Asap Dan Residu Hak Asasi: Jauhnya Pertanggungjawaban Negara Untuk Menghukum Perusahaan Pembakar Hutan Dan Melindungi Hak-Hak Dasar Warga Indonesia

Kebakaran hutan yang terjadi lebih dari 4 bulan pada tahun 2015 di Indonesia telah mendapatkan sorotan luar biasa dari publik dalam dan luar negeri. Kebakaran hutan ini bahkan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil yang juga memiliki dampak hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Setidaknya 10,000 hektare tanah di beberapa provinsi (mayoritas di wilayah Sumatera dan Kalimantan) telah terbakar akibat dari penggunaan cara „tebang dan bakar‟ (slash and burn) –metode diketahui „efektif‟ untuk membersihkan lahan untuk menanam tanaman produktifyang mulanya terjadi dalam skala kecil hingga besar yang tidak pernah mendapatkan ruang evaluasi maupun pengawasan praktik yang potensial memberikan kerugian besar kepada publik.

laporan utuh bisa diakses di sini