Tim Advokasi Henry Alfree Bakari bersama dengan keluarga korban mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas meninggalnya alm. Henry Alfree Bakari yang diduga mengalami penyiksaan hingga berujung pada kematian. Penyiksaan dialami korban diduga kuat terjadi pada saat anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika melakuan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

Bermula pada 6 Agustus 2020, di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau terjadi dugaan penyiksaan yang dialami Henry Alfree Bakari (38). Ketika itu korban sedang berada di kelong ikan, kemudian datang beberapa anggota kepolisian melakukan penangkapan tanpa dilengkapi surat penangkapan.

Keesokan harinya 7 Agustus Polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah korban untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan upaya paksa tersebut, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar, kemudian dari kesaksian warga, Henry saat itu tampak terlihat lemas, berjalan pincang, dan mengeluh kehausan. Pada 8 Agustus, diketahui Henry meninggal dunia dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya dan kondisi kepala terbungkus dengan plastik di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.

Bahwa atas dugaan penyiksaan tersebut, tim advokasi bersama dengan keluarga korban mengajukan pengaduan/laporan ke Propam Mabes Polri pada 03 September 2020. Setidaknya terdapat 7 (tujuh) anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika yang diadukan perihal tragedi tersebut.

Kami menduga ketujuh anggota itu telah melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia, dengan melakukan penyiksaan, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Pelaporan etik ini tidak menutup pertanggungjawaban secara pidana bagi anggota yang melakukan penyiksaan.

Melalui mekanisme etik ini diharapkan Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan tuntas. Ketika pemeriksaan dilakukan harus juga dapat menyasar pada atasan langsung  terlapor, yaitu anggota yang secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahannya. Bilamana terbukti, Propam Mabes Polri harus dapat memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat kepada anggota tersebut.

Selain ke Propam Mabes Polri, tim advokasi juga mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 04 September 2020 perihal adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan abuse of process. Bahwa didasari pada Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya. Dalam kasus Alm. Henry Alfree Bakari, ia justru mengalami penyiksaan yang berujung pada kematian dengan adanya luka lebam pada sekujur tubuh korban dan dibungkusnya kepala korban dengan plastik. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran yang serius, padahal hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Bahwa tim advokasi berharap Komnas HAM dapat melakukan berdasarkan fungsinya yaitu melakukan pemantauan, dengan cara melakukan peninjauan di tempat kejadian, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan peristiwa penyiksaan yang berujung pada kematian.

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak:

  1. Kadiv Propam Mabes Polri memberikan perintah terhadap bawahannya untuk dapat menindaklanjuti secara segera pengaduan/laporan yang diajukan Tim Advokasi Henry Alfree Bakari serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan 7 (tujuh) anggota Polres Barelang dari kesatuan narkotika;
  2.  Ketua Komnas HAM untutk memerintahkan divisi pemantauan melakukan pendalaman konstruksi peristiwa dengan meninjau langsung di tmepat kejadian dan memeriksa anggota Polres Barelang yang diduga melakukan penyiksaan dan abuse of process.

Jakarta, 04 September 2020
Hormat kami,

Tim Advokasi Henry Alfree Bakari

Narahubung:

  1. Andi Muhammad Rezaldy (087785553228)
  2. Octafiany Bakary (083850145685)
September 4, 2020

Dugaan Penyiksaan Berujung Pada Kematian di Batam, Tim Advokasi dan Keluarga Korban Henry Alfree Bakary Mengajukan Pengaduan Ke Propam Mabes Polri dan Komnas HAM

Tim Advokasi Henry […]
September 4, 2020

RUU Revisi UU Kejaksaan Mengekalkan Diskriminasi Berbasis Agama dan Keyakinan

Revisi UU 16/2004 […]
September 2, 2020

Webinar: “Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan”

September 1, 2020

September Hitam 2020 : Pelanggaran HAM Belum Tuntas, Negara Berdosa

Sejumlah peristiwa kelam […]
Agustus 31, 2020

Insiden Ciracas, Bukti TNI Melampaui Batas

Komisi untuk Orang […]
Agustus 30, 2020

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional: “Menagih Komitmen Negara Melakukan Ratifikasi Konvensi”

Rentetan panjang peristiwa […]
Agustus 28, 2020

Mencari #DimanaMereka

Setiap 30 Agustus, […]
Agustus 27, 2020

Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan!

Pandemi covid-19 nyatanya […]
Agustus 17, 2020

Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Tujuh Puluh Lima […]
Agustus 17, 2020

Refleksi 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia

Tujuh Puluh Lima […]