SURAT TERBUKA
Mendorong Proses Hukum yang Objektif dan Akuntabel dalam Peristiwa Terbakarnya Tiga Anggota Kepolisian di Cianjur, Jawa Barat

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa terbakarnya 3 (tiga) orang aparat kepolisian di Cianjur, yang ketika itu sedang menjalankan tugas dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur pada 15 Agustus 2019. Kekerasan tidak seharusnya digunakan dalam menyampaikan aspirasi. Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya massa aksi melakukan pembakaran ban dan berusaha dipadamkan oleh anggota Kepolisian. Pada saat itulah, salah seorang yang berada di dalam kerumuman massa aksi tersebut menyiramkan bensin ke sekitar ban sehingga api menyambar ketiga anggota kepolisian yang tengah mencoba memadamkan api tersebut.

Akibat peristiwa ini, tiga anggota kepolisian mengalami luka bakar yakni AIPTU Erwin (Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Bojongherang Polsek Kota Polres Cianjur), BRIPDA Yudi Muslim (Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur), dan BRIPDA F.A Simbolon (Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur). Sementara itu mengenai terduga pelaku, Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial RS, diketahui ia diduga merupakan bagian dari massa aksi yang sedang melakukan unjuk rasa.

Terkait fakta – fakta diatas, KontraS menyesalkan adanya korban yang terluka dari kegiatan aksi unjuk rasa tersebut, termasuk korban luka bakar yang dari pihak Kepolisian. Kami mendorong agar proses hukum yang akuntabel dan transparan dilakukan oleh institusi kepolisian untuk mengungkap motif dari peristiwa ini. Namun demikian, kami juga berpendapat dan mengingatkan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pembakaran ini, pihak kepolisian harus objektif dan tetap memperhatikan hak–hak Tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia. Adapun hak-hak yang harus dijamin oleh penyidik ialah sebagai berikut:

  1. Pasal 52 KUHAP menegaskan bahwa: ”Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka/terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
  2. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa: ”Guna kepentingan pembelaan, tersangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
  3. Pasal 60 KUHAP menegaskan bahwa: ”Tersangka/terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka/terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun usaha mendapatkan bantuan hukum”.
  4. Pasal 37 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 yang menegaskan Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam sidang pengadilan terbuka yang adil oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam penetapan hak-haknya dan kewajiban-kewajibannya serta tuduhan-tuduhan kejahatan terhadapnya. (2) Untuk menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar seseorang dapat diadili secara adil, seluruh investigasi atas kejahatan yang dituduhkan kepada seseorang harus dilakukan secara etis (tidak melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam lain yang tidak manusiawi) dan sesuai dengan peraturanperaturan hukum yang mengatur investigasi tersebut.

Kami juga mendesak agar institusi kepolisian untuk menahan diri, dan memastikan tidak ada tindakan ”balasan” atau penanganan di luar proses hukum. Kami berharap penanganan kasus ini  tetap mengedepankan profesionalisme, termasuk menjamin tidak adanya tindakan diluar prosedur seperti penangkapan dan penahanan sewenang–wenang, kekerasan, hingga penyiksaan terhadap tersangka  pelaku pembakaran.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 16 Agustus 2019
Badan Pekerja KontraS

 

Yati Andriyani
Koordinator

 

CP : Andi Rezaldi – +6287785553228

Agustus 18, 2019

Mendorong Proses Hukum yang Objektif dan Akuntabel dalam Peristiwa Terbakarnya Tiga Anggota Kepolisian di Cianjur, Jawa Barat

SURAT TERBUKA Mendorong […]
Agustus 16, 2019

Pidato Presiden Pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2019; Luput Menjawab Penegakan HAM dan Pembangunan Negara Hukum

Komisi Untuk Orang […]
Agustus 15, 2019

Gugatan Kivlan Zen Terhadap Wiranto: Kegagalan Pemerintahan Joko Widodo Mengadili dan Menyelesaikan Pelanggaran HAM Berat

Merespon gugatan Perbuatan […]
Agustus 15, 2019

Laporan Pemantauan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Kekerasan menjelang Pemilu 2014

download link
Agustus 15, 2019

Laporan Pemantauan Kontras

Konstitusi Indonesia mensyaratkan […]
Agustus 15, 2019

Laporan KontraS Tentang Senjata API

Laporan ini adalah […]
Agustus 15, 2019

Laporan Investigasi Syiah di Sampang

Hak untuk bebas […]
Agustus 15, 2019

Laporan Hari Bhayangkara

Menyambut Hari Bhayangkara […]
Agustus 15, 2019

laporan cikeusik

Peristiwa penyerangan terhadap […]
Agustus 15, 2019

Kronologis Unjuk Rasa Mahasiswa KM Raya

Berkisar Pk 12.30 […]