Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan LBH Pers melakukan serangkaian pemantauan lapangan dan membuka pos pengaduan untuk mendalami serta melakukan verifikasi informasi terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong (hoaks) yang bertebaran di media sosial, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia.

Untuk Pos Pengaduan, KontraS, LBH Jakarta, dan LBH Pers menerima 7 pengaduan, di mana terdapat pola yang sama, yaitu proses hukum yang serba tertutup berupa tidak diberikannya akses kepada keluarga untuk bertemu dengan anggota keluarganya yang ditangkap, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan, adanya penyiksaan, pelanggaran hak atas bantuan hukum, dan pelanggaran hak-hak anak. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah karena tidak mendapatkan hak-haknya sedari awal proses hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

1. Terjadinya penyiksaan

Terhadap seluruh tersangka yang diadukan oleh keluarganya dan tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan, diduga keras terjadi penyiksaan karena para tersangka tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarga atau pihak lainnya. Hal tersebut mengindikasikan ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses hukum. Sedangkan terhadap tersangka yang dapat ditemui oleh keluarga (HD, AI, ID dan AF) mengklaim bahwa mereka disiksa karena saat ditemui terdapat memar, lebam, dan luka terbuka yang menganga.

RM yang masih kategori anak juga tidak luput dari penyiksaan. Saat ditemui oleh keluarganya terlihat jelas bahwa RM babak belur (kepala atas bocor, pelipis bengkak benjol, mata kanan lebam, punggung ada bekas pukulan, bekas luka di tangan kanan).

Tindakan penganiayaan hingga luka-luka selama dalam penguasaan Kepolisian ini merupakan pelanggaran atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang- Undan Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam KUHAP pasal 184 disebutkan bahwa alat bukti terdiri dari (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat-surat atau tulisan, (4) petunjuk ; dan (5) keterangan terdakwa. Sementara itu dalam pasal 189 ayat 1 jelas-jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.

Hal itu berarti keterangan seorang terdakwa yang diberikan di luar sidang tidak dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang. Sementara itu keterangan terdakwa dapat digunakan, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

2. Tidak dapat bertemu dengan keluarga

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seluruh pengaduan mengalami penangkapan yang kemudian menghilangkan akses mereka untuk bertemu dengan keluarga. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

3. Tidak diberikannya bantuan hukum

Semua orang yang ditangkap tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Beberapa keluarga mendapatkan informasi bahwa mereka anggota keluarga mereka yang ditangkap telah mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang disediakan oleh pihak Kepolisian. Namun, seringkali penasihat hukum yang disediakan oleh Kepolisian tidak memberikan pembelaan sebagaimana mestinya. Misalnya saja dalam perkara Nomor 1273/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Januari 2014 di mana para anak-anak yang didampingi oleh kuasa hukum yang disediakan oleh Kepolisian ternyata tidak didampingi saat dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan hanya datang ketika BAP sudah selesai dibuat untuk sekedar tandatangan saja. Keseluruhan perkara tersebut ternyata hanyalah rekayasa saja, terbukti ketika mereka dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pilihan yang terbaik adalah orang-orang yang ditangkap mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang mereka pilih sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHAP untuk mencegah adanya rekayasa perkara yang merugikan tersangka.

4. Pelanggaran Hak Anak

Dalam pemeriksaan terhadap anak dari keluarga yang melakukan pengaduan, dari kronologi di atas diketahui bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa adanya orang tua. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak anak dalam proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ditemukan juga fakta bahwa anak tersebut berada dalam kondisi babak belur dan kepalanya bocor. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian harus mengusut siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak tersebut karena kekerasan terhadap anak jelas dilarang dan pelakunya dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Tahun 6 bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 80 jo. Pasal 76C undang- undang yang sama.

Meskipun anak tersebut berstatus sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, tidak lantas ia layak mendapatkan kekerasan sebagai ganjaran dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

5. Tidak diberitahukannya penangkapan dan penahanan

Seluruh keluarga korban yang melakukan pengaduan mengalami hal yang sama: mereka tidak mendapatkan informasi dari pihak yang menangkap di mana anggota keluarga mereka berada. Informasi bahwa anggota keluarga mereka ditangkap dan berada dalam penguasaan pihak Kepolisian diperoleh berdasarkan inisiatif sendiri dengan cara mencari ke sana ke mari dengan harap-harap cemas dan kekhawatiran atas kondisi anggota keluarganya atau temannya.

Tidak diberikannya tembusan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap keluarga para pengadu sebagaimana tersebut di atas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (3) KUHAP. Kelalaian memberikan tembusan dapat mengakibatkan tidak sahnya proses penangkapan dan penahanan, sekaligus melanggengkan citra Kepolisian yang arogan dan serba melanggar hukum.

Tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan seharusnya diberikan agar keluarga tahu di mana anggota keluarganya ditangkap dan ditempatkan untuk ditahan. Seharusnya juga diberikan saat anggota keluarga datang mengunjungi anggota keluarganya yang ditangkap di Polda Metro Jaya atupun di satuan Kepolisian lainnya. Sebagaimana disebutkan di atas, tidak diberikannya tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan membuka peluang terjadinya pelanggaran lainnya seperti tidak adanya kuasa hukum, rekayasa perkara, dan dihukumnya orang yang tidak bersalah.

