Tragedi Tanjung Priok – 12 September 1984

Peristiwa Tanjung Priok adalah salah satu dari tiga kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang berhasil dibawa ke proses pengadilan. Pengadilan HAM ad hoc tingkat pertama memutus bersalah terdakwa pelaku pelanggar HAM, sekaligus memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rahabilitasi. Namun para terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berhasil lolos dari jeratan hukum pidana karena diputus bebas oleh pengadilan. Putusan bebas tersebut juga sekaligus menggugurkan kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rahabilitasi.

Hingga saat ini korban Peristiwa Tanjung Priok belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi karena putusan pengadilan belum bisa dieksekusi. Atas hal itu, korban telah berusaha meminta kepada Mahkamah Agung supaya mengeluarkan putusan yang memerintahkan negara supaya memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Namun hal itu mendapat penolakan, hingga akhirnya saat ini korban sedang berusaha meminta dukungan dari anggota DPR supaya negara memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada korban Tanjung Priok.

Namun hambatan yang kemudian muncul adalah negara tidak pernah memiliki arah kebijakan yang berpihak kepada koran untuk memberikan rasa keadilan dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Hingga hari ini korban pelanggaran HAM Tanjung Priok masih belum merasakan pertanggungjawaban dari negara.

Kini, organisasi masyarakat sipil tengah mengupayakan pendirian memorialisasi Tanjung Priok sebagai sebuah upaya penghormatan terhadap korban dan keluarga korban, serta memberikan peringatan kepada pemerintah untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa dikemudian hari.

Siaran Pers 

Agustus 30, 2019

Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional; “21 Tahun, Lalu Apa? Mereka Masih Hilang!”

Press Release Hari […]
Agustus 15, 2019

Kronik Advokasi Priok

Sebuah Rekam jejak […]

Buku