Aksi nasional #ReformasiDikorupsi #RakyatBergerak #TuntaskanReformasi dimulai sejak 23 September 2019 di berbagai kota besar di Indonesia antara lain, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Palembang, Medan, Semarang, Bandung, Denpasar, Kendari, Tarakan, Samarinda, Banda Aceh, Palu dan Jakarta, berakhir dengan aksi brutal dan represif dari aparat dengan menembakkan gas air mata, meriam air bahkan peluru karet. Di Jakarta sendiri ditemukan selongsong-selongsong gas air mata kadaluarsa. Tak hanya itu, para demonstran diburu hingga ke dalam rumah makan, stasiun, dan rumah ibadah.

Aksi nasional dengan 7 Desakan yang mempersatukan berbagai macam elemen mulai dari mahasiswa, buruh, tani, nelayan, dan pelajar dilawan dengan aksi brutal dan kekerasan oleh aparat keamanan yang merupakan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan (unnecessary or excessive use of force). Dampak dari kebrutalan aparat tersebut, saat ini sejumlah mahasiswa belum jelas keberadaannya, korban luka ringan, luka berat yang mengakibatkan cedera fatal hingga koma dan meninggal dunia.

Di Jakarta, Bagus Putra dan teman-temannya pelajar di Tanjung Priok yang hendak bergabung dalam demonstrasi dihalang-halangi oleh aparat kepolisian hingga berakhir bentrok. Bagus menghindari bentrokan, namun naas, tubuhnya tersambar truk hingga merenggut nyawanya. Selain itu, Faizal Amir, seorang mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia masih belum stabil setelah melewati masa kritis usai operasi luka serius di kepala. Faizal Amir berpartisipasi dalam aksi 24 September dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelni dengan kondisi luka-luka, termasuk luka akibat benda tumpul di kepalanya.

Di Kendari, Immawan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo berusia 21 tahun meninggal dunia beberapa saat setelah dilarikan ke rumah sakit akibat peluru yang ditembakkan aparat menembus dada dengan kedalaman 10cm. Sementara rekannya, Yusuf Kardawi,19 tahun, mahasiswa dari universitas yang sama tewas setelah dirawat instensif di ruang ICU dini hari ini.

Jurnalis yang melakukan peliputan mengalami intimidasi, kekerasan dan perampasan alat kerja liputan. Paramedis dihalang-halangi, diintimidasi bahkan kena pukulan aparat hingga dituduh membawa batu dengan ambulans. Tak sedikit massa aksi yang menerima tindakan kekerasan dan intimidasi dari aparat.

Aksi dengan 7 Desakan dan 4 Maklumat Mahasiswa ini adalah aksi melampaui tolak menolak RUU melainkan lebih serius lagi yakni tentang Negara yang terus menerus melakukan penipuan-penipuan dengan perilaku korup terhadap rakyatnya sendiri. Atiatul Muqtadir Ketua BEM UGM menegaskan, “Gerakan kami di sini bukan hanya sekedar tolak-tolak sekarang tetapi ingin bagaimana kedepannya peraturan perundang-undangan dalam dunia demokrasi memang dibahas secara terbuka dan seluas-luasnya sehingga menghasilkan hukum yang responsif bukan represif.”
Salah satu desakan kepada Pemerintah dan DPR adalah untuk menghentikan kriminalisasi kepada aktivis (poin 5). Akan tetapi yang terjadi tadi malam, Kamis, 26 September 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, telah terjadi penangkapan atas saudara Dandhy Dwi Laksono. Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tuduhan pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 A ayat (2) UU ITE karena unggahan cuitannya di Twitter pada tanggal 23 September menyoal jatuhnya korban jiwa di Jayapura dan Wamena, Papua. UU ITE adalah pasal karet yang bermanifestasi menjadi alat aparat untuk mengkriminalisasi aktivis.

Selanjutnya Subuh tadi, Jumat, 27 September 2019 pukul 04.55 WIB, Ananda Badudu juga ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan diinterogasi karena telah mentransfer sejumlah dana kepada mahasiswa, yang dikerangkakan sebagai indikasi bawa ia telah memprovokasi aksi kekerasan mahasiswa. Padahal Ananda tergerak untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan platform crowdfunding KitaBisa(dot)com sebagai bentuk dukungan untuk gerakan mahasiswa yang ingin mengekspresikan tuntutannya. Melalui dana publik tersebutlah logistik, alat medis, dan ambulans bisa dibagikan pada saat aksi demonstrasi di Jakarta 24-25 September 2019. Penggunaan dana tersebut secara terus menerus dipertanggungjawabkan oleh Ananda, termasuk melalui platform media sosialnya.

