Peristiwa Paniai dan Keadilan yang Tak Kunjung Dituai

 

Pengadilan HAM Ad-Hoc Memang Sedang Diselenggarakan Negara atas Peristiwa Paniai 2014. Tapi ada banyak kejanggalan di balik penuntasan satu-satunya peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat di era Presiden Jokowi (setidaknya sampai hari ini). Akankah kebenaran terungkap, keadilan tersaji, yang bersalah dikenakan pertanggungjawaban dan pemulihan terhadap korban terpenuhi?. Mari pantau tahap demi tahap perjalanan persidangan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014 di laman khusus ini!

Ketika peringatan kepedulian warga Paniai kepada Tentara
“Hai pakai lampu, banyak lubang bahaya,”

berbalas arogansi

“Kenapa teriak-teriak? Nanti kita baku pukul. Tunggu di sini nanti saya kembali dengan teman-teman.”

Kekerasan terjadi. 4 warga meninggal dunia. 21 warga luka-luka.

Kronologi

Kejanggalan
Penyelidikan dan Penyidikan:

– Hasil penyelidikan Tim Gabungan TNI – Polri & Tim Terpadu Investigasi Penanganan kasus kekerasan di Paniai Papua justru menyebabkan proses penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Papua terhenti.

– Hanya ada 8 warga sipil yang dijadikan saksi dalam Penyidikan Kejaksaan Agung.

– Kejaksaan Agung tidak melibatkan partisipasi dari penyintas dan keluarga korban dalam penyidikan.

– Penyidikan Kejaksaan Agung hanya menetapkan 1 tersangka.

– Tidak ada penahanan terhadap tersangka.

Kejanggalan

Persiapan Pengadilan HAM:

– Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung akan menggelar Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar meski ada pengaturan Pengadilan HAM yang bisa digelar di Papua.

MA begitu lamban merespons penanganan Peristiwa Paniai. MA perlu menunggu sampai 20 Juni 2022 untuk mengumumkan proses seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM. Hasil sangat tidak optimal.

– Batas proses penuntutan terlewati.

– Tidak ada pemenuhan hak atas perlindungan dan pemulihan korban.

Mereka yang seharusnya juga diperiksa

Rilis Paniai