Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan rendahnya tuntutan Oditur Militer terhadap 11 (sebelas) orang anggota TNI dari kesatuan Yonbekang 4/Air atas dugaan praktik penyiksaan yang berujung kematian terhadap Alm. Jusni (24). Pada lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan di Pengadilan Militer II/08 Jakarta pada 17 November 2020, dimana Oditur Militer menuntut para terdakwa dengan hukuman dari 1 – 2 tahun penjara dan hanya 2 (dua) orang terdakwa anggota TNI yang diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Rendahnya tuntutan ini membuktikan bahwa proses persidangan yang berjalan tidak objektif dan tidak adil.
Kami berpendapat bahwa proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II/08 Jakarta tidak mengungkapkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Hal ini terlihat, yang antara lain:
Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan ini KontraS mendesak:
Jakarta, 18 November 2020
Badan Pekerja KontraS,
Fatia Maulidiyanti
Koordinator
Narahubung: Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)