Rilis Media

Aparat Keamanan Dilarang Melakukan Tindakan Represif: Lindungi Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Aksi #TolakRUUTNI

 

Jakarta, 20 Maret 2025 - Hari ini, ribuan masyarakat dari berbagai lintas sektor melakukan aksi demonstrasi penolakan terhadap Revisi UU TNI yang hendak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menggelar rapat untuk percepatan pembahasan RUU TNI di hotel bintang 5, Fairmont Jakarta pada Jumat-Sabtu, 14-15 Maret 2025. Di tengah sorotan publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, Pemerintah dan DPR justru memilih membahas RUU ini secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan. Selanjutnya pada Selasa pekan ini, semua fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui draft RUU TNI untuk dibawa ke dalam rapat pembahasan tingkat II. 

Rangkaian proses pembentukan legislasi yang buruk dan ditambah dengan sentimen kebangkitan dwifungsi militer memicu eskalasi kemarahan publik hingga menggerakkan aksi di berbagai daerah, salah satunya di Jakarta. Menyikapi situasi tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak aparat keamanan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan tidak menggunakan tindakan represif dan menghormati hak kebebasan berekspresi serta berpendapat masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia dan juga hak konstitusi warga negara Indonesia.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menegaskan bahwa “kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. Hak ini telah secara jelas diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, aturan ini seharusnya menjadi landasan bagi aparat untuk menghormati setiap ekspresi dan pendapat para demonstran.”

Selain hal tersebut, Dimas menegaskan bahwa “Aparat keamanan harus bertindak secara profesional dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas pengamanan pada hari ini dan seterusnya. Kepolisian harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip-prinsip serta standar Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.” Penekanan ini sangat penting mengingat masih sering terjadi insiden di mana Polri menggunakan tindakan represif dalam menjalankan tugasnya, yang mengakibatkan korban luka-luka, bahkan hingga korban jiwa.

Dimas juga menekankan pentingnya penggunaan kekuatan yang didasarkan pada prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, serta mengedepankan langkah-langkah preventif sesuai dengan ketentuan dalam Perkap No. 1 Tahun 2009. Penggunaan senjata oleh aparat dalam menjalankan tugas juga harus disesuaikan dengan situasi dan dilakukan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko yang tidak diinginkan, sebagaimana diatur dalam United Nations Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.

Selanjutnya, Dimas juga menyoroti pelibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi. “Bahwa keterlibatan anggota TNI tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan institusi TNI dalam pertahanan negara. Pelibatan TNI dalam konteks mengamankan aksi demonstrasi akan berpotensi memakan korban lebih besar karena institusi TNI tidak dilatih untuk menghadapi warga sipil dan akan berpeluang menghidupkan kembali ketegangan masa lalu. 

Lebih lanjut, KontraS juga mendorong lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat.

 

Jakarta, 20 Maret 2025

Badan Pekerja Kontras



Dimas Bagus Arya

Koordinator 

 

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan