Jumat, 5 Januari 2024 telah dilakukan Konferensi Pers terkait dengan Pengiriman Amicus Curiae oleh Individu, Jaringan Nasional dan Internasional terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru).

Kasus ini merupakan kasus pencemaran nama baik, dimana Haris Azhar dan Fatia dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 3 tahun lalu. Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Penuntut umum dalam tuntutannya banyak mencantumkan kejanggalan-kejanggalan, seperti sikap jaksa yang tendensius dengan menyebutkan untuk berhenti menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM), anti korupsi dan lingkungan di Papua sebagai dalih untuk lari dari pertanggungjawaban pidana, menuduh bahwa keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan manipulatif serta berbohong, padahal mereka kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Penuntut Umum pun mengenyampingkan fakta podcast yang berbasis riset berupa kajian cepat masyarakat sipil. Lebih lanjut, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pun membahas batasan antara kritik dan penghinaan. Dalam keterangannya, Jaksa mengutip beberapa pendapat ahli, yang menyatakan bahwa kritik seharusnya disampaikan dengan sopan dan bersifat konstruktif. Padahal yang dilakukan oleh Fatia dan Haris murni merupakan kritik publik yang dijamin dalam negara demokratis. Adapun tuntutan yang diajukan Jaksa yakni menghukum 4 tahun dan denda 1 Juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Fatia dinyatakan telah bersalah melanggar pasal yang sama dengan Haris. Tuntutan yang dimohonkan oleh Penuntut Umum kepada Fatia yakni selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan yang dibacakan Jaksa memiliki muatan permusuhan pribadi, bias, atau alasan lain di luar kepentingan keadilan. Hal ini dapat dilihat dari tuntutan pidana maksimal yakni penjara 4 tahun dan Jaksa menyatakan bahwa tidak ada satupun alasan yang meringankan.

Terkait dengan hal tersebut, sebanyak 20 Individu, jaringan masyarakat sipil nasional dan internasional, yang terdiri dari International Commission of Jurists, FORUM-ASIA, Fia Hamid dari Capital Punishment Justice Project (CPJP) dan Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM),  World Organisation Against Torture (OMCT),  Prof. Tara Vanho dari University of Essex, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM (CLS FH UGM), Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh Institute (IM57+ Institute), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Indonesian Center for Environmental Law,  Poros Anak Muda Sosia Politika, Hasanuddin Law Study Centre (HLSC), Ikatan Alumni Trisakti, Blok Politik Pelajar, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Alumni Badan Pekerja KontraS, dan lembaga-lembaga lainnya bersolidaritas mengirimkan Amicus Curiae atau “Sahabat Pengadilan” yang ditujukan langsung pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur c.q Majelis Hakim pemeriksa perkara Fatia-Haris.

Praktik hukum Amicus Curiae merupakan pelibatan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara untuk memberikan kontribusi dalam peradilan melalui penyampaian pendapat hukum tertulis. Pendapat tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat keputusan. Di Indonesia, dasar hukum penerimaan konsep Amicus Curiae terkait dengan kewajiban hakim untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karenanya  pihak yang mengirimkan Amicus Curiae mendesak agar pendapat hukum yang telah dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur u.p majelis hakim pemeriksa perkara a quo dapat menerima amicus curiae dan dipertimbangkan seluruhnya sebagai dasar dalam menyatakan Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar dibebaskan dari segala dakwaan dan tutuntan Jaksa Penuntut Umum.

Proses persidangan telah berjalan sejak Maret 2023, dan akan menuju akhir dalam pembacaan putusan tanggal 8 Januari 2024 mendatang. Maka dari itu, kami mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pemeriksa Perkara untuk memutus baik Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 

Jakarta, 5 Januari 2024

 

Tim Advokasi Untuk Demokrasi

 

Dokumen Amicus Curiae Jaringan sebanyak 20 Individu, jaringan masyarakat sipil nasional dan internasional dapat diakses melalui url di sini

Untuk siaran ulang konferensi pers dapat diakses melalui url di sini 

Januari 5, 2024

20 Individu, Jaringan Nasional dan Internasional Bersolidaritas Mengirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Kriminalisasi Pembela HAM: Majelis Hakim PN Jakarta Timur Harus Memutus Bebas Fatia-Haris!

Jumat, 5 Januari […]
Januari 5, 2024

Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet yang lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat berbahaya

Pada hari ini, […]
Desember 30, 2023

Memerangi Narasi Negatif Isu Pengungsi Rohingya “Saat Atensi Lebih Penting Dibandingkan Informasi”

Sejak November 2023, […]
Desember 24, 2023

Darurat Audit Keselamatan Kerja dan Pelanggaran HAM di IMIP

Morowali, 24 Desember […]
Desember 20, 2023

Ajudan Menhan Langgar Aturan: Sanksi Tegas! Jaga Kredibilitas Pemilu!

Kehadiran Mayor Inf. […]
Desember 20, 2023

Dugaan Penyiksaan Dalam Proses Hukum kembali Terjadi: Anggota Polres Gresik harus Segera Dihukum Berat

Komisi untuk Orang […]
Desember 18, 2023

Hentikan Intimidasi dan Teror Menuju Pemilu 2024!

Komisi untuk Orang […]
Desember 14, 2023

Pembacaan Duplik pada Sidang Kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar: Penyesatan oleh JPU Harus Dihentikan dan Hakim Harus Bebaskan Fatia-Haris Dari Seluruh Dakwaan

Jakarta, 11 Desember […]
Desember 13, 2023

Respon KontraS atas Debat Perdana Calon Presiden: Momentum Debat Perdana Kurang Maksimal Menguji ‘Isi Kepala’ Capres dan Membahas Topik HAM Secara Substansial

Debat perdana Calon […]
Desember 10, 2023

Catatan Hari HAM 2023 “HAM dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”

10 Desember 2023 […]