Rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan berbagai kebijakan dimana sebelumnya oemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 10 Tahun 2010 tentang sususan organisasi TNI, saat ini, pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu perubahan yang dilakukan dalam revisi ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

Dalam Draft Rancangan Perubahan UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI (pasal 3 Draft RUU), dimana terdapat enam kementrian /lembaga tambahan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, yaitu kementrian koordinator bidang kemaritiman, staf kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola perbatasan, Badan Keamanan laut. Dengan penambahan ini terdapat 16 kementrian /lembaga  yang membuka peluang jabatannya dipegang oleh prajurit TNI aktif. Lebih dari itu, pasal 47 ayat(2) huruf q draft RUU juga membuka ruang yang sangat luas kepada prajurit TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan pada kementrian/lembaga lain yang sangat membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden .

kami memandang pengaturan tentang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang terlalu luas dan tanpa pertimbangan yang matang dapat mengembalikan fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada doktrin dwi fungsi ABRI dimana hal tersebut sejatinya telah dihapuskan pascareformasi 1998, pengembalian fungsi kekaryaan tentara untuk tidak hanya terlibat aktif dalam bidang pertahanan ini memberikan peluang kepada prajurit TNI aktif untuk kembali  terlibat dalam urusan sosisal politik yang secara dakta menjegal reformasi TNI yang kini masih dalam keadaan stagnan, padahal berkelanjutan reformasi TNI mensyaratkan militer tidak lagi berpolitik

semangat yang diusung UU TNI adakah militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan. Sebeliknya rancangan perubahan UU TNI ini menjadikan aparat militer yang sebelumnya dkembalikan ke barak pascarefomasi sebagai bagian dari reformasi TNI dapat kembali masuk dalam ranah sipil. Untuk itu koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mendesak kepada :

1. Pemerintahan untuk menghapus ketentuan pasal 47 ayat (2) huruf q draft Revisi UU TNI ini dan mengkaji kembali penempatan prajurit TNI akti dalam jabatan kementrian /lembaga sipil kerena hal tersebut prosenya reformasi TNI melainkan dapat menjadi ancaman bagi pemerintahan negara yang demokratis

2.DPR untuk tidak mendukung upaya pemerintahan dalam melakukan revisi UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan dapat mengganggu tata pemerintahan yang demokratis karena tidak terdapat faktor kemendesakan untuk memberikan menempatkan prajurit TNI aktf dalam jembatan sipil dengan menambahkan sejumlah kementrian/lembaga yang justru menjadi mundur dalam demokrasi dan reformasi

Jakarta, 1 Agustus 2019

Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan

KontraS, Imperalis, Elsam, WALHI, HRWG, Aji Indonesia, PBHI, Setara Instute, INFID, LBH
jakarta, Institusi Demokrasi, ILR, Yayasan perlindungan Insansi Indonesia, LBH pers, ICW

Agustus 5, 2019

“Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI”

Rencana pemerintah untuk […]
Juli 31, 2019

Koopssus Harus Diperhatikan Secara Khusus!

Pada Selasa, 30 […]
Juli 28, 2019

Pansel Harus Jadikan Integritas dan Rekam Jejak jadi Indikator Utama Penilaian!

Tersisa 104 orang […]
Juli 26, 2019

Menjaga Masa Depan

Kematian adalah “kehendak […]
Juli 26, 2019

RANHAM Tidak Menjawab Masalah Di Indonesia

Pada Deklarasi Winna […]
Juli 26, 2019

Tragedi Sape Bima: Mengungkap Fakta Pelanggaran HAM dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Laporan ini, selain […]
Juli 26, 2019

Konteks Peristiwa Tanjung Priok 1984

Pada Sidang Umum […]
Juli 26, 2019

Resensi buku Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Peristiwa Lampung

Talangsari 1989. Kejadian […]
Juli 26, 2019

Politik Militer Dalam Transisi Demokrasi Indonesia

Setelah lima tahun […]
Juli 26, 2019

Panduan Mengenal Hak atas Informasi Publik dan Pemolisian

Sesuai amanat konstitusi, […]