Koalisi masyarakat sipil menentang keras rencana pelibatan TNI dalam urusan beragama warga negara sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam pernyataan persnya (1/7/2020). Rencana pelibatan TNI AD untuk mengurus peningkatan kerukunan umat beragama hingga ke pelosok daerah di Indonesia bertentangan dengan prinsip demokrasi, HAM, dan agenda reformasi sektor keamanan serta UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pertama, pelibatan TNI dalam mengurus kerukunan beragama adalah suatu pendekatan yang keliru, sebab pelibatan TNI (pendekatan keamanan) justru berpotensi memunculkan pelanggaran HAM. Pendekatan keamanan membuka ruang otoritarianisme karena pemerintah akan lebih mengutamakan stabilitas melalui pendekatan represif dibandingkan dialogis. Tidak ada argumen yang kuat dan masuk akal bagi Kementerian Agama untuk melibatkan TNI dalam program kerukunan umat beragama, karena nyatanya peningkatan kerukunan umat beragama selama ini lebih efektif dilakukan dengan cara-cara dialogis dibandingkan dengan pendekatan represif. Pendekatan represif hanya memunculkan kerukunan semu dan akhirnya menjadi bom waktu konflik sosial yang lebih besar sebagaimana di masa Orde Baru.

Apalagi, paradigma kerukunan umat beragama yang selama ini dipakai Pemerintah tidak disertai dengan upaya pemenuhan kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) khususnya terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan, seperti agama leluhur, kelompok aliran yang berbeda di internal keagamaan, serta penghayat kepercayaan. Hal ini terlihat dalam kebijakan Pemerintah seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah dan penggunaan pasal penodaan agama yang bersifat diskriminatif. Pendekatan yang menitikberatkan pada aspek kerukunan dalam praktiknya sangat potensial melanggengkan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan, yang selama ini sudah terjadi atas mereka.

Kedua, meski operasi militer selain perang (OMSP) dalam kerangka tugas perbantuan dimungkinkan, tetapi pelaksanaanya diatur secara ketat oleh Pasal 7 Ayat 2 UU TNI. Pada titik ini, mengurus peningkatan kerukunan umat beragama tidak termasuk dalam tugas OMSP sebagaimana diatur UU TNI. Apalagi, aturan main tentang pelaksanaan OMSP dalam kerangka tugas perbantuan belum juga dibentuk oleh pemerintah. Hal ini akan menimbulkan problem akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaanya. Lebih dari itu, pelibatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI yang menegaskan OMSP hanya bisa dilakukan melalui keputusan politik negara dan bukan sekadar Memorandum of Understanding (MoU) atau keputusan menteri.

Rencana pelibatan TNI membantu Kemenag dalam urusan peningkatan kerukunan umat beragama sejatinya juga bertentangan dengan amanat Reformasi 1998 yakni penghapusan Dwifungsi (peran sosial-politik) ABRI. Pemerintah sebaiknya fokus pada sejumlah agenda reformasi TNI yang tersisa seperti pembentukan aturan main OMSP dalam kerangka tugas perbantuan, reformasi peradilan militer, restrukturisasi Komando Teritorial, pemenuhan kebutuhan alutsista modern, kesejahteraan prajurit dan lain lain ketimbang menarik-narik TNI kembali dalam peran sosial-politik.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah untuk:
1. Membatalkan rencana pelibatan TNI dalam mengurusi kerukunan umat beragama hingga ke pelosok-pelosok daerah di Indonesia;
2. Mengganti pendekatan keamanan dengan pendekatan dialogis dengan melibatkan semua komunitas agama, termasuk agama-agama yang selama “tidak diakui”, agama leluhur, dan penghayat kepercayaan;
3. Meninjau kembali dan merumuskan ulang keterlibatan TNI dalam operasi non-perang yang merupakan campur tangan militer dalam kehidupan sipil sebagai amanat reformasi, demokrasi, dan penghapusan dwifungsi ABRI;
4. Melanjutkan agenda reformasi TNI yang belum terselesaikan.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk menjadi perhatian bersama.

Anggota Koalisi:

Imparsial, ELSAM, ILR, LBH PERS, HRWG, PBHI, ICJR, SETARA Institute, KontraS, PILNET Indonesia, LBH Masyarakat

Narahubung:
1. Muhammad Hafiz (Direktur HRWG) 081282958035
2. Ikhsan Yosarie (Peneliti SETARA Institute) 082286389295
3. Hussein (Peneliti Imparsial) 081259668926
4. Andi (KontraS) 087785553228

Juli 3, 2020

TNI Tidak Berwenang Urus Kehidupan Beragama

Koalisi masyarakat sipil […]
Juni 30, 2020

Laporan Tahunan Hari Bhayangkara ke-74 : Tak Kenal Prioritas, Semua Diterabas

Tak Kenal Prioritas, […]
Juni 30, 2020

Ringkasan Eksekutif : Laporan Hari Bhayangkara ke-74 Tahun 2020

Ringkasan Eksekutif Laporan […]
Juni 30, 2020

Pembelaan Hukum Mabes Polri Kepada Para Terduga Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Diduga Perbuatan Maladministrasi

Tim Advokasi Novel […]
Juni 27, 2020

Penanganan Pengungsi Rohingya Di Aceh Utara Saat Pandemi Covid-19

(Jumat, 26/6) Inisiatif […]
Juni 24, 2020

Laporan Penyiksaan 2020 Dalam memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2020

Bertepatan dengan Hari […]
Juni 24, 2020

Fix Pledooi Suryanta dkk-dikonversi

download dokumen selengkapnya […]
Juni 23, 2020

Gugatan Surpres Omnibus Law: Presiden Ulur Waktu Dengan Minta Penundaan Eksepsi

Pada sidang lanjutan […]
Juni 21, 2020

Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum

Sepanjang tahun 2020, […]
Juni 20, 2020

Meningkatkan Inklusivitas dalam Penanganan COVID-19 kepada Kelompok Pengungsi

Komisi Untuk Orang […]