Surat Terbuka
311/SK-KontraS/X/2020
Proses Seleksi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 Harus Dilakukan dengan Partisipasi Publik yang Maksimal

Kepada Yth,

Chandra M. Hamzah S.H.,
Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI 2021-2026

Di Tempat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) secara aktif melakukan pemantauan terhadap proses seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026. Dalam melakukan kerja-kerja promosi nilai-nilai HAM, KontraS kerap berkoordinasi dengan ORI untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga eksternal yang bertugas mengawasi tata kelola pemerintahan agar bebas dari praktik-praktik maladministrasi. Berdasarkan hubungan yang selama ini terjalin antara KontraS dengan ORI, kami memiliki beberapa evaluasi yang sangat penting untuk dijadikan catatan oleh calon anggota ORI ke depannya agar dapat memperbaiki tata kelola ORI menjadi lebih baik dan lebih efektif dalam menjalankan mandatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU ORI). Catatan tersebut antara lain terdiri atas: 1) Kecenderungan ORI yang kaku dengan prosedur terkait pengaduan serta minim inisiatif dalam bertindak, 2) tindak lanjut pengaduan yang berlarut-larut, dan 3) minimnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang dikeluarkan. Berbagai catatan ini dapat dilihat dalam beberapa penanganan kasus oleh ORI seperti syarat pengaduan yang harus didahului dengan tidak ditanggapinya surat keberatan kepada pejabat publik, penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam peristiwa tewasnya Golfrid Siregar, atau penyampaian temuan maladministrasi kepada Polri terkait penanganan aksi massa pada tanggal 21-23 Mei di Jakarta yang ditolak dan minim tindak lanjut.

  1. Proses Pemantauan KontraS

Besar harapan kami bahwa evaluasi tersebut dapat diperbaiki oleh kepengurusan ORI tahun 2021-2026. Oleh karena itu, sangat penting bagi ORI tahun 2021-2026 untuk dinahkodai oleh orang-orang yang memiliki integritas, perspektif HAM, serta visi dan misi yang kongkrit perihal pembenahan ORI ke depannya, sehingga proses seleksi calon anggota ORI 2021-2026 merupakan momentum yang sangat penting untuk dikawal oleh masyarakat luas untuk memastikan anggota yang terpilih merupakan orang-orang berkualitas yang mampu membenahi ORI ke depannya. Atas dasar tersebut, KontraS melakukan tracking terhadap rekam jejak dua puluh dua calon anggota ORI 2021-2026 yang akan menjalani tes wawancara pada awal bulan November 2020. Berdasarkan tracking yang kami lakukan, kami menemukan beberapa catatan terkait para calon yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi yang akan diemban para calon ketika terpilih sebagai anggota ORI, sehingga temuan ini dapat dijadikan pertimbangan bagi Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan seleksi terhadap para calon, serta mengkonfirmasi beberapa temuan kami kepada para calon dalam tahap seleksi wawancara. Nantinya catatan ini akan kami perbaharui pasca tahapan uji wawancara dengan memasukan catatan KontraS terhadap pernyataan para calon saat menjalani uji wawancara.

2. Partisipasi Publik dalam Proses Seleksi ORI Belum Maksimal

Terakhir, menimbang tugas dan fungsi ORI yang berhubungan erat dengan kepentingan masyarakat luas sebagai lembaga pengawas tata kelola pemerintahan, kami hendak menekankan pentingnya transparansi seluruh proses seleksi calon anggota ORI. Sejauh ini, kami melihat bahwa partisipasi publik dalam proses seleksi ORI belum dilakukan secara maksimal, dengan sulitnya mengakses agenda lengkap seleksi anggota ORI mulai dari seleksi administrasi sampai tahap penyerahan nama-nama calon kepada DPR RI, serta waktu bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan kepada Pansel yang sempit (16 Oktober – 26 Oktober 2020). Sampai saat ini pun belum ada kejelasan mengenai tahapan wawancara apakah dapat diakses oleh publik atau tidak.

