Press Release

Jatuhnya Korban Jiwa dalam Penyelenggaran Pemilu 2019:
Ucapan Duka dan Santunan (saja) Tak Cukup Menjamin Akuntabilitas Negara

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut berduka cita atas meninggalnya sejumlah anggota KPPS, Panwaslu, dan Polri selama menjalankan tugasnya dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Respon Presiden dan pemerintah melalui ucapan duka dan santunan tidaklah cukup untuk menjawab masalah dan menjamin ketidakberulangan serupa di masa mendatang, termasuk menjamin adanya akuntabilitas negara secara penuh atas masalah ini.

Negara seharusnya melindungi kehidupan setiap warga negaranya, termasuk memastikan perlindungan penikmatan atas hak hidup warga negara. Ironisnya, para petugas penyelenggaran Pemilu meninggal diduga karena akibat beban kerja dalam penyelenggaran Pemilu. Peristiwa ini adalah ongkos dan pengorbanan yang tidak dapat dibenarkan untuk tujuan dan kepentingan apapun, termasuk untuk tujuan demokrasi. Sampai tanggal 24 April, terhitung sudah 144 Petugas KPPS yang meninggal dunia.[1] Angka ini melonjak jauh dari jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu Tahun 2014 yang berjumlah 3 orang. Selain itu, 883 orang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intesif karena kelelahan akibat menjalankan tugasnya selama berhari-hari

Sebagaimana disadari sejak awal bahwa beban kerja pada Pemilu tahun 2019 jauh lebih berat dibandingkan lima tahun sebelumnya, mengingat pada periode ini, dilakukan penggabungan antara Pemilihan Presiden dengan Pemilihan Anggota Legislatif untuk tujuan menghemat anggaran[2], namun bukan berarti penggabungan ini dapat membenarkan, memaklumi peristiwa jatuhnya korban. Seharusnya, dampak – dampak buruk dan konsekuensi yang akan terjadi dari Pemilu serentak ini dapat dicegah sedari awal persiapan[3] perhelatan Pemilu yang dimulai sejak tahun 2017, ditambah dengan fakta bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada Pemilu 2014, sehingga potensi timbulnya masalah dapat dicegah. Dengan melihat terjadinya kembali peristiwa petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pemilu tahun 2019 ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 telah mengabaikan hak – hak dari para petugas itu sendiri, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan yang memadai atas dampak kesehatan mereka, yang berdampak pada kematian. Termasuk hak atas upah yang layak, dan hak untuk beristirahat maupun hak atas keamanan kerja.

Dari perspektif hak asasi manusia, Hak hidup menyatu dengan tubuh manusia atau setiap orang. Merenggutnya berarti mengakhiri hidup seseorang, sehingga Negara bukan saja harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup, tapi juga menjamin pelaksanaan kegiatan kenegaraan tak merenggut hak tersebut. Dengan kenyataan di atas, sudah semestinya penyelenggaraan pemilu (baik serentak atau pun tidak) perlu dievaluasi. Bahwa hal ini bukan soal efisiensi waktu dan anggaran semata, melainkan hak hidup warga negara baik satu atau seribu nyawa adalah sama nilainya.

Dari segi alokasi anggaaran, Pemilu 2019 ini mendapatkan lonjakan anggaran yang cukup besar, yakni sebesar 61% dibandingkan Pemilu 2014[4]. Total pagu anggaran 2019 tersebut diperuntukkan untuk beberapa hal, seperti pengadaan barang, pengawasan, dan kegiatan pendukung pemilu. Total kebutuhan anggaran penyediaan logistik tersebut tidak kurang dari Rp1,83 triliun. Adapun alokasi anggaran paling besar digunakan untuk membiayai kegiatan badan adhoc yang dibentuk KPU, dengan jumlah yang mencapai 63,6 % dari pagu total anggaran KPU[5].

