Sabtu, 7 September 2024, kasus pembunuhan Munir Said Thalib memasuki tahun ke 20. Tokoh yang disebut sebagai Pendekar HAM itu pergi akibat permufakatan jahat melalui pembunuhan keji yang tersistematis melalui senyawa racun arsenik. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut, negara masih belum mampu mengadili dan menghukum aktor intelektual di balik pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib menggunakan mekanisme peradilan yang adil dan berkompeten. Dibunuhnya Munir bukanlah merupakan tindak pidana pembunuhan biasa, melainkan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis dengan melibatkan aktor serta institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan perusahaan BUMN Garuda Indonesia. Kini telah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa persekongkolan jahat pembunuhan Munir ini sudah jelas-jelas terbukti secara hukum di hadapan pengadilan. Pollycarpus, Indra Setiawan, dan Rohainil Aini telah menjalani hukuman karena divonis sebagai pelaku yang digerakkan untuk membunuh Munir. Maka sudah barang tentu ada pelaku yang menggerakkan dan otak intelektual dibelakangnya. 

Untuk membongkar konspirasi jahat aktor negara dalam pembunuhan Munir, tentu memerlukan kombinasi kemauan politik negara dan juga prosedur hukum yang menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Perkembangan terkini, Komnas HAM telah memproses kasus pembunuhan munir melalui mekanisme Penyelidikan pro justitia Pelanggaran HAM Berat menggunakan prosedur Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penyelidikan pro justitia oleh Komnas HAM ini menjadi sebuah peluang untuk dapat membongkar kejahatan sistematik dalam pembunuhan Munir Said Thalib yang kami harapkan dapat menyeret para aktor-aktor intelektual untuk bertanggung jawab secara hukum. Proses ini juga menjadi sebuah upaya dalam membongkar pemufakatan jahat yang mengakibatkan terjadinya pola sistematis, terstruktur atau meluas yang menjadi salah satu komponen pelanggaran HAM yang berat (gross human rights violation). Dalam perkembangannya, pada Januari 2024 Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib. Selanjutnya, sejak Februari 2024, Tim penyelidik tersebut telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pro justitia terhadap sejumlah saksi.

Atas kematian Munir, kami menuntut tanggung jawab negara untuk tidak diam saja. Kami menolak keras penuntasan kasus Munir hanya menjadi bualan dan dagangan politik pemerintah. Negara harus  bertanggungjawab segera mencari, menangkap jaringan pelaku dan menghukumnya. Sudah 20 tahun berlalu dan Negara gagal melindungi dan memberikan keadilan bagi warganya yang dibunuh alat negara secara kejam. Bila seorang Munir bisa dibunuh tanpa tanggungjawab negara, maka nasib aktivis Indonesia lainnya juga akan terus terancam. Pembunuhan Munir tidak hanya membunuh satu orang, namun juga menyerang dan meneror para pekerja HAM, termasuk para korban pelanggaran HAM yang masih terus berjuang menuntut hak-haknya atas keadilan. 

Ditengah buruknya jaminan  perlindungan pembela HAM ditanah air masalah perlindungan HRD  telah menjadi perhatian besar di dunia. Melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat dunia telah menetapkan sebuah Deklarasi Pembela HAM, yakni Declaration on the Rights and Responsibility of Individuals, Groups, and Organs of Society to Promote and Protect Universally Recognized Human Rights and Fundamental Freedoms. Deklarasi ini dibuat atas dasar sebuah premis yang dinyatakan Sekjen PBB Kofi Annan bahwa "ketika hak seorang pembela HAM telah dilanggar, pada momen itu semua hak kita ada dalam bahaya". Perjuangan pembela HAM amat penting untuk menghapuskan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta siklus impunitas kebiadaban sekelompok bandit pengecut yang tidak bertanggungjawab. Peran pembela HAM sangat penting untuk menghadirkan kualitas peradaban masyarakat dan bangsa Indonesia saat ini, esok dan di masa depan. Sekali lagi, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak segera mengambil tindakan efektif membongkar konspirasi kejahatan yang mengakhiri hidup Munir.

Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak Komnas HAM untuk bekerja dengan fokus dan maksimal dalam penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir. Penanganan yang lambat atau bahkan penundaan hanya akan menghasilkan ketidakpastian keadilan bagi keluarga korban untuk mendapatkan hak atas jaminan keadilan dan kebenaran. Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat menjamin kualitas penyelidikan dan memperhatikan dengan seksama aspek formil dan materiil dalam penyelidikan berbasis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Jakarta, 5 September 2024

Organisasi yang bersolidaritas untuk penuntasan #20TahunKasusMunir

  1. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM)

  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

  3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

  4. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

  5. Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65)

  6. IMPARSIAL

  7. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)

  8. Amnesty International Indonesia

  9. EKNAS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

  10. Social Movement Institute

  11. Rumah Pengetahuan Amartya

  12. Indonesia Corruption Watch (ICW)

  13. Indonesia Memanggil 57+ Institute

  14. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)

  15. Themis Indonesia

  16. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Sekber RFP)

  17. Perempuan Mahardhika

  18. Koalisi Perempuan Indonesia

  19. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)

  20. Arus Pelangi

  21. Perhimpunan Jiwa Sehat

  22. Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika

  23. Lembaga Pers Mahasiswa Media Publica

  24. Konde.co

  25. Konsorsium Pembaruan Agraria

  26. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga

  27. YAPPIKA-World March of Women

  28. Kalyanamitra

  29. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

  30. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (Aliansi BEM SI Kerakyatan)

  31. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (EM UB)

  32. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STHI Jentera

  33. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gama FIB Universitas Padjadjaran

  34. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah se-Indonesia (PTMAI) Zona 3 (DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten)

  35. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

  36. Kaum Muda Papua Progresif (KMP2)

  37. Papuansspeak

  38. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

  39. Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL)

  40. CENTRA Initiative

  41. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)

  42. Sekber 65

  43. Serikat SINDIKASI Jabodetabek 

  44. Islam Bergerak

  45. Asia Justice and Rights (AJAR)

  46. Paguyuban Mei 1998

  47. PASKA Aceh

  48. Beranda Rakyat Garuda

  49. DPK GMNI Hukum UNEJ

  50. UKM-F Lembaga Ilmiah

  51. Aksi Kamisan Bandung

  52. CLSA FH UNTIRTA

  53. ELSAM

  54. SKP-HAM Sulawesi Tengah

  55. SEMAI

  56. LP3ES

  57. LAPPAN MALUKU

  58. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

  59. Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS) UPN Veteran Jakarta

  60. Lembaga Studi Perdamaian dan Demokrasi (LSDP)

  61. Komunitas Taman 65 - Bali

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio

Popular Post

Thumbnail Post

Popular Tags