Keenam aktivis Papua: Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan
Arina Elopere pada hari Senin, 18 November secara tiba-tiba telah dibawa dan dilimpahkan
berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui pemberitahuan secara resmi terhadap
kuasa hukumnya. Kejadian tersebut merupakan salah satu ciri betapa pihak Polda Metro Jaya yang
menangani perkara ini sangatlah tidak profesional dan tidak prosedural.
Tak hanya pelanggaran pada proses pelimpahan berkas Surya Anta, dkk. Namun jika di teliti lebih
lanjut, terdapat berbagai banyak sisi gelap dalam penanganan perkara Surya Anta, dkk. yakni sebagai
berikut:

A. Penangkapan dan Penggeledahan

 Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan di Asrama Lani Jaya depok
terhadap Charles Kossay dan Dano Tabuni, di duga pihak kepolisian masuk secara sewenangwenang ke dalam asrama, sambil menodongkan pistol ke arah penghuni asrama Lani jaya
depok;

 Pihak Polda Metro Jaya yang masuk ke dalam asrama pun, tidak memberikan surat
penangkapan kepada Charles Kosay dan Dano Tabuni, hanya membacakan surat
penangkapan saja;

 Setelahnya pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan tanpa dihadiri 2 orang saksi
dari perwakilan RT/RW setempat, dan tanpa membawa surat izin penggeledahan dari
Pengadilan Negeri Setempat, yang mana hal ini telah melanggar ketentuan pasal 33 ayat (4)
KUHAP.

B. Pada Proses Penetapsan sebagai Tersangka yang Unprosedural

 Hanya dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya Laporan Polisi terhadap Para Pemohon,
pihak Kepolisian Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan penyelidikan, gelar perkara,
penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan langsung menetapkan keenam aktivis Papua tersebut
langsung menjadi Tersangka.

 Hal ini sangatlah tidak mungkin secara logika hukum, dan tentu cermin dari
ketidakprofesionalan pihak Kepolisian, karena untuk menetapkan status seseorang menjadi
tersangka haruslah melampaui serangkaian tindakan yang sesuai dengan Perkap Nomor 14
Tahun 2012 jo. Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
yakni :

panggilan saksi  pemeriksaan sebagai saksi adanya dua alat bukti yang cukup

adanya GELAR PERKARA (gelar perkara penting dan krusial untuk menetapkan
status seseorang sebagai Tersangka) Penetapan sebagai Tersangka
TIM ADVOKASI PAPUA
Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320, Telp: (021) 3145518 | Faks: (021) 3192377
2C. Dibatasinya Akses Penasihat Hukum

 Pada saat pemeriksaan, kuasa hukum tidak diperbolehkan mendampingi, hanya
diperbolehkan melihat pemeriksaan dari luar ruangan, itupun kuasa hukum tidak bisa melihat
proses pemeriksaan dikarenakan kaca yang gelap;

 Kuasa Hukum tidak diberikan akses untuk berdiskusi dengan Para Tapol sebelum pemeriksaan
dilakukan termasuk menyampaikan terkait dengan hak-hak Para Tapol yang merupakan
kewajiban kami, tetapi para penasihat hukum baru diberikan akses saat pertengahan proses
pemeriksaan;

 Jumlah Penasihat Hukum yang dapat melihat pemeriksaan dibatasi hanya 2 orang kuasa
hukum, kemudian diperbolehkan menjadi 3 kuasa hukum. Padahal jumlah Tapol yang
diperiksa adalah 6 orang;

 Kuasa hukum tidak diperbolehkan membawa peralatan elektronik sama sekali, sedangkan
polisi memiliki berbagai alat elektronik;

 Bahwa ketika ada proses komunikasi antara Penasihat Hukum dan Para Tapol, pihak
kepolisian selalu mengawasi dan mendengarkan;

 Hal ini merupakan bentuk pembatasan akses penasihat hukum dan telah melanggar

ketentuan pasal 70 KUHAP :
“Penasihat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan
berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk
kepentingan pembelaan perkaranya”

