Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa mengecam penangkapan yang terjadi kepada pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (Daniel). Daniel ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 24 Januari 2024 dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor: PRINT-87/M.3.32/RTN/Eku.2/01/2024. Kini, Daniel ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Jepara.

Sebelumnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) dan telah ditahan pada 7 Desember 2023. Ia kemudian ditangguhkan penahanannya pada 8 Desember 2024. Kini, berkas perkara Daniel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/ Pn Jpa.

Daniel (dan 3 orang rekannya sesama pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa yang turut mendapatkan kriminalisasi) selama ini telah aktif menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Tambak Udang Vaname ilegal yang tersebar masif di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti pencemaran laut, rusaknya kawasan ekosistem mangrove, rusaknya terumbu karang, hingga krisis air bersih. Saat ini terdapat sekitar 33 titik Tambak Udang, yang terdiri dari 238 petak tambak yang luasannya mencapai 42 hektar.

Kami menilai kriminalisasi yang terjadi kepada Daniel merupakan bentuk anti kritik dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta bentuk partisipasi publik. Hal tersebut selaras dalam aturan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini kembali terlihat bahwa negara kembali gagal menghadirkan ruang aman bagi publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dan bermanfaat (meaningful and worthwhile).

Kami juga menilai bahwa kriminalisasi yang terjadi merupakan bentuk Strategic Lawsuit/ Litigation Against Publik Participation (SLAPP), yang mana kami menilai kriminalisasi yang terjadi bertujuan untuk mengintimidasi dan membungkam segala bentuk perjuangan atas lingkungan #SaveKarimunjawa sehingga Tambak Udang ilegal dapat terus beroperasi. Kriminalisasi terhadap Daniel ini kemudian dapat dilihat sebagai serangan terhadap Pembela HAM, khususnya di sektor lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selanjutnya, kami menilai bahwa seharusnya kasus kriminalisasi ini dapat dihentikan  dan tidak dilanjutkan sebagaimana Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. Selain itu, menurut Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Pihak Kejaksaan juga seharusnya mempertimbangkan keberadaan versi baru UU ITE yang disahkan pada awal Januari 2024. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2016 sekiranya sudah tidak lagi relevan meskipun kasus Daniel terjadi di Tahun 2022 lalu. Unsur-unsur dan limitasi dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE Tahun 2024 seharusnya digunakan oleh jaksa untuk menilai dan melihat kekeliruan dalam kriminalisasi Daniel. Berdasarkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (7) UU ITE Tahun 2024, penyampaian pernyataan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Pun dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE Tahun 2024 telah ditentukan kelompok masyarakat mana yang dilindungi oleh pasal tersebut. Dalam hal ini, para pengusaha tambak udang jelas bukanlah bagian dari kelompok yang dilindungi oleh pasal ujaran kebencian. Aparat penegak hukum seyogyanya memperhatikan keberadaan ketentuan Anti-SLAPP maupun limitasi dalam UU ITE Tahun 2024 dalam memproses Daniel dan 3 orang pejuang lingkungan lainnya yang turut ditahan.

Atas dasar uraian di atas, kami mendesak agar:

Pertama, Kejaksaan Agung segera menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan segera membebaskan Daniel;

Kedua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memberikan perlindungan kepada Daniel sesuai dengan Peraturan Komnas HAM RI Nomor 5 Tahun 2015;

Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah untuk segera menghentikan proses hukum 3 pejuang lingkungan #SaveKarimunjawa lainnya tanpa syarat.

