Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) setiap tahunnya mengeluarkan laporan tentang hasil pemantauan dan evaluasi terhadap sektor pertahanan Indonesia yang dipangku oleh lembaga TNI. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan KontraS terhadap kinerja dan kebijakan sektor pertahanan Indonesia yang diampu oleh TNI khususnya yang berkaitan dengan agenda penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Secara umum, dalam periode Oktober 2019-September 2020 KontraS menemukan 76 peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan ataupun melibatkan anggota TNI. Angka ini tersebar pada 19 Provinsi dan mengalami peningkatan dari jumlah kekerasan dan pelanggaran HAM tahun 2018-2019 yang berjumlah 58 peristiwa. Aktor kekerasan paling dominan dalam tubuh TNI adalah TNI AD (64 peristiwa) disusul TNI AL (11 peristiwa) dan TNI AU (1 peristiwa). 12 peristiwa di antaranya terjadi di Papua dan Papua Barat dan menimbulkan 33 orang tewas dan 24 orang luka-luka. Perlu diingat bahwa data kekerasan di Papua dalam laporan ini harus
dianggap sebagai fenomena gunung es menimbang akses informasi yang minim seputar isu Papua serta narasi terkait beberapa kasus yang didominasi oleh narasi negara. Dengan catatan militerisme Papua yang tidak efektif dan terus-menerus memakan korban, pembangunan Kodim dan Koramil di Kabupaten Tambraw hanya akan memperpanjang catatan kekerasan di Papua.

Kami mencatat 100 orang korban luka-luka, 43 orang tewas, 4 orang ditangkap, dan 8 lainnya (tidak ada bekas fisik, misalnya diintimidasi). Adapun 13 dari seluruh korban adalah anggota Polri (10 luka-luka dan 3 tewas). Hal ini menunjukkan adanya kuasa yang sangat besar yang dimiliki oleh TNI sehingga anggotanya tidak hanya bisa berlaku arogan kepada warga sipil, namun juga anggota kepolisian. Idealnya, kuasa yang besar dibarengi dengan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang baik, namun hal tersebut belum kami temukan ada dalam tubuh TNI.

Besarnya angka kekerasan oleh TNI tidak dibarengi dengan proses reformasi peradilan militer menuju mekanisme pertanggungjawaban tentara yang melanggar HAM pada pengadilan umum. Kami menemukan bahwa mayoritas tentara yang melakukan tindak pidana non-pudana militer masih diadili di Pengadilan Militer, yakni 27 kasus kekerasan dan kekerasan seksual yang mendapat putusan di tingkat pengadilan militer satu tahun kebelakang, meskipun UU TNI sudah menyatakan bahwa pelanggaran pidana oleh tentara seharusnya diadili di pengadilan umum.

Lebih lanjut, belum adanya mekanisme akuntabilitas yang baik justru dibarengi dengan arah kebijakan TNI yang semakin merambah ke ranah sipil, yang terlihat dari  rancangan Perpres tugas TNI dalam mengatasi terorisme yang memberi ruang sangat luas bagi TNI, penerapan UU PSDN yang bermasalah, serta wacana pendidikan “wajib militer” di kampus yang minim urgensi

Terakhir, kami memberi perhatian khusus terhadap peran TNI dalam penanganan COVID-19 di Indonesia, yang tidak selaras dengan tugas, fungsi, dan kompetensi utama TNI sehingga hasilnya tidak maksimal dan justru mendelegitimasi otoritas sipil dalam penanganan pandemi. Kami mencatat bahwa dalam penanganan Pandemi ini
TNI terlibat dalam patroli protokol kesehatan, menyemprot disinfektan di tempattempat publik, sidak pasar terkait harga sembako, menjaga rumah karantina, diwacanakan untuk menjemput pasien COVID-19, memantau aktivitas warga selama new normal, mencari pasien COVID-19 yang kabur, membantu kegiatan pemulihan ekonomi, mengurus program imunisasi massal, sampai terlibat aktif dalam penelitian obat COVID bersama Unair dan BIN.

Atas dasar tersebut, KontraS mendesak agar:

Pertama, Panglima TNI melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di tubuh TNI, serta memastikan adanya proses hukum yang akuntabel terhadap seluruh anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM, termasuk kepada atasan baik yang memberikan instruksi ataupun melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.

Kedua, Panglima TNI menjamin profesionalitas TNI dengan secara konsisten fokus di sektor pertahanan negara tanpa turut mengurus urusan-urusan sipil yang berada di luar tugas, fungsi, dan kompetensi TNI seperti penanganan pandemi. Demi menjamin supremasi sipil, pelibatan TNI pada ranah di luar pertahanan negara harus dilakukan secara terbatas dan hanya melalui kerangka OMSP sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Ketiga, Presiden menunda perekrutan anggota komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Selain belum memiliki urgensi, Presiden hendaknya mengutamakan pembenahan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara sebelum memulai perekrutan komponen cadangan.

Keempat, Presiden melalui Kementerian terkait serta DPR RI merumuskan rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme secara cermat dengan mengatur mengenai batasan-batasan TNI dalam pemberantasan terorisme yang terbatas hanya pada ranah penindakan ketika situasi sudah berada di luar kemampuan aparat keamanan dan dilakukan berdasarkan kebijakan politik negara oleh Presiden dengan melibatkan DPR RI agar tetap terdapat check and balances oleh legislatif dalam penerapannya.

Untuk Melihat Laporan HUT TNI ke-75 selengkapnya klik disini

Oktober 4, 2020

Ringkasan Eksekutif : Laporan HUT TNI Ke-75

Komisi untuk Orang […]
Oktober 2, 2020

Pendamping Hukum dan Nelayan Pulau Kodingareng Mengalami Intimidasi Oleh Penyidik Saat Proses Pemeriksaan Berlangsung

Kamis, 01 Oktober […]
Oktober 1, 2020

55 Tahun Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965-66: Kebenaran dan Keadilan bagi Korban Belum Terpenuhi

Komisi untuk Orang […]
September 30, 2020

Untuk Pak Munir dan Impianku

Sebuah tulisan amatir […]
September 30, 2020

Tragedi 1965 di Mata Saya : Terima Kasih kepada Novel ‘Pulang’

Sebelumnya telah disunting […]
September 30, 2020

Semanggi Berdarah: Jalan Panjang Menuntut Keadilan

21 tahun telah […]
September 30, 2020

“Catatan Seorang Pengagum Munir Said Thalib”

7 September 2004, […]
September 30, 2020

Kekerasan Aparat Terhadap Masa Aksi Yang Terus Berulang

September 28, 2020

Hentikan Tindakan Intimidatif Polairud terhadap Masyarakat Pulau Kodingareng

Aliansi Selamatkan Pesisir […]
September 26, 2020

Eks Tim Mawar Menjadi Pejabat Kementerian Pertahanan Bukti Pemerintahan Jokowi Semakin Keluar Jalur Agenda Reformasi dan Prinsip HAM

Komisi Untuk Orang […]