Press Release

Pada hari ini tanggal 13 Juni 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingat kembali peristiwa pembunuhan terhadap warga Desa Wonoboi, Wasior, Papua. Sejak 18 tahun silam, peristiwa keji ini masih menyisakan duka untuk keluarga korban karena belum adanya kepastian hukum atas peristiwa ini dan juga masih abainya negara memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemulihan kepada korban dan keluarga korban. Bagi para korban, peristiwa Wasior telah menyisakan trauma berkepanjangan. Korban dan keluarga korban juga harus terus merasakan kekecewaan atas langgengnya impunitas terhadap kasus pelanggaran HAM berat dan penggunaan pendekatan militeristik di Papua.

Peristiwa Wasior Berdarah yang terjadi pada tahun 2001 merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan terbesar dari sekian banyak tragedi berdarah yang terjadi di tanah Papua. Peristiwa ini juga merupakan sebuah petunjuk yang nyata bagaimana pendekatan kekerasan di Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan cenderung tidak proporsional dan kerap kali melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Komnas HAM menyebutkan setidaknya terdapat jumlah korban yang banyak dengan perincian 4 warga tewas yakni  Daud Yomaki, Felix Urban, Henok Maran dan Guntur Samberi, 39 orang terluka akibat penyiksaan, 5 orang dihilangkan secara paksa dan satu orang mengalami kekerasan seksual.

Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk kasus Wasior pada tahun 2003 dan telah meneruskan hasil penyelidikan projustitia tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan. Namun begitu, pada tahun 2016 melalui surat nomor No. R-076/A/Fd.3/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani oleh H.M. Prasetyo (Jaksa Agung RI) perihal pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior Wamena untuk dilengkapiiskusi dengan pihak Penyidik maupun pihak terkait lainnya dalam rangka penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM kemudian sedang berupaya melakukan upaya pemenuhan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah pemisahan berkas penyelidikan kasus Wasior dan Wamena dan membentuk tim Adhoc Papua yang bertujuan untuk menyelidiki 3 peristiwa pelanggaran HAM berat di Papua, yakni Kasus Wasior, Kasus Wamena dan Kasus Paniai. Pembentukan tim ini merupakan kelanjutan kerja-kerja tim terdahulu atas dasar Keputusan Komnas HAM No. 016/KOMNAS HAM/IX/2018 tentang Pembentukan Tim Tindak Lanjut Hasil Tim Penyelidik Ad Hoc Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa di Wasior Tahun 2002 dan Wamena Tahun 2003 jo. Keputusan Komnas HAM No. 004/KOMNAS HAM/II/2018 dengan masa kerja diperpanjang hingga Januari 2019

Berlarutnya proses penanganan penyelesaian kasus berdampak sangat signifikan bagi korban dan keluarga korban. Terlalu berfokusnya lembaga-lembaga negara untuk berkutat dalam hal penanganan kasus sesuai prosedur legal formal, mengakibatkan negara abai terhadap pemulihan korban dan keluarga korban. Padahal, pemulihan seharusnya bisa dijalankan secara pararel untuk menjamin bahwa negara ada untuk para korban dan keluarga korban. Selain itu, berlarutnya proses penyelesaian juga berimplikasi terhadap langgengnya budaya impunitas terhadap aparat keamanan yang berdampak masih dipakainya pendekatan kekerasan di tanah Papua.  Tindakan represif dari aparat sampai saat ini masih terus terjadi di Papua dengan pola pembungkaman terhadap ruang demokrasi, penempatan pasukan berlebihan disertai pembangunan Markas Komando TNI-Polri di berbagai tempat, bahkan cara-cara penangkapan sewenang-wenang dan penahanan tanpa melalui prosedur hukum masih dipraktikkan oleh aparat keamanan baik TNI maupun Polri.

Beberapa fakta di atas adalah bukti bahwa kekerasan masa lalu yang tidak diselesaikan oleh negara telah berdampak pada keberulangan di masa selanjutnya. Untuk itu, KontraS mendesak;

Pertama, Presiden menindaklanjuti mandat Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, secara khusus Pasal 45 Ayat 2 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Papua. Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dan berbagai tindak kekerasan di Papua harus diselesaikan secara komprehensif. Upaya ini dapat menjadi acuan atas komitmen awal pemerintah yang bersedia membangun Papua secara bermartabat.

Kedua, Presiden mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi dan tindakan tegas atas relasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung yang mengakibatkan lambatnya penanganan kasus Wasior. Intervensi Presiden dimungkinkan mengingat Presiden merupakan entitas politik paling tinggi dalam sistem pemerintahan sehingga upaya untuk membantu menguraikan ego sektoral di antara lembaga penyelidikan dan lembaga penyidikan menjadi sesuatu yang sangat berpengaruh.

Ketiga, menghentikan pendekatan keamanan yang berlebihan guna menjamin atmosfer demokrasi di tanah Papua.

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga harus menjamin ketersediaan perlindungan dan mekanisme pemulihan untuk para korban dan keluarga korban. Hal ini seharusnya menjadi kesadaran lembaga mengingat korban dan keluarga korban Wasior sama sekali belum tersentuh penanganan oleh negara.

 

Jakarta, 13 Juni 2019

 

Yati Andriyani

Koordinator KontraS

 

Narahubung: 081232758888 (Dimas Bagus Arya Saputra)

Juni 13, 2019

18 Tahun Peristiwa Wasior Berdarah: Luka Masa Lalu dan Ketidakadilan yang Belum Usai di Papua

Press Release Pada […]
Juni 13, 2019

Respon KontraS atas Siaran Pers Polri Terkait Peristiwa 21-22 Mei 2019

Komisi untuk Orang […]
Juni 2, 2019

Pemutakhiran Data dan Perkembangan Pos Pengaduan atas Kerusuhan 21 – 22 Mei 2019

Komisi untuk Orang […]
Mei 26, 2019

Temuan Awal Pemantauan Bersama Peristiwa Mei 2019

Pada tanggal 21 […]
Mei 23, 2019

Yang Lebih Penting dari Politik adalah Kemanusiaan!

Menanggapi insiden yang […]
Mei 22, 2019

Mendesak! Para Elit Politik Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Yang Terjadi

Pers rilis Mendesak! […]
Mei 17, 2019

Kekerasan oleh Aparat Menciderai Hari Buruh 2019

Komisi Untuk Orang […]
Mei 14, 2019

Periksa dan Adili Secara Pidana Petugas Lapas yang Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Sejumlah Narapidana di Lapas Nusakambangan

SURAT TERBUKA Periksa […]
Mei 13, 2019

Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998

Pernyataan Bersama “Refleksi […]
Mei 7, 2019

Tim Hukum Nasional Usulan Menkopolhukam; Reaktif, Subjektif, Berpotensi Melanggar HAM dan Demokrasi

Komisi untuk Orang […]