Sejauh ini koalisi menilai Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan reaksi yang positif terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga mengakibatkan korban hidup dalam bayang-bayang ancaman kekerasan, terbatasnya ruang gerak, serta kehilangan rasa aman. Koalisi juga menilai pemerintah juga belum mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa seluruh anggota agama minoritas dilindungi dan dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, dan serangan maupun kekerasan.

Untuk itu, kami secara tegas mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo menjamin tidak terulangnya pelanggaran serta memberikan kepastian hukum melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pelanggaran;
  2. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR : 3 Tahun 2008 NOMOR : KEP-033/A/JA/6/2008 NOMOR : 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
  3. Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar memerintahkan institusi di bawahnya untuk mencabut dan/atau menarik persetujuannya atas penerbitan Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang;
  4. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintan mencabut Surat Keputusan Bersama Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kepala Kepolisian Resor Sintang, Komandan Komando Distrik Militer 1205 Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang Nomor: 450/10/KESBANGPOL/2021 Nomor: B-803/0.1.12/Dsb.2/4/2021 Nomor: KEP/12/iv/2021 Nomor: B-1299/KK.14.10.1/BA.01.2/04/2021 Nomor: Keb/02/IV/2021 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang. Kami meyakini dengan dasar hukum surat keputusan yang sangat diskriminatif, penyegelan masjid dan persekusi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia kabupaten Sintang terus dilakukan;
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk memberikan Perlindungan Hukum, menjamin keamanan dan keselamatan  anggota JAI Kabupaten Sintang;
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Sintang untuk melakukan Penegakan hukum terhadap para terduga pelaku yang melakukan persekusi terhadap anggota JAI Kabupaten Sintang;
  7. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mencabut surat edaran terkait dengan penyegelan masjid milik JAI Kabupaten Sintang;
  8. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan kepolisian guna memastikan tidak adanya tindakan persekusi lebih lanjut terhadap kaum minoritas dan menjamin rasa aman dari ancaman massa dan kekerasan terhadap JAI kabupaten Sintang;
  9. Komnas HAM melakukan Penyelidikan, Pengawasan dan Pemantauan kasus penyegelan masjid JAI Kabupaten Sintang serta mengevaluasi Kebijakan dan Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

1. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

3. Human Rights Working Group (HRWG)

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

5. Amnesty International Indonesia

Narahubung : Adelita Kasih – 081311990790 (KontraS)