Dalam sebuah pernyataan dalam diskusi virtual “Mewujudkan Sinergi Berbagai Komponen Bangsa Dalam Menghadapi Wabah COVID-19, yang dikutip beberapa media, Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi menyatakan bahwa Pandemi ini menjadi masalah keamanan nasional. Kapuspen beranggapan bahwa pandemi sudah menyentuh ke persoalan ekonomi yang jika tidak diantisipasi dengan matang bisa menimbulkan permasalahan yang mengancam keamanan nasional. Dari pernyataan tersebut Kapuspen TNI mengusulkan diperlukannya sebuah “aturan keamanan yang bisa menjadi panduan yang mengikat seluruh komponen bangsa”. Terhadap pandangan Kapuspen TNI tersebut, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, pandemi Covid-19 adalah masalah kesehatan yang harus diatasi oleh kebijakan dan otoritas medis yang kokoh. Indonesia dan juga pelbagai negara di dunia saat ini tengah berjuang bersama memperkuat dan memadukan infrasruktur medisnya untuk bisa melalui pandemi ini; menekan penyebarannya, menolong para pasien dan memperkuat pekerja dan tenaga medis kita. Kami berpandangan, mengatasi masalah medis secara tepat dan cepat adalah kunci kita mengatasi krisis. Oleh karenanya, semua pihak mestinya bahu membahu dan melepaskan motif serta kepentingan sektoralnya untuk mengatasi pandemi ini.

Kedua, kami tidak menutup mata bahwa meski bermula sebagai masalah medis dan kesehatan publik, pandemi ini telah ikut melahirkan dampak di pelbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama dampak ekonomi dan sosial dan keamanan bahkan mungkin politik. Kami tentu berharap krisis kesehatan ini justru tidak berubah menjadi masalah ekonomi, sosial dan politik. Ini harus kita cegah karena hanya akan menambah penderitaan masyarakat kita. Menyangkut risiko kemunculan dampak dalam pelbagai sektor ini, kami berpandangan bahwa dampak ekonomi mesti diselesaikan dengan langkah ekonomi, dampak sosial-politik mesti diselesaikan dengan pendekatan sosial-politik, sementara dampak keamanan mesti diselesaikan dengan langkah-langkah keamanan tergantung pada level gangguan dan eskalasinya.

Ketiga, mengenai antisipasi segala jenis risiko keamanan kami berpandangan apa yang dikemukakan oleh Kapuspen itu sebenarnya sudah ada aturan yang jelas; Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga tidak diperlukan lagi adanya ‘aturan keamanan’ lain yang baru, yang justru malah akan mempersulit dan mengubah fokus kita dalam mengatasi masalah pandemi ini.

Dengan basis pandangan di atas kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, kami menolak segala bentuk politik-keamanan baru di luar kerangka yang ada yang justru dapat menganggu prioritaskan kita dalam mengatasi masalah pandemi ini: memperkuat rumah sakit, mendisiplinkan PSBB, memperbaiki koordinasi antara daerah. Dengan itu kami mengajak seluruh komponan bangsa termasuk TNI, Polri untuk bersama-sama mendukung kerja keras para tenaga medis untuk menyelesaikan masalah kesehatan ini sehingga krisis sosial ekonomi justru dapat kita hindarkan.

Kedua, penyiapan langkah-langkah keamanan yang baru, justru hanya akan memberikan kesan yang salah seakan-akan Indonesia kini tengah memasuki kegawatan keamanan. Ini justru akan memberikan sinyal yang negatif terhadap upaya semua pihak dalam menyelesaikan pandemi, memulihkan ekonomi dan menjaga keamanan masyarakat.

Ketiga, kami menyadari bahwa salah satu ancaman samping dalam pandemi ini adalah makin menguatnya otokrasi. Otokrasi menguat sebagai akibat dari melemahnya masyarakat karena ancaman pandemic dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan di sisi yang lain. Situasi ini dengan mudah bisa tergelincir dan dijadikan alasan untuk mengurangi demokrasi dan hak asasi manusia. Demokrasi dan HAM adalah nilai-nilai yang kita peroleh dengan susah payah selama reformasi, pemerintah wajib menjaga warisan reformasi ini agar tidak ikut dibunuh oleh pandemic.

Koalisi Masyarakat Sipil digerakkan oleh:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Asia Justice and Rights (AJAR)
AMAR
Amnesty International Indonesia
ICW
Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK)
Kios Ojo Keos
Koalisi Warga Lapor COVID-19
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat
Lokataru
Migrant Care
Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D)
Protection International
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Transparency International Indonesia (TII)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
WatchDoc
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Perlindungan Insani

April 29, 2020

Koalisi Masyarakat Sipil Ancaman Terhadap Demokrasi di Masa Pandemi

Dalam sebuah pernyataan […]
April 28, 2020

Usut Tuntas Kasus Peretasan: Ravio Laporkan Kasus Peretasan ke Polda Metro Jaya

Ancaman terhadap kebebasan […]
April 26, 2020

Teror kepada Rakyat Harus Dihentikan, Segera!

Siaran Pers Fraksi […]
April 25, 2020

6 Aktivis Papua Di Vonis 8 dan 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Putusan Hakim Keliru & Hakim Gagal Menghadirkan Cinta dan Damai Bagi Masyarakat Papua

Jakarta, 24 April […]
April 24, 2020

Ravio Bebas Dengan Status Sebagai Saksi, Ungkap Segera Peretas, Hentikan Upaya Kriminalisasi

Siaran Pers Koalisi […]
April 23, 2020

Kutipan Keterangan Ahli Tapol Papua

Unduh File PDF […]
April 23, 2020

Pernyataan Bersama: Segera Lepaskan Ravio Patra, Hentikan Kriminalisasi, Ungkap Pelaku Peretasan!

PERNYATAAN BERSAMA KOALISI […]
April 21, 2020

Narasi #bicaraHAM seri 4

BicaraHAM merupakan salah […]
April 21, 2020

Vonis Ringan Aparat Kepolisian yang Melakukan Pembunuhan Terhadap Zaenal Abidin; Melukai Rasa Keadilan dan Melanggengkan Impunitas

Komisi untuk Orang […]
April 17, 2020

Mendesak Pembentukan Tim Independen untuk Mengungkap Kasus Penembakan dan Pembunuhan Sewenang-wenang di Mimika, Papua

Komisi untuk Orang […]