Kontras Desak Polri Tuntaskan Penyelidikan Kematian Tahanan di NTT

Kontras Desak Polri Tuntaskan Penyelidikan Kematian Tahanan di NTT

 

KEFAMENANU, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendesak Kapolri dan Kapolda NTT menggelar proses pidana terhadap personel polisi pos polisi Banat Manamas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Seruan itu dikeluarkan menyusul tewasnya Marianus Oki di dalam tahanan pos polisi setempat. Demikian disampaikan Koordinator Kontras, Haris Azhar kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Haris mengatakan, Kapolri dan Kapolda NTT juga harus mengusut tuntas kasus kematian dan penangkapan yang disertai penahanan sewenang-wenang terhadap Marianus Oki.

Apalagi, lanjut Haris, hingga saat ini tidak ada penjelasan dari pihak manapun terkait penyebab kematian korban.

“Ini adalah tindak pidana penculikan karena pada saat korban dibawa oleh anggota kepolisian, pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan terhadap korban,” ujar Haris.

“Hal ini guna mempertanggungjawabkan penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur yang mengakibatkan, terjadinya pelanggaran tindak pidana penculikan terhadap korban,” Haris menegaskan.

Selain itu kata Haris, Kapolri harus memastikan personel Polri tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas.

Haris menambahkan, Ombudsman, Komnas HAM dan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal, harus turut memantau proses hukum terhadap anggota polisi yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan tindak pidana.

“Berdasarkan informasi yang kami terima terdapat sejumlah kejanggalan terkait dengan kematian korban di mana kami menduga, korban mengalami praktik-praktik penyiksaan dan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan penyidik dalam proses penangkapan dan penahanan korban,” kata dia.

Selama proses penangkapan dan penahanan, lanjut Haris, pihaknya menemukan fakta-fakta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota pos polisi Banat Manamas.

Tak hanya itu, terjadi intimidasi dan pemaksaan agar keluarga korban menyelesaikan masalah ini secara “damai”.

Sementara itu Kasatreskrim Polres TTU Hadi Handoko mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa tujuh orang tersangka, dua di antaranya adalah polisi yang bertugas di pos polisi Manamas.

Dalam waktu dekat ini, tambah Handoko, polisi juga akan memanggil empat orang anggota Brimob untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

“Kami sedang berkoordinasi dengan dokter kepolisian forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Puslabfor, Denpasar Bali, serta Pusdokpol Mabes Polri, agar penyidik bisa segera dapat hasil otopsi, toksikologi dan DNA,” ujar Handoko.