Kepolisian Republik Indonesia diduga telah melakukan berbagai pelanggaran hukum dengan tidak dihormatinya hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam Konvensi hak-hak anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam menangani anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait peristiwa 22 Mei. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap ABH diduga berupa antara lain penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta terhalangnya pihak keluarga mendampingi ABH saat dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ABH dengan inisial GL (17 tahun) dan FY (17 tahun) ditangkap di sekitar Polsek Metro gambir pada dini hari tanggal 22 Mei 2019 dengan tuduhan ikut serta melakukan kerusuhan dan melawan petugas. Setelah ditangkap, GL dan FY digiring dan dipaksa berendam di kolam yang sudah kotor dan berwarna hijau. Sesudah direndam, GL dan FY dibawa ke dalam kantor dan dimasukkan ke dalam sel tahanan, tak selang begitu lama, mereka dikeluarkan dan mengalami sejumlah pemukulan, FY dipukul dibagian dada sebanyak 3 (tiga) kali, GL dipukul 2 (dua) kali, pertama di bagian dada, ke dua dibagian pungggung lalu setelah itu mereka kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan lainnya yang sudah usia dewasa.

Menjelang siang hari, FY dan GL dikeluarkan dari sel tahanan dan dipaksa berendam kembali, bila kepalanya timbul keluar mereka diancam dipukul pakai balok. Sesudah itu, FY dan GL bersama tahanan lainnya yang kurang lebih berjumlah 25 (dua puluh lima) orang dimasukkan ke dalam mobil box dengan kondisi tangan terikat dan dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Di dalam mobil itu, mereka diberikan ruang udara yang begitu sempit, sehingga mereka harus secara bergantian mendapatkan udara segar dari luar.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, FY dan GL diperiksa serta dimintai sejumlah keterangan terkait sangkaan ikut serta melakukan kerusuhan dan melawan petugas. Namun demikian, pemeriksaan itu tidak didampingi oleh pihak keluarga ABH. Saat pertama kali di-BAP, FY tidak didampingi penasehat hukum, lalu ketika dilakukan BAP ulang, FY mendapatkan penasehat hukum tetapi diragukan keabsahan penunjukannya, sebab pihak orang tua/wali merasa tidak menandatangani surat kuasa atas penunjukkan tersebut.

Segera setelah selesai diperiksa, GL dipindahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani Jakarta. Akan tetapi hal it tidak terjadi pada FY, Ia ditahan bersama-sama orang dewasa sekitar 2 (dua) minggu di Polda Metro Jaya oleh karena Ia lupa tanggal kelahirannya. Baru beberapa hari sebelum lebaran idul fitri, FY dipindahkan ke PSMP Handayani Jakarta, oleh karena pihak keluarga menunjukan akta kelahirannya FY, yang diketahui bahwa sesunggunya Ia masih usia anak.

Ketika FY dan GL berada di PSMP Handayani Jakarta, pihak keluarga mereka, telah mengajukan upaya diversi sebanyak 2 (dua) kali di Polda Metro Jaya tetapi pihak kepolisian yang merasa menjadi korban tidak pernah hadir dalam upaya tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PSMP Handayani Jakarta tertanggal 16 Juli 2019, terdapat 10 (sepuluh) ABH yang gagal mencapai kesepakatan diversi dan mereka masih berada di PSMP Handayani Jakarta.

Kejadian yang menimpa FY dan GL tidak jauh berbeda dengan yang dialamai oleh RMF yang sebelumnya diterima oleh LBH Jakarta melalui Posko Korban Peristiwa 22 Mei 2019. RMF mengalami penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian karena dituduh terlibat dalam kerusuhan 22 Mei 2019. RMF disiksa hingga kepala atas bocor, pelipis bengkak dan benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan saat ditemui keluarga di tahanan Polda Metro Jaya. Saat diperiksa, RMF tidak didampingi keluarga dan pengacara yang ditunjuk orang tuanya. RMF kemudian juga ditahan di PSMP Handayani.

Dari informasi yang kami dapatkan di atas, kami berpendapat bahwa diduga telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei, antara lain:

Penyiksaan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum

Berdasarkan uraian singkat kronologis di atas, FY dan GL diduga mengalami berbagai bentuk penyiksaan berupa pemukulan, dipaksa berendam di kolam air dengan kondisi air yang kotor dan sudah berwarna hijau, serta mereka dimasukkan ke dalam mobil box dengan posisi tangan terikat dan ruang udara yang begitu sempit.

Mengenai dugaan tindakan penyiksaan itu, Polisi diduga kuat melanggar Pasal 64 huruf e Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang sistem peradilan pidana anak yang menyatakan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiwai, serta merendahkan derajat dan martabatnya.

Selain itu, Polisi juga diduga melanggar Pasal 37 huruf a Konvenan hak-hak anak yang menjelaskan negara harus menjamin tidak seorang anak pun dapat dijadikan sarsaran penganiayaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.