6. Dugaan Salah Tangkap

Berdasarkan kronologi sebagaimana tersebut di atas, terdapat dugaan keras bahwa sebagian dari para tersangka yang ditangkap merupakan korban salah tangkap (error in persona) karena hanya sekedar melihat aksi yang tiba-tiba menjadi rusuh, motor mogok, dan berbagai alasan lainnya.

Ditambah dengan dugaan keras adanya penyiksaan yang kemudian memaksa mereka untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, peluang mereka untuk bebas dari hukuman atas tindakan yang tidak mereka lakukan menjadi semakin kecil. Kepolisian harus memberikan kesempatan bagi orang-orang yang ditangkap untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dengan membuka akses mereka terhadap keluarga maupun bantuan hukum. Tanpa dibukanya akses tersebut, maka peluang terjadinya miscarriage of justice menjadi tidak terhindarkan. Akan ada banyak orang tidak bersalah yang dihukum.

Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Berangkat dari temuan-temuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa kasus tewasnya 8 orang selama kerusuhan tanggal 21 – 22 Mei ini masih belum bisa dijelaskan dengan terang, baik sisi penyebab kematian, aktor yang menembak korban dan senjata yang digunakan, dan status korban (apakah peserta aksi atau bukan). Oleh karena itu, untuk pengungkapan kasus penembakan tersebut kami mendesak; Pertama, Kepolisian harus menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; Kedua, Kepolisian harus jujur, transparan dan akuntabel, termasuk mencegah terjadinya perusakan barang bukti yang dapat mengaburkan dan menghambat penyelidikan dan penyidikan kasus (obstruction of justice); Ketiga, Kepolisian menjamin hak – hak keluarga koban penembakan dalam mengupayakan keadilan atas kasus ini.

2. Mengenai proses hukum terhadap orang-orang yang ditangkap, telah terdapat dugaan yang cukup tentang adanya penyiksaan, pelanggaran hukum acara pidana yang membuat proses hukum terhadap para tersangka layak untuk dinyatakan tidak sah. Berkenaan dengan persoal ini, kami meminta; Pertama, Kepolisian harus membuka akses bagi keluarga dan penasihat hukum untuk bertemu dengan orang-orang yang ditangkap; Kedua, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tergabung lintas lembaga negara untuk National Preventif Mechanism (Mekanisme Pencegahan Penyiksaan) melakukan misi kunjungan, pemantauan terhadap ke tempat – tempat penahanan dalam kasus ini untuk menindaklanjuti dugaan penyiksaan yang terjadi, termasuk memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak bersalah menjalani proses hukum, dan bagi yang diduga bersalah untuk mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

3. Mendasari pada kondisi dan temuan tersebut, kami mendesak lembaga negara yang memiliki fungsi pemantauan, pengawasan, penyelidikan, perlindungan seperti Komnas HAM, LPSK, ORI, KPAI membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independen. Tim ini diantaranya bekerja untuk menemukan fakta – fakta peristiwa dan rekomendasi, melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan, memberikan perlindungan bagi saksi atau pelapor. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Independen ini menjadi indikator penting untuk mengukur sejauhmana lembaga – lembaga korektif negara menjalankan fungsinya secara efektif, sekaligus mengukur sejauhmana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan hukum dan hak asasi manusia.

 

Jakarta, 2 Juni 2019

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

Juni 2, 2019

Pemutakhiran Data dan Perkembangan Pos Pengaduan atas Kerusuhan 21 – 22 Mei 2019

Komisi untuk Orang […]
Mei 26, 2019

Temuan Awal Pemantauan Bersama Peristiwa Mei 2019

Pada tanggal 21 […]
Mei 23, 2019

Yang Lebih Penting dari Politik adalah Kemanusiaan!

Menanggapi insiden yang […]
Mei 22, 2019

Mendesak! Para Elit Politik Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Yang Terjadi

Pers rilis Mendesak! […]
Mei 17, 2019

Kekerasan oleh Aparat Menciderai Hari Buruh 2019

Komisi Untuk Orang […]
Mei 14, 2019

Periksa dan Adili Secara Pidana Petugas Lapas yang Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Sejumlah Narapidana di Lapas Nusakambangan

SURAT TERBUKA Periksa […]
Mei 13, 2019

Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998

Pernyataan Bersama “Refleksi […]
Mei 7, 2019

Tim Hukum Nasional Usulan Menkopolhukam; Reaktif, Subjektif, Berpotensi Melanggar HAM dan Demokrasi

Komisi untuk Orang […]
Mei 4, 2019

2 Dekade Tragedi Simpang KKA: Kapan Negara Hadir untuk Korban?

Komisi untuk Orang […]
Mei 2, 2019

Koalisi Masyarakat SIPIL Kota Bandung Kecam Tindakan Aparat Keamanan (Polri dan TNI) dalam Aksi May Day Bandung 2019

Aksi May Day […]