Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD) sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten melakukan advokasi terkait isu penghilangan orang secara paksa, hari ini mendesak Pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (selanjutnya disebut Konvensi) untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Untuk mewujudkan dan menagih komitmen pemerintah, maka kami mengadakan Konferensi Nasional selama 2 (dua) hari untuk mendorong Ratifikasi Konvensi dengan mengundang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Anggota Komisi I dan Mantan Ketua Panitia Khusus DPR untuk Kasus Penghilangan Paksa, Effendi Simbolon, Komnas HAM serta organisasi masyarakat sipil dan juga perwakilan keluarga korban penghilangan paksa.

 

Dalam Konferensi tersebut, para stakeholder mendiskusikan terkait bagaimana progres ratfikiasi berjalan  mengingt kehadiran Konvensi tersebut sangat penting dan relevan karena merupakan salah satu landasan hukum HAM internasional yang dapat memberikan perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa.

 

Konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif Negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa, mengingat praktik penghilangan paksa juga terjadi di Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru, dalam kasus – kasus pelanggaran HAM yang berat, seperti peristiwa 1965–1966, Timor–Timur 1975-1999, Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989, Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, Penculikan aktivis 1997/1998

 

Pengesahan Konvensi ini juga sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4 (keempat): “merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia”. Rencana ratifikasi juga telah 2 (dua) kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM yakni pada periode 2011 – 2014 dan 2015–2018. Selain itu, Pemerintah telah menandatangani Konvensi ini pada tahun 2010 silam.

 

Keuntungan melakukan ratifikasi Konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban. Dalam kasus-kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberikan afirmasi akan keberadaan/status korban. Kepastian hukum tentunya juga penting bagi masyarakat untuk terhindar dari segala bentuk tindakan penghilangan secara paksa, mencegah keberulangan praktek penghilangan paksa dan sekaligus menjadi bentuk pengakuan bahwa praktek penghilangan paksa adalah kejahatan kemanusiaan yang serius.

 

Pengesahan Konvensi ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia memang memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong dan menegakkan HAM serta berupaya untuk mendorong terciptanya reformasi penegakan hukum di Indonesia. Tak hanya itu, citra Indonesia akan semakin baik di mata dunia. Terlebih setelah Indonesia juga ditunjuk sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) hingga 2020 serta terpilih kembali sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022 yang menunjukkan nama Indonesia diperhitungkan dalam aras politik global.

Disahkannya konvensi ini juga menunjukkan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen terhadap pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan. Selain itu, pengesahan akan memperkuat inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia di tingkatan Regional maupun Internasional yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak, akan membantu implementasi rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste serta reunifikasi stolen children.

 

Konferensi tersebut menghasilkan beberapa tuntutan yang diajukan oleh keluarga korban dan organisasi masyarakat sipil kepada DPR dan/atau pemerintah untuk mendorong rencana pengesahan ratifikasi Konvensi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2019 – 2024. Penyertaan tersebut menjadi amat penting untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban seperti hak keadilan, hak kebenaran, hak reparasi dan jaminan ketidakberulangan sebuah peristiwa. Pengesahan juga akan semakin menentukan posisi tawar Indonesia dalam dunia internasional. Penunjukkan Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Non Permanent Members of UN Security Council) dan sebagai Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) periode 2020 – 2022, akan semakin relevan dan tidak hanya sebagi sebuah prestige semata.

 

 

Jakarta, 26 November 2019

 

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Ikatan Keluarha Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD)

 

Narahubung: Dimas Bagus Arya (081232758888)

November 26, 2019

Segera Ratifikasi Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

Komisi untuk Orang […]
November 20, 2019

Pulau-Pulau Kecil dan Hak Asasi Manusia

Keberadaan 17.000 pulau […]
November 19, 2019

HAM Tidak Diberi Ruang, Demokrasi Hilang

Komisi untuk Orang […]
November 19, 2019

Sisi Gelap Penanganan Perkara Surya Anta Dan Ke-5 Aktivis Papua

Keenam aktivis Papua: […]
November 13, 2019

Usut Tuntas Tragedi Semanggi I, “Butuh Berapa Presiden Lagi Hingga Kasus Pelanggaran HAM berat diselesaikan”

Pada momen 21 […]
November 8, 2019

Hentikan Fitnah terhadap Novel, Ungkap Segera Penyerangnya

Penyidik KPK Novel […]
Oktober 31, 2019

Hasil Pemeriksaan Propam, enam Polisi Sulawesi Tenggara Dikenai Sanksi Disiplin: Harusnya Penembak Mahasiswa Dipidana!

Komisi untuk Orang […]
Oktober 28, 2019

Menakar dan Memproyeksikan Komitmen HAM Pemerintah melalui Komposisi Kabinet

Pasca dilantiknya Joko […]
Oktober 24, 2019

Kabinet Indonesia Maju: Kompromi Dengan Terduga Pelanggar HAM

Komisi untuk Orang […]
Oktober 22, 2019

Catatan Hari TNI ke-74: Meluasnya Peran Militer dan Menyusutnya Ruang Sipil

Pendahuluan   Komisi […]