Lebih lanjut, tindakan penyiksaan selama dalam penguasaan Kepolisian ini merupakan pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Penangkapan dan Penahanan Sewenang-wenang

Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak, bila tidak tersedia maka dapat ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Namun yang terjadi pada FY dan GL justru sebaliknya, mereka tidak ditempatkan pada ruang pelayanan khusus anak maupun LPKS saat penangkapan terjadi, melainkan mereka ditempatkan di sel tahanan bersama-sama dengan orang dewasa.

Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh Polisi Polda Metro Jaya yang ditempatkan di PSMP Handayani Jakarta telah melebihi jangka waktu yang dietetapkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang bila diakumulasikan lamanya waktu penahanan selama 15 (lima belas) hari.

Akses Bantuan Hukum dan Pendampingan Keluarga

Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FY, Ia didampingi penasehat hukum yang diragukan keabsahan pendampingannya saat dilakukan BAP oleh penyidik. Sebab berdasarkan Pasal 330 Kuhperdata, seseorang dapat dikatakan usia dewasa bilamana belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

FY  dalam hal ini belum memenuhi unsur tersebut secara keperdataan, sehingga untuk menunjuk seseorang sebagai kuasa hukumnya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya. Tetapi penasehat hukum yang mendampingi FY saat di-BAP belum mendapatkan persetujuan dari orang tua atau walinya, sehingga pendampingan terhadap FY gugur demi hukum. Oleh karenanya, penyidik ketika memeriksa ABH diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberi bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami berkesimpulan bahwa penanganan dan penindakan anak berhadapan dengan hukum terkait kasus 22 Mei yaitu terhadap FY dan GL diduga keras telah melanggar berbagai instrument hukum dan hak asasi manusia yang telah berlaku. Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Kapolri C.q. Kasat Reskrim Mabes Polri Republik Indonesia segera melakukan penyidikan terhadap Polisi dari kesatuan Polsek Metro Gambir yang diduga melakukan penyiksaan dan/atau kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum dengan mengenakan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

 

  1. Kapolri C.q. Kasatreskrim Mabes Polri Republik Indonesia harus segera melakukan penyidikan terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang menangani anak berhadapan dengan hukum peristiwa 22 Mei, atas dugaan tindak kejahatan penahanan sewenang-wenang oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman penjara selama 2 (dua) tahun;

 

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam melakuan penyelesaian kasus terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum harus dapat menjamin hak-haknya selama proses penyidikan berlangsung dan harus mengedepankan upaya diversi dengan penyelesaian di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

 

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakuan peninjauan atau penelitian kembali atas berkas perkara yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, sebab penyidikan yang telah dilakukan diduga melanggar hukum dan hak asasi manusia;

 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia harus melakukan pengawasan dan ikut serta membantu 10 (sepuluh) anak berhadapan dengan hukum terkait peristiwa 22 Mei dalam mencapai kesepakatan diversi dengan pihak kepolisian.

 

KontraS dan LBH Jakarta

Juli 26, 2019

Sejumlah Anak Berhadapan Dengan Hukum Terkait Peristiwa 22 Mei Diduga Mengalami Penyiksaan dan Ditahan Secara Sewenang-Wenang

Kepolisian Republik Indonesia […]
Juli 25, 2019

JANJI TANPA BUKTI: Catatan Situasi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Tahun 2010

Seperti serangan terhadap […]
Juli 25, 2019

Laporan Penelitian Bisnis Militer di Perusahaan Minyak Bojonegoro-Jawa Timur

Sejak awal kemerdekaan, […]
Juli 25, 2019

API YANG TAK PERNAH PADAM Catatan Kongres Pejuang HAM 2009

Rezim Orde Baru […]
Juli 25, 2019

Kewajiban Negara dalam Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat

Buku panduan ini […]
Juli 25, 2019

MENOLAK IMPUNITAS Serangkaian Prinsip perlindungan dan pemajuan HAK ASASI MANUSIA Melalui Upaya memerangi Impunitas Prinsip-prinsip hak korban

Kata “impunity” yang […]
Juli 25, 2019

Narasi Pembela HAM Berbasis Korban BERJUANG DARI PINGGIRAN

Ahmad Zafrullah Pontoh, […]
Juli 25, 2019

Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga : Ringkasan Eksekutif “Laporan Penelitian Ketelibatan Bisnis Militer Dalam Bisnis Di Bojoneogro bouven Digoel dan Poso”

TRACING military business […]
Juli 25, 2019

Reproduksi Ketidakadilan Masa Lalu Catatan Perjalanan Membongkar Kejahatan HAM Tanjung Priok

Mengapa para terdakwa […]
Juli 25, 2019

Bunuh Munir Sebuah Buku Putih

Kita orang orang […]