“Kemanusian yang adil dan beradab”, begitulah bunyi sila ke-2 Pancasila, yang mana sila ini kemudian tidak diamalkan oleh Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial tersebut tertangkap tangan oleh KPK pada Desember 2020 lalu bersama dengan pejabat Kemensos dan juga pihak swasta lainnya, melakukan tindak pidana korupsi terhadap paket bantuan sosial (bansos) sembilan bahan pokok bagi masyarakat terdampak Corona Virus Disease-19 (Covid-19). 

Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan meminta fee sebesar Rp. 10 ribu dari total harga paket sembako sebesar Rp. 300 ribu untuk setiap warga Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2,73 Triliun. Adanya korupsi atas bansos ini tentu telah menyimpangi nilai moral, menciderai rasa keadilan dan kemanusiaan dari kelompok rentan dan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan jaminan kebutuhan dasar berupa jaminan sosial dan jaminan hidup dari Negara.  

Kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial sendiri diatur dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta Pasal 41 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Sedangkan untuk jaminan hidup, kewajiban negara diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 C UUD 1945, dan Pasal 11 UU HAM. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan Juliari Batubara telah melanggar hak asasi manusia dari masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian atas tidak terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan jaminan-jaminan dari negara, apalagi di tengah situasi wabah covid-19 yang membatasi aktivitas mereka. 

Dalam hal ini, terdapat setidaknya 1,3 juta keluarga yang dirugikan secara langsung akibat korupsi tersebut. Adapaun bentuk kerugian langsung yang dialami oleh warga secara garis besar meliputi; 1) jumlah sembako yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan; dan 2) kualitas dari sembako yang buruk. 

Menyikapi hal tersebut, kami, Tim Advokasi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan Visi Integritas Law Office akan melakukan upaya hukum Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian dari perkara Tipikor dengan nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Juliari Batubara ke PN Jakarta Pusat. Tim Advokasi akan bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat korban bansos yang terdaftar dalam kelompok penerima bantuan berdasarkan Surat Keputusan Kemensos Nomor: 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Upaya Hukum ini diambil sebagai langkah untuk memperjuangkan pemulihan kerugian yang dialami oleh masyarakat secara langsung akibat dari korupsi bansos yang dilakukan oleh terdakwa Juliari Batubara. Jaminan pemulihan hak tersebut telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

 

Jakarta, 13 Juni 2021

Hormat Kami, 

 

Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos
ICW, LBH Jakarta, YLBHI, KontraS, dan Visi Intergritas Law Office 

 

Narahubung:
Kurnia Ramadhana, ICW (082162889197)
Nelson Nikodemus Simamora, LBH Jakarta (081396820400)

 

Juni 13, 2021

Upaya Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Korban Korupsi Bansos

“Kemanusian yang adil […]
Juni 12, 2021

20 Tahun Peristiwa Wasior: Selesaikan Kasus dan Hentikan Kekerasan di Tanah Papua

Sudah genap dua […]
Juni 12, 2021

Polda Sulawesi Tenggara Harus Segera Lakukan Gelar Perkara secara Akuntabel dan Transparan atas Kematian Samsul Egar

Komisi untuk Orang […]
Juni 11, 2021

Hasil EU-Indonesia Human Rights Dialogue ke-9: Ruang untuk Peningkatan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pada 27 Mei […]
Juni 10, 2021

Koalisi Desak Transparansi Proses dan Partisipasi Publik Secara Kolaboratif Dalam Menyusun Revisi UU ITE

Polemik UU ITE […]
Juni 9, 2021

Menpan-RB Mendukung Pimpinan KPK Mangkir atas Panggilan Komnas HAM, Merusak Tatanan Hukum dan Demokrasi!

Komisi Nasional Hak […]
Juni 9, 2021

Policy Brief: Indonesia’s Cherry-picking Stance on Responsibility to Protect

Background At the […]
Juni 5, 2021

Implementasi Perpres Penanganan Pengungsi dan Semangat Kemanusiaan Indonesia Kembali Dipanggil di Aceh

Rilis Pers Bersama […]
Juni 5, 2021

1.700 Triliun untuk Sektor Pertahanan Membebani dan Tidak Memedulikan Rakyat

Siaran Pers Koalisi […]
Juni 2, 2021

Tim Advokasi Papua meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/JKT.TM/EKU/04/2021 BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK DAPAT DITERIMA

Rabu, 2 Juni […]