Berkaitan dengan kesejahteraan KPPS, KPU hanya memberikan hak keuangan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018. Dalam peraturan yang salah satunya mengatur tentang tata kerja KPPS tersebut, tidak terdapat pengaturan mengenai perlindungan ataupun jaminan asuransi bagi Petugas KPPS yang celaka ketika menjalankan tugasnya. Berdasarkan pemantauan media, KPU sudah pernah mengajukan anggaran asuransi untuk petugas KPPS kepada Kementerian Keuangan, namun tidak mendapat tanggapan dengan alasan tidak ada regulasi dan waktu yang tidak cukup untuk merumuskan regulasi[6]. Padahal, keselamatan dan jaminan kesehatan bagi para petugas KPPS seharusnya dijadikan prioritas bagi KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2019 yang sudah dimulai sejak tahun 2017[7].

Kami menilai bahwa peristiwa ini harus dijadikan momentum bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi kembali seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran maupun jaminan perlindungan para petugas KPPS. Mulai dari hal teknis di lapangan, penggunaan anggaran, sampai peraturan yang menaunginya. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap UU, dugaan pengabaian dan atau kelalain atas perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban, maka pemerintah harus dapat mempertanggugjawabkannya dengan mengungkap, mengakui kesalahan atau kekurangan ini, menjamin ketidakberulangan persoalan ini. menjamin adanya akuntabilitas negara secara penuh.

 

 

Jakarta, 25 April 2019

Badan Pekerja KontraS

 

 

Yati Andriyani

Koordinator

 

 

 

 

[1] https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190424191235-32-389356/kpu-144-petugas-kpps-meninggal-pada-pemilu-2019 diakses pada 25 April 2019

[2] https://kumparan.com/@kumparannews/memahami-lagi-alasan-pilpres-dan-pileg-digelar-serentak-tahun-2019-1542495076123429491 diakses pada tanggal 25 April 2019

[3] https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-peruntukan-anggaran-pemilu-2019/

Diakses pada tanggal 25 April 2019

[4] Laporan Rekapitulasi Realisasi Anggaran Tahapan Pemilu 2014 oleh KPU

[5] Merawat Amanat Demokrasi. 2019. Media Keuangan: Kementerian Keuangan

[6] https://tirto.id/mengapa-petugas-kpps-tidak-dapat-jaminan-asuransi-dmY9 diakses pada tanggal 25 April 2019

[7] https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-peruntukan-anggaran-pemilu-2019/

Diakses pada tanggal 25 April 2019

April 25, 2019

Jatuhnya Korban Jiwa dalam Penyelenggaran Pemilu 2019: Ucapan Duka dan Santunan (saja) Tak Cukup Menjamin Akuntabilitas Negara

Press Release Jatuhnya […]
April 17, 2019

Hentikan Diskriminasi Terhadap Masyarakat Papua dan Lindungi Kebebasan Berekspresi dan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Komisi Untuk Orang […]
April 12, 2019

Menelisik Kepentingan Pebisnis Tambang dan Purnawirawan Di Belakang Calon Presiden

Komisi Untuk Orang […]
April 9, 2019

Mendesak Dilakukannya Penyelidikan atas Peristiwa Penganiayaan terhadap Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Papua bersama Fri-West Papua

Komisi untuk Orang […]
April 4, 2019

16 Tahun Kasus Wamena: Janji Jokowi yang Dilupakan

Hari ini 4 […]
April 1, 2019

Peluncuran ZINE: Kwitangologi!

Dalam rangka merayakan […]
Maret 27, 2019

Temukan dan Kembalikan Ruth Sitepu

Komisi untuk Orang […]
Maret 25, 2019

Memperingati Hari Internasional untuk Hak Atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran Berat HAM

Pada setiap tanggal […]
Maret 20, 2019

21 Tahun KontraS: Perjuangan HAM Melampaui Politik Elektoral

Dua pekan sebelum […]
Maret 16, 2019

Laporan Pendampingan Hak Atas Kesehatan: Vaksin Palsu dan Minimnya Jaminan Perlindungan Kesehatan Anak-Anak Indonesia

Komisi untuk Orang […]