D. Adanya penembakan peluru nyasar ke Keluarga yang sedang berkunjung

Adanya tembakan asap dari pihak kepolisian yang sedang berlatih di Mako Brimob, Kelapa Dua
pada tanggal 25 Oktober 2019 ke dalam ruang kunjungan saat keluarga sedang mengunjungi para
tapol. Tembakan asap “salah sasaran” tersebut terjadi berkali-kali dan nyaris mengenai pihak
keluarga dan para Tapol. Kami meminta pihak Kepolisian agar lebih profesional dan menggunakan
jarak yang aman untuk berlatih sehingga tidak mengintimidasi apalagi mencelakai para tahanan
dan keluarga.

E. Terjadinya diskriminasi terhadap Penasihat Hukum dan Keluarga dalam
berkunjung ke Mako Brimob
Bahwa pada hari Selasa, 12 November 2019, saat melakukan kunjungan, pihak Provost
menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 15 November 2019 kunjungan keluarga ditiadakan,
dikarenakan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Brimob. Atas informasi tersebut, para
keluarga Tapol kecewa mengingat hari kunjungan hanya dua kali dalam seminggu, yakni hari
Selasa dan Jum’at, namun masih juga dikurangi dengan alasan hari ulang tahun Brimob.
Pada hari Jum’at, 15 November 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, salah satu keluarga mendapatkan
telefon dari penyidik yang mengatakan bahwa waktu kunjungan tetap akan diadakan. Namun
setelah dikonfirmasi kembali ternyata waktu kunjungan ditiadakan

Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320, Telp: (021) 3145518 | Faks: (021) 3192377
3
dikarenakan digunakan untuk rapat pertemuan Kapolda seluruh Indonesia, hal itupun sudah
dikonfirmasi ke Provost bahwa waktu kunjungan memang ditiadakan.
Kekecewaan para keluarga Tapol bertambah, ketika salah satu keluarga mendapatkan informasi
bahwa pada hari Jumat, 15 November 2019, Forum Kerjasama DPR dan DPD RI asal daerah
pemilihan Papua dan Papua Barat menemui para Tapol di Mako Brimob (telah diberitakan oleh
sejumlah media), padahal secara jelas pihak kepolisian menyatakan bahwa di hari tersebut waktu
kunjungan tidak diadakan karena ada pertemuan Kapolda seluruh Indonesia.
Peritiwa ini bukan kali pertama!
Sebelum ini, beberapa tokoh juga melakukan kunjungan terhadap Para Tapol bahkan diluar waktu
kunjungan dan tanpa dipersulit dengan urusan-urusan administrasi kunjungan.
Kami selaku kuasa hukum dan keluarga Para Tapol sangat menyayangkan peristiwa ini, tidak ada
istilah lain yang bisa kami gunakan selain “diskriminasi”. Mengapa ada perlakuan yang berbeda
terhadap kuasa hukum dan keluarga? Apakah posisi mereka sebagai tokoh ataupun elit politik
membuat posisi mereka harus dibedakan dengan kuasa hukum dan keluarga?

F. Ketidakhadiran Polda Metro Jaya pada sidang Perdana Praperadilan dan Hakim Tunggal
Praperadilan diduga sengaja memperlama proses persidangan
Polda Metro Jaya di duga sengaja tidak hadir dalam sidang pra-peradilan 11 November 2019
tanpa memberikan alasan apapun. Kami selaku kuasa hukum menganggap perilaku ini ialah
bentuk mencemooh hukum negara Republik Indonesia serta hak tersangka yang dilindungi di
dalamnya, serta itikad tidak baik kepolisian dengan sengaja mengulur-ulur waktu agar
praperadilan gugur dengan sendirinya bersamaan dengan pembacaan dakwaan;
Selain itu Hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini, di duga berpihak dan di duga
sengaja memperlama proses persidangan. Mengapa tidak? Dikarenakan pada saat sidang perdana
praperadilan, kuasa hukum telah berkali-kali melakukan penolakan sidang ditunda selama 2 (dua)
minggu, dengan alasan bahwa Termohon yakni Polda Metro Jaya masih berada di wilayah yang
sama dengan wilayah Pengadilan Negeri Jakarta selatan, sehingga cukuplah 1 (satu) minggu jika
akan dipanggil ulang secara patut, kecuali Termohon berada di wilayah di luar Jakarta Selatan.
Hal ini tentu bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana sesuai dengan Pasal 2 ayat (4)
UU nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Selain itu terdapat petunjuk teknis pada
Buku II Mahkamah Agung halaman ke-18 yang menyebutkan bahwa:
“Ketua Majelis dalam menetapkan hari sidang perlu memperhatikan jauh/dekatnya tempat
tinggal para pihak dengan letaknya tempat persidangan. Lamanya tenggat waktu antara
pemanggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”.
Oleh karenanya jelas tidak ada alasan untuk menunda-nunda proses persidangan dan telah terjadi
dugaan pelanggaran struktural yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama dengan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara ini.

Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320, Telp: (021) 3145518 | Faks: (021) 3192377
4

G. Proses Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang hanya berdasasrkan

Chat WhatsApp merupakan tindakan unprosedural dan cermin ketidakprofesionalan
Polda Metro Jaya
Proses penyerahan keenam aktivis Papua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang
dilakukan pada 18 November 2019 tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan, keluarga
maupun kuasa hukum, namun hanya melalui pesan singkat pada fitur Whatsapp dan hanya
berjarak beberapa jam saja dari proses penyerahan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 75 Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,yang
mengatur proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Oleh karenanya, kami selaku Tim Advokasi Papua bersama dengan pihak keluarga keenam aktivis
Papua:

1. Menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini tidaklah
profesional dan unprosedural;

2. Menolak segala bentuk upaya perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
terhadap pembatasan akses terhadap kuasa hukum dan keluarga;

3. Menyatakan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran struktural yang dilakukan oleh Polda
Metro Jaya dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sengaja memperlama
proses praperadilan;

4. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya melakukan
asas/prinsip proses peradilan yang cepat, dan sederhana dan haruslah menghindari upaya
undue delay (justice delayed is justice denied).

Jakarta, 19 November 2019

Hormat kami,

TIM ADVOKASI PAPUA
Narahubung :
1. Michael Himan (082234750472)
2. Tigor Hutapea (081287296684)
3. Oky (081265410330)

November 19, 2019

Sisi Gelap Penanganan Perkara Surya Anta Dan Ke-5 Aktivis Papua

Keenam aktivis Papua: […]
November 13, 2019

Usut Tuntas Tragedi Semanggi I, “Butuh Berapa Presiden Lagi Hingga Kasus Pelanggaran HAM berat diselesaikan”

Pada momen 21 […]
November 8, 2019

Hentikan Fitnah terhadap Novel, Ungkap Segera Penyerangnya

Penyidik KPK Novel […]
Oktober 31, 2019

Hasil Pemeriksaan Propam, enam Polisi Sulawesi Tenggara Dikenai Sanksi Disiplin: Harusnya Penembak Mahasiswa Dipidana!

Komisi untuk Orang […]
Oktober 28, 2019

Menakar dan Memproyeksikan Komitmen HAM Pemerintah melalui Komposisi Kabinet

Pasca dilantiknya Joko […]
Oktober 24, 2019

Kabinet Indonesia Maju: Kompromi Dengan Terduga Pelanggar HAM

Komisi untuk Orang […]
Oktober 22, 2019

Catatan Hari TNI ke-74: Meluasnya Peran Militer dan Menyusutnya Ruang Sipil

Pendahuluan   Komisi […]
Oktober 21, 2019

Ringkasan Eksekutif Laporan 5 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla : Pekerjaan Rumah yang Tidak Selesai

Seiring dengan telah […]
Oktober 21, 2019

Ringkasan Eksekutif Laporan 5 Tahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla : Pekerjaan Rumah yang Tidak Selesai

Komisi untuk Orang […]
Oktober 21, 2019

Usut Tuntas Kematian Aktivis, Golfrid Siregar Hadirkan Negara untuk Lindungi Pembela HAM

Jakarta-Koalisi Masyarakat Sipil […]