Enam bulan sudah Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta atas pernyataannya di hadapan DPR pada 16 Jan 2020 yang mengatakan sudah ada hasil rapat paripurna DPR yang menyatakan Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti [kasus tersebut]. Kini tibalah saat Majelis Hakim menyampaikan putusan yang kami nanti pada Rabu, 4 November 2020.
Dalam prosesnya, kami menemukan tujuh fakta yang terungkap pada persidangan dalam kasus ini:
Rangkaian fakta diatas menunjukkan Jaksa Agung telah melanggar sejumlah peraturan perundangan, serta asas kecermatan, profesionalitas dan asas pengharapan yang layak karena segala harapan dan kepercayaan publik akan terselesaikannya pelanggaran HAM berat yang tumbuh karena pembentukan berbagai kebijakan yang mendukungnya—baik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan/atau UU Pengadilan HAM—tidak boleh diingkari oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Oleh karena sudah seharusnya PTUN mengabulkan permohonan keluarga korban Semanggi I-II dan menyatakan:
Jakarta, 3 November 2020
Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II
Narahubung:
Al Gifari (LBH Jakarta) 085376769969
Tioria Pretty (KontraS) 081382544121