No. : 78/SK-KontraS/V/2020                                                                                                                                                                                                           Jakarta, 14 Mei 2020
Hal :
Permohonan penyampaian pendapat amicus
Lampiran : 1 berkas amicus 

Kepada Yth.
Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara
No. 30/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 31/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 32/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 33/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 34/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 35/Pid.B/2020/PN Bpp,
No. 36/Pid.B/2020/PN Bpp
Pengadilan Negeri Balikpapan
Di – Tempat 

Dengan hormat, 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) adalah sebuah organisasi hak asasi manusia yang dibentuk pada 20 Maret 1998. Sebagaimana berdasar pada Anggaran Dasar, menjadi Misi kami ialah memajukan kesadaran akan pentingnya penghargaan HAM serta mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM. 

Sebagai bagian dari upaya memajukan penghargaan HAM pada sistem hukum, KontraS melihat Indonesia sebagai Negara yang telah mengadopsi instrumen hukum HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005), pada praktiknya seringkali menerapkan pasal makar dalam KUHP dengan pengertian yang terlalu umum dan kabur sehingga tidak lagi menyangkut tujuan awal dari pasal tersebut (intentional element of the crime). Sehingga pasal-pasal ini bisa secara semena-mena digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat (beropini), berekspresi, berkumpul, dan berasosiasi yang sejujurnya telah dilindungi oleh Konstitusi. Atas dasar itulah KontraS memutuskan untuk menjadi amicus curiae dengan mengirimkan pendapat dalam perkara atas nama tujuh Terdakwa: Hengki Hilapok, Alexsander Gobai, Steven Itlay, Bucthar Tabuni, Irwanus Uropmabi, Fery Kombo dan Agus Kossay. 

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami, 

Arif Nur Fikri, S.H.
Kepala Div. Pembelaan Hak Asasi Manusia

download file selengkapnya , klik di sini

Mei 14, 2020

Amicus Curiae untuk 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan

No. : 78/SK-KontraS/V/2020  […]
Mei 13, 2020

Putusan Pidana Pelanggaran PSBB di Pekanbaru: Pengadilan Buka Peluang Pasal Karet Baru

Melalui pemberitaan diketahui […]
Mei 12, 2020

Menguggat Jaksa Agung RI Kasus Semanggi I dan Semanggi II adalah Pelanggaran HAM berat

Keluarga korban Semanggi […]
Mei 11, 2020

Wabah COVID-19 Bukan Alasan untuk Mengorbankan HAM dan Demokrasi

Berkenaan dengan penanganan […]
Mei 11, 2020

9 Kejanggalan Persidangan Kasus Penyerangan Novel Baswedan: Sinyal Persidangan mengarah pada Peradilan Sesat

Tim Advokasi Novel […]
Mei 10, 2020

Hentikan Rantai Kekerasan, Fokus Pada Korban! (Menyikapi Kasus Pembalasan Perundungan Yang Dialami Ferdian Paleka)

Ferdian Paleka seorang […]
Mei 10, 2020

Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Mengancam HAM di Indonesia

Pemerintah akhirnya menyerahkan […]
Mei 8, 2020

Gugatan Warga Beutong Ateuh Banggalang Dikabulkan Mahakamah Agung, Bukti Pemerintah Serampangan Memberikan Izin Pertambangan

Komisi Untuk Orang […]
Mei 8, 2020

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berbasis Keinginan, Melupakan Faktor Kesehatan, Mengabaikan Hak Hidup

Pemerintah semakin nyata […]
Mei 4, 2020

Sebagai Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae Atau Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung Pada Perkara Nomor No. 89/Pid.B/LH/2020/PN Bls Di Pengadilan Negeri Bengkalis

I. Identitas dan […]