Dalam hal ini, kami sangat berharap adanya akses bagi masyarakat untuk dapat mengikuti tahap uji wawancara calon anggota ORI, setidaknya secara daring apabila berdasarkan pertimbangan Pansel situasi pandemi COVID-19 di Jakarta tidak memungkinkan dibukanya akses masyarakat untuk menghadiri proses uji wawancara secara fisik. Selain itu, penting juga bagi publik untuk memiliki akses agar bisa mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para calon untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada para calon anggota ORI. Keterbukaan proses seleksi, terutama pada tahapan uji wawancara ini selain sebagai akses publik untuk dapat mengetahui visi dan misi masing-masing calon, juga merupakan bentuk transparansi Pansel dalam melakukan proses seleksi. Harapannya, anggota ORI yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang tidak memiliki catatan buruk mengenai perspektif HAM, tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi ORI, serta memiliki visi, misi, dan rancangan kerja yang dapat menjadi terobosan ORI dalam memperbaiki berbagai permasalahan yang dialami ORI periode ini sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dari berbagai catatan di atas, KontraS memandang penting bagi Panitia Seleksi untuk memastikan agar pemilihan calon anggota Ombudsman RI juga berkontribusi terhadap penguatan institusi Ombudsman RI di periode 2021 – 2026. Kami juga berharap calon anggota Ombudsman RI yang baru merupakan orang-orang pilihan yang memiliki keberanian, integritas moral dan komitmen tinggi untuk penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.

Kami berharap agar Panitia Seleksi mengutamakan calon-calon yang memiliki strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan di atas, termasuk strategi pencegahan terhadap terjadinya maladministrasi oleh pejabat publik. Dalam proses seleksi, kami berharap panitia seleksi bersikap proaktif untuk meminta masukan kepada masyarakat sipil untuk memastikan bahwa calon anggota Ombudsman Republik Indonesia yang terpilih mampu menjawab problem yang ada, serta menjamin bahwa tidak ada ruang politisasi selama proses seleksi. Di sisi lain, KontraS akan melakukan pemantauan terhadap proses seleksi calon anggota Ombudsman RI sampai dengan tahapan akhir.

Demikian surat ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 30 Oktober 2020

Badan Pekerja KontraS

Fatia Maulidiyanti
Koordinator

Narahubung:
Danu Pratama (083115199056)

Tembusan:

  1. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  2. Ombudsman Republik Indonesia
  3. Arsip
Oktober 30, 2020

Surat Terbuka: Proses Seleksi Anggota Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 Harus Dilakukan dengan Partisipasi Publik yang Maksimal

Surat Terbuka 311/SK-KontraS/X/2020 […]
Oktober 25, 2020

Temuan Tindakan Kekerasan Aparat & Pembungkaman Negara Terhadap Aksi-Aksi Protes Menolak Omnibus Law di Berbagai Wilayah

PENDAHULUAN Gelombang besar […]
Oktober 22, 2020

Aparat Terduga Penembakan Pendeta Harus Diungkap

Pada tanggal 21 […]
Oktober 19, 2020

Catatan 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin: Resesi Demokrasi

Memperintati momentum satu […]
Oktober 19, 2020

Ringkasan Eksekutif Setahun Kinerja Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin: Resesi Demokrasi

Ringkasan Eksekutif  Resesi […]
Oktober 17, 2020

Meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto, Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir

Pada tanggal 17 […]
Oktober 15, 2020

Surat Bersama ke Michael R. Pompeo

Perihal: Keputusan Departemen […]
Oktober 14, 2020

Brutalitas Dalam Penanganan Aksi Demonstrasi Berulang, Polisi Kembali Militeristik

Siaran Pers Koalisi […]
Oktober 12, 2020

Hari Hukuman Mati Sedunia 2020

Pada tanggal 10 […]
Oktober 9, 2020

Pengesahan Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa

Klik file selengkapnya […]