Rabu, 2 Juni 2021, persidangan dua (2) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, yakni Ruland Rudolof Karafir yang merupakan Kepala Biro Pendidikan dan Pembinaan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Finakat Molama yang merupakan Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jakarta, telah memasuki agenda Pembacaan Eksepsi Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua.

Sejak awal Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua menilai bahwa kasus yang menimpa dua orang Aktivis Papua ini merupakan upaya untuk meredam gerakan demonstrasi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan oleh mahasiswa Papua untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

Maka dari itu, Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini karena surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan fakta yang keliru yang pada akhirnya membuat substansi dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/JKT.TM/EKU/04/2021 sangat kacau dan menyesatkan (misleading). Tidak hanya menyesatkan, tetapi dakwaan tersebut disusun dengan mengabaikan syarat materiil dalam penyusunan surat dakwaan, yakni harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. JPU terkesan tidak mengerti secara jelas mengenai pemaknaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang dijadikan dasar proses persidangan dalam perkara a quo. Hal tersebut dapat tergambar dari tidak mampunya JPU menguraikan unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP secara jelas, cermat dan lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERDAKWA. Bahkan, ada beberapa unsur yang sama sekali tidak diuraikan dalam surat dakwaan. Hal ini diperparah lagi dengan prosedural penyusunan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/JKT.TM/EKU/04/2021 tersebut berdasarkan proses penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang tidak sah.

Untuk diketahui bersama, bahwa persidangan dua (2) aktivis Papua ini dilakukan secara online (daring). Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua sudah mengirimkan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 25 Mei 2021 untuk menghadirkan PARA TERDAKWA ke ruang persidangan secara langsung (tatap muka). Namun, hari ini, 2 Juni 2021, Ketua Majelis Hakim menyatakan secara lisan menolak permohonan tersebut tanpa membacakan penetapan di persidangan dan dasar hukum yang jelas, melainkan hanya berdalih bahwa semua persidangan se-Indonesia dilaksanakan secara daring.

Maka dari itu, atas alasan penolakan yang tidak dilandasi hukum tersebut Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua menyatakan keberatan. Hal ini didasari oleh karena sidang secara daring sangat bermasalah secara hukum dan HAM, yang secara teknis telah dan akan mempersulit PARA TERDAKWA untuk membela diri, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya hak PARA TERDAKWA untuk mendapatkan persidangan yang jujur dan adil (fair trial).

Selain itu, Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua berpendapat bahwa penolakan permohonan sidang tatap muka yang disampaikan secara lisan oleh Majelis Hakim tersebut sangat diskriminatif. Hal ini didasari adanya fakta bahwa sudah banyak sidang yang dilakukan secara tatap muka, misalnya dalam persidangan a.n. Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan a.n. Moh. Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan a.n. Ahmad Shabri Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan a.n. Eddy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, persidangan a.n. Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta persidangan a.n. Anton Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Untuk itu Tim Advokasi Papua meminta agar:

1.Majelis Hakim membatalkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima;

2. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur mencabut Penetapan Sidang Online dan melakukan sidang secara tatap muka jika proses persidangan akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Jakarta, 2 Juni 2021

Hormat kami,

TIM ADVOKASI PAPUA

 

Narahubung:

1.    Michael Himan (Papua Kita)

2.    Adelita Kasih (KontraS)

3.    Ma’ruf Bajamal (LBH Masyarakat)

4.    Teo Reffelsen (LBH Jakarta)

Juni 2, 2021

Tim Advokasi Papua meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-37/JKT.TM/EKU/04/2021 BATAL DEMI HUKUM atau TIDAK DAPAT DITERIMA

Rabu, 2 Juni […]
Juni 2, 2021

Negara Jangan Peralat Korban dan Negara Harus Selesaikan Kasus Talangsari Secara Berkualitas

Komisi untuk Orang […]
Mei 31, 2021

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN Tidak Sesuai dengan Tata Nilai Konstitusi dan HAM

Pemerintah dan DPR […]
Mei 31, 2021

Diskusi Publik: Tentang Antologi Cerita Pendek Berita Kehilangan: Ketika Sastrawan Indonesia Melawan Lupa

Pada sabtu, 29 […]
Mei 27, 2021

Pernyataan Pers Tim Advokasi Papua keberatan terhadap Dakwaan 2 orang Anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP)

Pada hari Selasa […]
Mei 22, 2021

23 Tahun Reformasi, Kok Begini Aja?

Melalui momentum 23 […]
Mei 18, 2021

Segera Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat

Kami, organisasi-organisasi di […]
Mei 17, 2021

18 Tahun Peristiwa Jambo Keupok Berlalu, Pemerintah Masih Gagal Menghukum Pelaku

Delapan belas tahun […]
Mei 12, 2021

23 Tahun Peristiwa Trisakti dan Mei 1998: Penyelesaian Harus Menyeluruh Bagi Korban dan Bangsa

23 tahun reformasi […]
Mei 11, 2021

Temuan Investigasi KontraS dan KontraS Aceh: Penembakan Terhadap Devis Misanov Diduga Dilakukan Anggota TNI

Pada 14 Mei […]