Kami, organisasi-organisasi di bawah ini, menganggap penangkapan dan pemidanaan, lewat pasal-pasal makar yang represif (seperti Pasal 106 dan 110 dari KUHP), terhadap aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan juga menjadi penghalang besar dari suatu solusi damai politik akan masalah Papua yang terus memburuk belakangan ini. Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban hak asasi manusia (HAM) untuk bisa membedakan ancaman kekerasan dari kelompok pro-kemerdekaan bersenjata, yang bisa direspon dengan pemidanaan, dengan ekspresi politik damai yang dilindungi oleh norma dan standar hukum HAM internasional yang telah diakui oleh Indonesia sendiri, khususnya ketika meratifkasi Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Kami menganggap pemidanaan terhadap Victor Yeimo dilandaskan pada motivasi politik pemerintah yang terus gagal menyelesaikan akar masalah konflik di Papua, seperti salah satunya menuntaskan praktik rasisme terhadap rakyat Papua baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun warga lain yang intoleran. Menyalahkan Victor Yeimo dan kawan- kawan aktivis politik Papua lainnya atas beberapa aksi kerusuhan dan kekerasan di kota-kota Papua pasca insiden-insiden rasisme Agustus 2019 di Jawa tidak hanya keliru, tetapi juga kontra produktif untuk meredam ketegangan politik di Tanah Papua.

Kami menyerukan pembebasan Victor Yeimo segera dan tanpa syarat. Sambil menunggu pembebasan tanpa syarat tersebut, kami mendesak Kepolisian Daerah Papua untuk memastikan tidak ada praktek penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya terhadap Victor Yeimo dan menjamin kesehatan mental dan raganya tetap utuh di masa masih berlangsungnya Pandemi COVID-19. Polda Papua juga harus membuka akses seluas- luasnya bagi para pendamping hukum atau kerabat dari Victor Yeimo. Perlakuan aparat Polda Papua terhadap Victor Yeimo akan terus dipantau oleh organisasi-organisasi HAM baik tingkat Papua, nasional, maupun internasional. Sudah berulang kali Pemerintah Indonesia diperingatkan oleh komunitas dan organisasi HAM internasional untuk tetap mengimplementasikan standar-standar HAM internasional secara ketat meski dalam situasi harus menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban dari serangan kelompok- kelompok bersenjata.

Kami mengakui bahwa terdapat gangguan dan ancaman keamanan dari kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, tetapi dokumentasi dan monitoring dari organisasi- organisasi HAM menunjukan seringkali respon dari aparat keamanan, baik itu aparat kepolisian, personel militer, maupun dinas intelejen bersifat berlebihan dan selalu menikmati impunitas bila terjadi pelanggaran HAM. Aparat keamanan Indonesia sejauh ini banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM serius terhadap warga Papua dengan dalih melawan gerakan separatisme. Menetapkan kelompok bersenjata pro- kemerdekaan sebagai organisasi teroris juga merupakan contoh kebijakan negara yang berlebihan.

Organisasi-organisasi kami di bawah tidak mengambil posisi partisan dari suatu solusi politik terhadap status Papua atau provinsi lainnya di Indonesia, tetapi kami menggangap – sesuai dengan standar-standar HAM internasional – segala aspirasi politik damai tentang Papua merupakan kebebasan berekspresi dan berfikir. Bila Indonesia masih mengklaim sebagai negara yang demokratis dan menghormati HAM, pembebasan segera Victor Yeimo menjadi hal yang wajib dan segera mengakhiri semua bentuk pendekatan keamanan, menghentikan penangkapan tanpa prosedur. Negara hendaknya hadir memberi rasa keadilan, rasa damai dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Organisasi-organisasi pendukung:

  1. AJAR (Asia Justice and Rights)
  2. AlDP (Aliansi Demokrasi untuk Papua)
  3. AMAN Sorong Raya
  4. Amnesty International Indonesia
  5. Federasi KontraS
  6. FRI – West Papua
  7. Forum Independen Mahasiswa West Papua
  8. Forum Intelektual Tambrauw Cinta Damai
  9. GARDA Papua
  10. Greenpeace Indonesia
  11. JERAT Papua
  12. JPIC OFM Indonesia
  13. KontraS
  14. KontraS Papua
  15. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
  16. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  17. LBH Papua
  18. LP3BH Manokwari
  19. PapuaItuKita
  20. PAHAM Papua
  21. Paritas Institute
  22. Perkumpulan Belantara Papua
  23. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)
  24. SKP Keuskupan Timika
  25. SKPKC Fransiscan Papua
  26. WALHI EKNAS
  27. WALHI Papua
  28. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  29. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
  30. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  31. Yayasan Satu Keadilan

Nara Hubung:

Franky Samperante: frankysamperante@protonmail.com Emanuel Gobay: revowissel@yahoo.com

Mei 18, 2021

Segera Bebaskan Victor Yeimo Tanpa Syarat

Kami, organisasi-organisasi di […]
Mei 17, 2021

18 Tahun Peristiwa Jambo Keupok Berlalu, Pemerintah Masih Gagal Menghukum Pelaku

Delapan belas tahun […]
Mei 12, 2021

23 Tahun Peristiwa Trisakti dan Mei 1998: Penyelesaian Harus Menyeluruh Bagi Korban dan Bangsa

23 tahun reformasi […]
Mei 11, 2021

Temuan Investigasi KontraS dan KontraS Aceh: Penembakan Terhadap Devis Misanov Diduga Dilakukan Anggota TNI

Pada 14 Mei […]
Mei 6, 2021

Catatan 100 Hari Kapolri, Minim Perbaikan dan Melanggengkan Kekerasan

Bersamaan dengan 100 […]
Mei 1, 2021

Catatan Kritis: Menyoal Redefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata Sebagai Organisasi Teroris

Ringkasan Eksekutif  Komisi […]
Mei 1, 2021

Merespon Ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata Sebagai Kelompok Terorisme

Komisi untuk Orang […]
April 28, 2021

Surat Terbuka Pernyataan Bambang Soesatyo mengenai Penurunan Pasukan tanpa Mempertimbangkan HAM di Papua

Perihal : Surat […]
April 27, 2021

Surat Terbuka Dugaan Praktik Penyiksaan terhadap Anak di Polsek Sampuabalo

Perihal : Surat […]
April 23, 2021

Polisi Harus Ungkap Motif Penembakan Warga di Nagan Raya, Saksi Wajib Dilindungi LPSK

Pada hari Kamis, […]