Jakarta, 25 Januari 2024

 

Hormat Kami,

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveKarimunjawa 

  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
  2. Institute For Criminal Justice Reform
  3. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  4. Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah
  5. Dewan Pimpinan Daerah KAWALI Jepara
  6. Dewan Pimpinan Wilayah KAWALI Jawa Tengah
  7. Aksi Kamisan Semarang
  8. Amnesty International Indonesia
  9. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sosial Politik Universitas Sains Al-Qur’an Wonosobo
  10. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas 17 Agustus Semarang
  11. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
  12. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Semarang
  13. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sains Al-Qur’an Wonosobo
  14. Cipajang Hijau
  15. Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI)
  16. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  17. Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Semarang
  18. Greenpeace Indonesia
  19. GUSDURian Semarang
  20. GUSDURian UNNES
  21. Himpunan Mahasiswa Islam UNNES
  22. Jala PRT
  23. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Soshum UNNES
  24. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  25. Komunitas #SaveKarimunjawa!
  26. LBH Pers
  27. LBH Semarang
  28. Lingkar Juang Karimunjawa
  29. Lingkar Keadilan Ruang  – Yogyakarta
  30. Mahasiswa Bergerak
  31. Maring Institute
  32. My Green Leaders
  33. Partai Hijau Indonesia (PHI)
  34. Pengurus Cabang Ikatan Pemuda Muhammadiyah Kartasura (PC IPM Kartasura)
  35. Pengurus Cabang Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Wonosobo (PC Kopri PMII Wonosobo)
  36. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Wonosobo (PC PMII Wonosobo)
  37. Pengurus Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Muhammad Abduh FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta (PK IMM UMS)
  38. Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Negeri Semarang (PK PMII Unnes)
  39. Pengurus Rayon Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PR PMII) M. Zamroni
  40. Persaudaraan Lintas Agama (PELITA)
  41. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
  42. Social Justice Indonesia (SJI)
  43. Students for Liberty (SFL) Yogyakarta
  44. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

 

Narahubung:

  • Dimas Bagus Arya (KontraS)
  • 08119223375 – Nenden Sekar Arum (SAFEnet)

 

Januari 31, 2024

Segera Bebaskan Daniel dan Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi 3 Pejuang Lingkungan #SaveKarimunjawa !!!

Koalisi Masyarakat Sipil […]
Januari 30, 2024

Jejak Kelam Tim Pemenangan: Figur di Balik Pelanggaran HAM Pada Tim Sukses dan Relawan Masing-masing Calon Presiden

Pemilihan Presiden dan […]
Januari 27, 2024

Fakta Persidangan 4 Polisi pada Kasus Meninggalnya Tahanan di Polresta Banyumas: 4 Polisi Divonis Bersalah Melakukan Penyiksaan, Usut Tuntas Atasan yang Terlibat!

Majelis Hakim Pengadilan […]
Januari 26, 2024

Hentikan Segera Semua Bentuk Pendekatan Militeristik: Penolakan Warga Atas Pertambangan di Blok Wabu Menelan Korban Jiwa

Komisi Untuk Orang […]
Januari 26, 2024

Masyarakat Sipil Menyerahkan Surat Permohonan Penolakan Permohonan Kasasi yang Diajukan Penuntut Umum dalam Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris

Jakarta, Rabu, 24 […]
Januari 24, 2024

Pernyataan Jokowi soal Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak: Terang-terangan Rusak Etika Demokrasi dan Mencederai Martabat Pemilu

Sumber Foto : […]
Januari 23, 2024

Tolak Keberatan Kemensetneg! Alasan Pemberian Tanda Kehormatan kepada Terduga Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Timor Leste (Eurico Guterres) Harus Diungkap ke Publik

Selasa, 23 Januari […]
Januari 22, 2024

17 Tahun Perjuangan Mempertahankan Tanah dan Ruang Hidup Belum Selesai!

Rumpin Bogor, 21 […]
Januari 21, 2024

Peluncuran Catatan Kritis: Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas

Komisi untuk Orang […]
Januari 20, 2024

Surat Desakan untuk Memastikan Pengambilan Kesaksian Mary Jane Veloso sebagai Saksi Korban Perdagangan Orang dengan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Prinsip Non Punishment

Kepada Menteri Hukum […]