Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selaku kuasa hukum dari Dani Susanda bin Rahmat, korban penyiksaan dan rekayasa kasus aparat atas tuduhan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada tahun 2014 yang terjadi di Kota Tasikmalaya, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 25 Februari 2021. Bahwa atas tindak lanjut dari permohonan tersebut pada 16 Maret 2021, KontraS dan korban, hadir ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya guna melakukan agenda pembacaan permohonan peninjauan kembali.

Adapun yang menjadi alasan-alasan permohonan peninjauan kembali kami ialah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim Kasasi melalui Putusan Nomor 1148 K/Pid/2015, pemeriksaan atas Putusan Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm yang sebelumnya menyatakan Dani Susanda bin Rahmat bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa kami menilai kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim Agung terjadi, sebab Majelis Hakim Kasasi dalam melakukan pemeriksaan telah melampaui kewenangannya sebagai Judex Jurist, melakukan penilaian atas hasil pembuktian/fakta dan bukan menilai atas benar atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim pada tingkat pertama. Selain itu, proses tersebut juga tidak didukung alat bukti yang cukup.

Lebih lanjut, selain adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, KontraS juga akan menghadirkan alat bukti baru atau Novum berupa kesaksian dari beberapa orang yang akan menguatkan bahwa Dani Susanda bin Rahmat merupakan korban dari rekayasa kasus aparat kepolisian.

Salah satu saksi nantinya akan memberikan keterangan bahwa Dani Susanda bin Rahmat saat kejadian perkara sedang berada di rumahnya, oleh karena saat itu saksi dan Dani Susanda bin Rahmat telah membuat janji untuk menonton pertandingan sepak bola. Bahwa saat menonton pertandingan sepak bola tersebut, Saksi dan Dani Susanda bin Rahmat intens melakukan komunikasi melalui aplikasi BBM.

Sebagai informasi tambahan, Dani Susanda bin Rahmat diduga mengalami penyiksaan dan rekayasa kasus, ketika Polisi dari kesatuan Polres Tasikmalaya Kota dibantu Polda Jawa barat melakukan penyidikan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 2 (dua) anggota keluarga yang meninggal dunia pada 9 November 2014 di Tasikmalaya. Pada rentang waktu 13-14 November 2014, Dani Susanda bin Rahmat baik di Polsek Kawalu, Polsek Indihiang, dan Polres Tasikmalaya Kota mengalami penyiksaan yang begitu keji berupa dipukul, dipecut dengan kabel, ditekan jakunnya hingga nyaris pingsan, dimasukkan ke kantong mayat bekas korban, hingga diancam jari tangannya akan dipotong dengan samurai.

Selain penyiksaan juga terjadi dugaan penghilangan barang bukti berupa kartu memori ponsel oleh penyidik, yang sebetulnya dari barang bukti tersebut dapat membuktikan bahwa Dani Susanda bin Rahmat saat kejadian perkara sedang berada di rumahnya sedang menonton pertandingan sepak bola.

Bahwa atas dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus tersebut, diyakini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Putusan Nomor 28/Pid.B/2015/PN.Tsm, oleh karenanya Dani Susanda bin Rahmat dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian Hakim Kasasi memutus Dani Susanda bin Rahmat dengan 12 tahun penjara.

Sesuai dengan relaas panggilan sidang untuk tanggal 16 Maret 2021 dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dani Susanda bin Rahmat bersama KontraS menghadiri tahapan awal dari peninjauan kembali. Agenda yang berlangsung di hari ini adalah pembacaan permohonan peninjauan kembali dan juga pemeriksaan administratif terhadap dokumen dan juga pemohon. Seiring dengan telah berjalannya proses peninjauan kembali dan juga uraian dan penjelasan kami di atas, KontraS dan Dani Susanda bin Rahmat selaku pemohon sekaligus korban berharap:

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang kami ajukan dan dapat dengan segera mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung untuk dapat dilakukan pemeriksaan;

Kedua, Majelis Hakim Agung yang nantinya ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat melihat secara jelas serta hati-hati dalam setiap proses hukum yang ditempuh atau dilewati oleh Dani Susanda bin Rahmat. Agar mampu memberikan atau melahirkan putusan yang seadil-adilnya, dengan membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1148/Pid/2015 tanggal 21 Desember 2015 karena adanya Novum dan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata;

Ketiga, Majelis Hakim Agung diharapkan menyatakan Dani Susanda bin Rahmat tidak terbukti secara sah, meyakinkan dan tidak bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), serta memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan dan martabat;

Keempat, Kapolri memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk segera membentuk tim penyelidikan/penyidikan atas adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus yang dilakukan anggota Polisi Polres Tasikmalaya Kota terhadap Dani Susanda bin Rahmat pada tahun 2014.

Tasikmalaya, 16 Maret 2021
Badan Pekerja KontraS,

 

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung: Andi Muhammad Rezaldy 087785553228

Maret 16, 2021

Dani Susanda Menjemput Keadilan yang Tertunda

Komisi untuk Orang […]
Maret 15, 2021

Indonesia: Tunjukkan Sikap Tegas Dalam Merespons Pelanggaran HAM di Myanmar

Lebih dari satu […]
Maret 10, 2021

Pengadilan Tinggi TUN Gagal Memberi Keadilan Substantif bagi Kasus Semanggi I-II

Keluarga korban Semanggi […]
Maret 9, 2021

Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Melianus Nayagau oleh Aparat Keamanan di Sugapa

Kami mendesak pemerintah […]
Maret 5, 2021

Segera Bebaskan 2 Aktivis Mahasiswa Papua!

Tim Advokasi Papua […]
Maret 2, 2021

Putusan Sela Perkara Terdakwa 4 IRT Lombok Tengah Telah Memenuhi Rasa Keadilan dan Kepentingan Yang Terbaik Bagi Anak

Menanggapi Putusan Sela […]
Februari 25, 2021

Indonesia: Hentikan tindakan melegitimasi rezim militer, kembalikan kekuasaan pada rakyat Myanmar

Kudeta yang telah […]
Februari 24, 2021

Surat Terbuka: Mengecam Tindakan Rektor Unilak atas Dikeluarkannya SK Drop Out terhadap 3 Mahasiswa Universitas Lancang Kuning

Yth. Rektor Universitas […]
Februari 24, 2021

Logika Keliru Dalam Rencana Pemerintah Menyusun Pedoman Interpretasi terhadap UU ITE

Terdapat kabar mengenai […]
Februari 22, 2021

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?

Jakarta, 21 Februari […]