Kami menganggap Dandhy dan Ananda sebagai Pembela HAM yang memiliki peran sangat penting terutama dalam situasi rentan represi Pemerintah seperti dalam demonstrasi massal maupun kerusuhan. Peranan orang-orang seperti mereka secara khusus sangat berharga dalam konteks defisit demokrasi dan krisis korupsi seperti di Indonesia saat ini. Penggunaan proses hukum pidana terhadap mereka merupakan pembungkaman bukan saja kebebasan berekspresi mereka namun juga aktivisme mereka untuk membela HAM dan demokrasi. Kriminalisasi tersebut semakin menutupi kenyataan situasi Papua (dalam kasus Dandhy) dan merupakan pembatasan terhadap hak untuk berekspresi dan berkumpul secara damai serta penyediaan bantuan kemanusiaan dalam masa krisis (dalam kasus Ananda).

Merespons masalah-masalah di atas, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menuntut:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera:
menghentikan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh aparat, yang seringkali dilakukan secara brutal dan tidak manusiawi di berbagai kota, termasuk aksi demonstrasi di Papua yang telah menewaskan puluhan orang;

mengevaluasi dan mengubah pendekatan (taktik) pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

buka data berapa orang yang ditangkap dan ditahan dalam konteks gelombang aksi sejak 24 September 2019 sampai sekarang serta pastikan bahwa mereka mendapatkan hak atas bantuan hukum;

bebaskan peserta aksi yang saat ini masih ditahan baik di Jakarta maupun kota-kota lain di Indonesia;

bebaskan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu dari segala proses hukum tanpa syarat.

2. Semua pihak agar tidak menggunakan aksi #ReformasiDikorupsi #RakyatBergerak #TuntaskanReformasi untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu yang berimbas pada rakyat.

3. Negara :
membentuk tim investigasi yang independen yang bekerja secara akuntabel dan transparan untuk menyelidiki dan memastikan pertanggungajwaban atas tindak brutal aparat, termasuk menyelidiki dugaan telah terjadinya penyiksaan dan tindakan kejam dan tidak manusiawi serta kematian yang tidak sah (potential unlawful killing) di tangan aparat keamanan selama satu bulan terakhir;

memenuhi kewajibannya untuk memastikan tersedianya ruang aman bagi warga masyarakat untuk menikmati hak atas kebebasan berpikir, berekspresi dan berkumpul secara damai.

#ReformasiDikorupsi #AparatBrutal #BebaskanKawanKami
—-

Atas Nama Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK)

Untuk informasi lebih lanjut,

hubungi:

0813874006700

87878611344 we

September 27, 2019

Hentikan Aksi-Aksi Brutal dan Represif Aparat terhadap Rakyat yang Bergerak!

Aksi nasional #ReformasiDikorupsi […]
September 24, 2019

Pendekatan Keamanan Hanya Menambah Masalah di Papua!

Komisi Untuk Orang […]
September 24, 2019

Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Sedunia 2019 “21 Tahun, Lalu Apa?”

Pada tanggal 30 […]
September 23, 2019

Diskusi Publik: Menelaah Ketentuan Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana Penyiksaan dalam RKUHP

Pada hari Rabu, […]
September 17, 2019

Asap Dan Residu Hak Asasi: Jauhnya Pertanggungjawaban Negara Untuk Menghukum Perusahaan Pembakar Hutan Dan Melindungi Hak-Hak Dasar Warga Indonesia

Kebakaran hutan yang […]
September 16, 2019

Indonesia Darurat Asap, Presiden Segeralah Bertindak!

SURAT TERBUKA MASYARAKAT […]
September 16, 2019

Peringatan Untuk Seluruh Rakyat: Demokrasi Indonesia Sedang Di Ujung Tanduk!

Tanggal 15 September […]
September 13, 2019

Bebaskan semua tahanan politik Papua dan Wujudkan Perdamaian di Papua berdasarkan mandat Undang undang Otonomi Khusus Papua

Merespon perkembangan terbaru […]
September 12, 2019

Siaran Pers Bersama 35 Tahun Peristiwa Tanjung Priok, Keadilan Tak Kunjung Datang

Tepat pada hari […]
September 11, 2019

15 Tahun Pembunuhan Munir “Membongkar Pemufakatan Jahat Pembunuhan Berencana Terhadap Munir”

Pada hari Sabtu, […]