Revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; c. pengamanan kebijakan penegakan hukum; d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; g. penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

Wewenang dan tugas ini memiliki beberapa masalah yaitu:

  1. Membuat Kejaksaan memiliki wewenang dari hulu ke hilir sehingga berpotensi konflk kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan dalam hal ini berwenang sebagai intelijen, pengawasan, pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Padahal kita tahu intelijen idealnya bukan fungsi yang bisa sekaligus melakukan eksekusi atau penegakan hukum. Selain itu fungsi pencegahan yang salah satunya diwujudkan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat berpotensi bias dan diskriminatif karena Kejaksaan juga pengawas dan penegak hukum.
  2. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara adalah sebuah diskriminasi. Diskriminasi ini berakar pada stigma yang ada dalam UU 1/PNPS/1965. Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 menghapus diskriminasi seperti antara lain tertuang pada halaman 138 Putusan dimana Mahkamah mengatakan “Hak dasar untuk menganut agama, yang didalamnya mencakup hak untuk menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam kelompok hak-hak sipil dan politik”. Kemudian masih dalam paragraf yang sama Mahkamah mengatakan “Dalam konteks Indonesia, pernyataan ini, bukan lagi sekedar sesuatu yang bernilai doktriner melainkan telah menjadi norma dalam hukum dasar (konstitusi) dan oleh karena itu mengikat seluruh cabang kekuasaan negara, sebab hal itu dituangkan secara normatif dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945”.
  3. Pencegahan penodaan agama adalah pengekalan diskriminasi terhadap kelompok minoritas keagamaan/keyakinan. Ketiadaan definisi penodaan agama telah membuat berbagai tindakan dihukum dengan kriteria yang sama yaitu penodaan agama. Tentu hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas; lex scripta, lex certa dan lex stricta. Penodaan agama juga merupakan tindak pidana yang ada sebelum Indonesia menjadi negara pihak Kovenan Hak Sipil dan Politik. Menjadi kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi dan bukannya mengekalkan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis agama/keyakinan yang ada sebelumnya.

Berdasarkan hal-hal di atas kami meminta:

I. Revisi UU harus menyelaraskan Putusan MK yang memaknai kepercayaan setara dengan agama, sehingga kewenangan Kejaksaan dalam pengawasan harus ditinjau kembali dalam proses revisi tersebut.

II. Revisi UU kejaksaan perlu melakukan harmonisasi dengan norma HAM internasional yang telah menjadi hukum Indonesia.

III. Revisi UU Kejaksaan perlu melibatkan dan menyerapkan aspirasi publik khususnya kelompok minoritas dan rentan sesuai Pasal 28H ayat (2) Konstitusi.

Jakarta, 4 September 2020

HRWG, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Paritas Institute, LBH Pers, KontraS, Southeast Asia Parliamentarians for Freedom of Religion or Belief (SEAPFoRB), SEJUK, Institut DIAN/Interfidei, LBH Jakarta, LPBH YKI, Perkumpulan IKA MIH UKI, Pdt Em. Weinata Sairin, LeIP, PUSAD Paramadina, SETARA Institute, Millah Abraham, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara, Pdt. Dr. Albertus Patty

September 4, 2020

RUU Revisi UU Kejaksaan Mengekalkan Diskriminasi Berbasis Agama dan Keyakinan

Revisi UU 16/2004 […]
September 2, 2020

Webinar: “Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan”

September 1, 2020

September Hitam 2020 : Pelanggaran HAM Belum Tuntas, Negara Berdosa

Sejumlah peristiwa kelam […]
Agustus 31, 2020

Insiden Ciracas, Bukti TNI Melampaui Batas

Komisi untuk Orang […]
Agustus 30, 2020

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: “Menagih Komitmen Negara Melakukan Ratifikasi Konvensi”

Rentetan panjang peristiwa […]
Agustus 28, 2020

Mencari #DimanaMereka

Setiap 30 Agustus, […]
Agustus 27, 2020

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan!

Pandemi covid-19 nyatanya […]
Agustus 17, 2020

Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Tujuh Puluh Lima […]
Agustus 17, 2020

Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Tujuh Puluh Lima […]
Agustus 13, 2020

Pidana dalam Kasus Jerinx Tidak Tepat, Kepolisian Harus Segera Hentikan Penyidikan

Rabu, 12 Agustus […]