Revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; c. pengamanan kebijakan penegakan hukum; d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; g. penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.
Wewenang dan tugas ini memiliki beberapa masalah yaitu:
Berdasarkan hal-hal di atas kami meminta:
I. Revisi UU harus menyelaraskan Putusan MK yang memaknai kepercayaan setara dengan agama, sehingga kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan harus ditinjau kembali dalam proses revisi tersebut.
II. Revisi UU kejaksaan perlu melakukan harmonisasi dengan norma HAM internasional yang telah menjadi hukum Indonesia.
III. Revisi UU Kejaksaan perlu melibatkan dan menyerapkan aspirasi publik khususnya kelompok minoritas dan rentan sesuai Pasal 28H ayat (2) Konstitusi.
Jakarta, 4 September 2020
HRWG, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Paritas Institute, LBH Pers, KontraS, Southeast Asia Parliamentarians for Freedom of Religion or Belief (SEAPFoRB), SEJUK, Institut DIAN/Interfidei, LBH Jakarta, LPBH YKI, Perkumpulan IKA MIH UKI, Pdt Em. Weinata Sairin, LeIP, PUSAD Paramadina, SETARA Institute, Millah Abraham, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara, Pdt. Dr. Albertus Patty