Pers Release Merespon Digelarnya Sidang Perdana Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua: Meminta Independensi Peradilan Militer untuk Mengadili Para Pelaku

Pers Release

Merespon Digelarnya Sidang Perdana Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua:

Meminta Independensi Peradilan Militer untuk Mengadili Para Pelaku

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan ini merespon penyelenggaraan sidang perdana atas kasus kematian Alm. Isak Dewayekua, yang sedianya akan digelar di Pengadilan Militer III-19, Jayapura pada hari Kamis, 05 Juli 2018. Dalam persidangan perdana tersebut, Oditur Militer Kodam Cenderawasih akan membacakan agenda dakwaan atas tindakan penyiksaan oleh tiga anggota TNI AD Yonif 755/Yalet a.n. Serda La Dili Wance (Wadanpos Kimaam Satgas Pamrahwan), Abiatar Harri Katoar (Anggota Pos Kimaam Satgas Pamrahwan), dan Fredrik Pattiasina (Anggota Pos Kimaam Satgas Pamrahwan), selanjutnya disebut pelakuyan yang telah mengakibatkan Alm. Isak Dewayekua(selanjutnya disebut sebagai korban), warga Kimaam, Papua tewas.

Untuk sekedar mengingatkan kembali, berdasarkan hasil temuan kami, sebelum korban Isak Dewayekua tewas, korban terlebih dahulu ditangkap, yang mana penangkapan tersebut diduga telah direncanakan oleh para pelaku beberapa hari sebelumnya dengan alasan korban suka minum minuman keras hingga mabuk dan meresahkan warga. Setelah ditangkap, diketahui bahwa korban mengalami tindakan penyiksaan sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kimmam. Akibat dari tindakan penyiksaan tersebut, korban kemudian dinyatakan tewas. Selain itu, beberapa fakta juga kami temukan terkait adanya pemberian uang kompensasi terhadap keluarga korban dengan tujuan agar pihak keluarga korban tidak menindaklanjuti peristiwa tewasnya korban (Lihat Siaran Pers KontraS tanggal 18 Januari 2018, Mendesak Proses Hukum terhadap Kasus Penyiksaan hingga Tewas Isak Dewayekua oleh anggota TNI AD di Kimaam, Papua.

 http://www.kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2455)

Dalam pemantauan kami, proses hukum ini berjalan sangat lambat mengingat penyelidikan dan penyidikan ini telah dilakukan oleh POMDAM Marauke pada November 2017 dan dilimpahkan ke POMDAM Cenderawasih bulan Desember 2017. KontraS juga sempat beberapa kali melakukan korespondensi dengan pihak POMDAM Cenderawasih terkait perkembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan, yang mana diketahui bahwa  proses penyelidikan sangat timpang dengan hasil temuan kami di lapangan, seperti adanya sejumlah saksi dalam peristiwa tersebut yang tidak ditemui oleh penyidik, kronologi peristiwa yang tidak runut serta dugaan adanya ketidakseriusan terhadap proses penyidikan karena tidak disertakannya pasal mengenai pelecehan seksual, sehingga patut diduga bahwa proses hukum terhadap para pelaku tidak akan maksimal, terutama dalam penerapan pasal dakwaan hingga proses penjatuhan hukum terhadap para pelaku nantinya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, KontraS mendesak agar Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 yang memimpin sidang kasus Kimaam, sebagai benteng terakhir proses penegakan hukum, agar cermat dan maksimal dalam menggali lebih jauh terkait dengan peran dan motif para pelaku serta unsur perencanaan yang dilakukan para pelaku, mengingat berdasarkan hasil temuan KontraS di lapangan, kami menemukan adanya itikad yang tidak baik dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban agar proses tersebut tidak ditindaklanjuti, serta adanya tindakan-tindakan pelecehan terhadap keluarga korban pasca peristiwa tersebut, sehingga penting untuk  diselidiki lebih mendalam terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku – pelaku lainnya. Kedua, Oditur Militer III-19, Jayapura mendakwa dan menuntut pelaku dengan ancaman pidana maksimal, mengingat penyiksaan telah mengakibatkan korban tewas. Kami juga mendesak agar Oditur Militer juga dapat mengakomodir dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan, serta memanggil saksi-saksi kunci dalam peristiwa ini, termasuk memberikan jaminan keamanan terhadap para saksi untuk memberikan keterangan dengan aman dan nyaman tanpa adanya tekanan-tekan dari pihak manapun. Dan Ketiga, Mendesak Komisi Yudisial secara aktif melakukan proses pemantauan secara khusus terkait dengan kasus ini agar proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel.

Secara khusus, KontraS akan selalu mengawal dan memantau secara dekat seluruh proses persidangan terhadap kematian Alm. Isak Dewayekua yang melibatkan anggota anggota TNI AD Yonif 755/Yalet, Kimmam, Marauke untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan akuntabel dan transparan sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

   Jakarta, 5 Juni 2018

Badan Pekerja KontraS

Yati Andriyani
 Koordinator