Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan putusan 7 tahun terhadap 3 polisi dan 8 tahun terhadap 1 polisi lainnya. Dalam putusannya, majelis hakim membenarkan bahwa meninggalnya Alm. Oki Kristodiawan  saat berada dibawah Tahanan Polresta Banyumas adalah andil dari keempat polisi aktif tersebut. Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikarenakan majelis hakim dalam amar putusannya menambahkan pemberatan sebagaimana diatur pada Pasal 52 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula ketika Oki Kristodiawan atau OK dituduh mencuri kendaraan bermotor tanpa alat bukti tanggal 17 Mei 2023. OK ditangkap dengan sewenang-wenang oleh anggota kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Baturraden dan Unit Reskrim Polsek Baturraden dan Satreskrim Polresta Banyumas untuk mendapatkan pengakuan pencurian motor yang tidak ia lakukan. Atas dasar hal tersebut, terdapat proses persidangan atas 4 polisi yang diduga melakukan rangkaian tindak penyiksaan yang menimbulkan banyak luka pada sekujur badan hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah melewati proses persidangan, 4 polisi yang diduga melakukan penyiksaan terhadap tahanan di Polresta Banyumas telah sampai pada putusan.

Selama proses sidang berlangsung, ditemukan fakta-fakta yang berkesesuaian dengan temuan dari Tim Advokasi Untuk Keadilan Kasus Penyiksaan Alm. OK yang dimuat dalam Laporan Investigasi Penyiksaan Tahanan OK di Banyumas. Perwakilan KontraS, Azlia Amira, menyampaikan bahwa pada pada laporan investigasi tersebut ditemukan adanya dugaan tindakan penyiksaan terhadap OK. Hal ini sejalan dengan temuan dalam pengadilan dan putusan hakim bahwa terdapat tindakan penyiksaan untuk mendapat pengakuan yang telah terjadi sejak OK berada di Polsek Baturraden. Selain itu, putusan hakim juga mengakui pengakuan dari saksi anak, dimana saksi anak merupakan pihak yang turut ditangkap, dilakukan introgasi, serta mendengar teriakan dari penyiksaan yang dialami oleh OK. Meskipun dalam laporan kami sudah memasukkan mengenai luka-luka yang dialami OK, Putusan hakim juga mengungkap luka-luka tersebut secara lebih detail. Hasil visum et repertum juga dijelaskan, terkait dengan luka-luka yang dialami oleh OK, termasuk diantaranya luka-luka akibat kekerasan tumpul di pelipis kiri, dada depan, perut, lengan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri, pendarahan di bawah selaput laba-laba pembungkus otak, serta adanya gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal, dan penurunan kesadaran.

Lebih lanjut, Puteri Titian, perwakilan LBH Yogyakarta, menyebutkan bahwa selama proses persidangan berlangsung juga diwarnai dengan beberapa intimidasi yang diterima keluarga dan juga indikasi pelanggaran hukum acara pidana terkait sistem peradilan pidana anak. Pada kesempatan ini, Puteri Titian juga menyampaikan beberapa catatan bagi lembaga eksternal seperti Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas untuk turut memberikan respon atas putusan ini sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dalam konferensi pers ini juga dihadiri oleh Arif Maulana sebagai perwakilan dari Koalisi Reformasi Kepolisian yang menyampaikan bahwa hanya diberikan sanksi pidana bagi anggota polisi aktif atas tindakan penyiksaan yang dilakukan saja tidaklah cukup. Dalam kacamata hukum pidana internasional, penyiksaan yang dilakukan oleh orang yang berada pada jabatannya dan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan merupakan tindak pelanggaran HAM berat. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kasus ini perlu untuk dikawal terus hingga putusan inkracht untuk memastikan bahwa terdapat hukuman bagi para anggota polisi tersebut.

Terakhir, perwakilan keluarga Alm. Oki Kristodiawan menyampaikan apresiasi atas terungkapnya misteri atas ketidakwajaran kematian Alm. Oki Kristodiawan. Namun, disisi lain, perwakilan keluarga juga menyampaikan kekecewaannya atas lamanya proses pengungkapan kasus ini. Selain itu, pihak keluarga menganggap ada tindakan dari pihak kepolisian Polresta Banyumas yang seolah-olah menutupi kasus ini dengan tidak memberikan rekonstruksi secara utuh sedari awal.

Terlepas dari telah dijatuhkannya vonis maksimal oleh majelis hakim,  kami mendesak:

  1. Irwasum Polri, Kapolda Jawa Tengah, Ketua Kompolnas RI, dan Ketua Mahkamah Agung RI untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM
  2. Markas Besar Polri & Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna membongkar keterlibatan para pimpinan dari Brigadir AA, Aipda AAW, Briptu ALA dan Bripka IMA yang menjabat dan diduga terlibat dalam penyiksaan Oki Kristodiawan.
  3. Presiden dan DPR RI untuk segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian

Yogyakarta, 25 Januari 2024

Atas nama Pendamping Korban

Tim Advokasi Untuk Keadilan – Kasus Penyiksaan Alm OK

Narahubung:

089668267484 (LBH Yogyakarta) & 08176453325 (KontraS)

Januari 27, 2024

Fakta Persidangan 4 Polisi pada Kasus Meninggalnya Tahanan di Polresta Banyumas: 4 Polisi Divonis Bersalah Melakukan Penyiksaan, Usut Tuntas Atasan yang Terlibat!

Majelis Hakim Pengadilan […]
Januari 26, 2024

Hentikan Segera Semua Bentuk Pendekatan Militeristik: Penolakan Warga Atas Pertambangan di Blok Wabu Menelan Korban Jiwa

Komisi Untuk Orang […]
Januari 26, 2024

Masyarakat Sipil Menyerahkan Surat Permohonan Penolakan Permohonan Kasasi yang Diajukan Penuntut Umum dalam Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris

Jakarta, Rabu, 24 […]
Januari 24, 2024

Pernyataan Jokowi soal Presiden Hingga Menteri Boleh Kampanye dan Memihak: Terang-terangan Rusak Etika Demokrasi dan Mencederai Martabat Pemilu

Sumber Foto : […]
Januari 23, 2024

Tolak Keberatan Kemensetneg! Alasan Pemberian Tanda Kehormatan kepada Terduga Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Timor Leste (Eurico Guterres) Harus Diungkap ke Publik

Selasa, 23 Januari […]
Januari 22, 2024

17 Tahun Perjuangan Mempertahankan Tanah dan Ruang Hidup Belum Selesai!

Rumpin Bogor, 21 […]
Januari 21, 2024

Peluncuran Catatan Kritis: Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas

Komisi untuk Orang […]
Januari 20, 2024

Surat Desakan untuk Memastikan Pengambilan Kesaksian Mary Jane Veloso sebagai Saksi Korban Perdagangan Orang dengan Berbasis Hak Asasi Manusia dan Prinsip Non Punishment

Kepada Menteri Hukum […]
Januari 19, 2024

Peluncuran Catatan Kritis: Atas Nama Proyek Strategis Nasional: Ruang Hidup Dirampas, Masyarakat Tertindas

Menjelang Debat Calon […]
Januari 18, 2024

17 Tahun Aksi Kamisan: Orang Silih Berganti, Aksi Kamisan Tetap Berdiri

Setiap hari Kamis […]