Kamis, 15 Januari 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari YLBHI, Kalyanamitra, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), serta individu keluarga korban pelanggaran HAM berat Peristiwa Mei 1998, menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan atas pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang menyangkal terjadinya perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998, sebagaimana tercatat dalam perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT. Adapun agenda persidangan kali ini berlangsung dengan pemeriksaan keterangan dari saksi atas nama Sri Palupi yang merupakan anggota Tim Asistensi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) atas nama Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., dan Ahli Psikologi atas nama Livia Istania DF, Iskandar M.Sc.,Psikolog yang dihadirkan oleh Para Penggugat.

Di hadapan para Majelis Hakim, Sri Palupi yang saat 1998 menjabat sebagai tim asistensi anggota TGPF memaparkan simpul-simpul kebenaran atas tragedi perkosaan massal mei 1998 yang disangkal oleh seorang Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Ia bercerita bagaimana saat itu ia beserta tim TGPF lainnya yang dibentuk resmi oleh Negara mengumpulkan kesaksian langsung dari korban, keluarga korban, tenaga medis, rohaniawan psikologis dan saksi lainnya. Sri Palupi saat itu melakukan kerja-kerja investigasi dan verifikasi atas banyaknya laporan kekerasan seksual yang masuk. Ia menyebut bahwa perkosaan massal yang terjadi saat itu bukanlah aksi kriminalitas acak, melainkan memiliki pola yang serupa di berbagai titik. “Baik di Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRK) hingga di TGPF, kami menemukan banyak sekali laporan dan data mengenai perkosaan massal, dimana menurut TGPF, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 lalu, dapat dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: perkosaan, perkosaan dengan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual.”

Selaku saksi, Sri Palupi menguraikan tentang bagaimana trauma yang nyata, dan bagaimana teror, ancaman dan intimidasi yang tidak hanya menyasar para korban/keluarga korban, namun juga menyasar para pendamping, termasuk Tim TGPF hingga menyebabkan adanya kesulitan saat melakukan verifikasi data korban perkosaan massal saat itu. Sri Palupi tidak hanya menyampaikan data faktual tentang pola kekerasan dan teror yang sistematis, namun juga menghidupkan suara-suara korban yang selama puluhan tahun dibungkam oleh stigma dan pengabaian negara. 

Selain  itu, dalam persidangan yang berlangsung, Livia Istania DF, Iskandar M.Sc.,Psikolog., sebagai seorang Ahli Psikologi, juga menyebut bahwa dampak terhadap korban perkosaan tidak hanya mengubah cara pandang terhadap dunia, tetapi juga hidup yang hancur, kehilangan kepercayaan yang semakin diperparah dengan adanya stigma maupun victim blaming. Ahli menjelaskan bahwa ketiadaan laporan hukum formal pada saat kejadian tidak boleh ditafsirkan sebagai ketiadaan peristiwa, melainkan harus dipahami sebagai manifestasi dari collective trauma dan mekanisme pertahanan diri, dimana para korban mengalami kelumpuhan psikologis yang tidak hanya disebabkan oleh kekerasan seksual yang terjadi, namun juga oleh teror yang sistematis. Jika ada seorang pejabat publik yang memberikan pernyataan terbuka untuk menyangkal kasus perkosaan apalagi  perkosaan massal dalam tragedi Mei 98, maka sama saja telah menghancurkan rajutan pemulihan dan luka yang tak pernah sembuh, “...Ini tidak hanya melukai, tapi juga menghancurkan apa yang sudah dibangun untuk pemulihan dari trauma dan luka selama berpuluh tahun…gangguan stress pasca trauma itu bisa terjadi seumur hidup, dan korban bisa mengalami reviktimisasi”. Adanya penyangkalan dari seorang pejabat publik merupakan bentuk institutional gaslighting yang dapat memicu detraumatisasi korban, dimana korban dipaksa menghadapi realitas di mana penderitaan mereka dihapus secara naratif dari sejarah bangsa, yang pada akhirnya merusak kontrak sosial dan rasa aman psikologis masyarakat secara luas.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. W. Riawan Tjandra memaparkan bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan RI yang menjadi objek gugatan merupakan tindakan faktual dan telah jelas menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan RI. “Secara kategoris tindakan tergugat tersebut diklasifikasikan sebagai actus factici administrationis (menekankan tindakan faktual oleh administrasi negara)”. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 jis Pasal 87 angka 1 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan MA RI No. 2/2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), terkait sebuah pernyatan/ucapan harus memenuhi kriteria: 1. Diucapkan dalam kapasitas resmi sebagai pejabat administrasi pemerintah; 2. Disampaikan melalui saluran/kanal resmi badan/pejabat administrasi pemerintah; 3. Merupakan perwujudan kehendak (manifestatio voluntatis) dari pejabat administrasi pemerintah; 4. Dapat dibuktikan. Sedangkan dalam konteks perwujudan kehendak diklasifikasikan atas 2 (dua) kategori, yaitu: 1. expressio voluntatis (penyataan kehendak) dan/atau 2. actus voluntatis (tindakan kehendak). Menurut Ahli, tindakan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI jelas memenuhi kedua kategori tersebut, yaitu tindakan faktual yang yang bersifat aktif dalam bentuk ucapan/pernyataan sebagai expressio voluntatis (penyataan kehendak) dan actus voluntatis (tindakan kehendak) sebagaimana dimuat dalam Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 (disiarkan pada 16 Juni 2025) dan melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenkebud tanggal 16 Juni 2025.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahli HAN di persidangan, ucapan Fadli Zon sebagai pejabat administrasi jelas dapat menimbulkan dampak non-material seperti hilangnya kepercayaan (amissio fiduciae): perdita fiduciae (kehilangan kepercayaan) dan/atau defectus fiduciae (kemerosotan/berkurangnya kepercayaan) atau kegaduhan sosial nyata (tumultus socialis manifestus) yang bisa berwujud 2 (dua) hal, yaitu: perturbatio socialis manifesta (gangguan sosial yang nyata) dan/atau commotio socialis realis (gejolak sosial yang nyata). 

Ahli juga menyebut bahwa objek gugatan a quo yang menyangkal data dan fakta lembaga resmi negara perihal perkosaan massal mei 1998 jelas telah melampaui kewenangan diluar ruang lingkup Kementerian Kebudayaan RI. “...maka, ada bahaya jika tidak dilakukan pencabutan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam objek gugatan a quo yang akan menjadi preseden yang dilegalisasi melalui praktik administrasi pemerintahan yang sangat berbahaya jika menjadi sumber hukum administrasi yang membenarkan tindakan tersebut”. 

Dari proses persidangan hingga penyampaian keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Para Penggugat, tampak bahwa objek gugatan a quo sebagai bagian dari tindakan administratif Pemerintahan oleh Fadli Zon jelas bertentangan dengan sejumlah Peraturan Perundang-undangan, Prinsip AUPB, Hak Asasi Manusia dan telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan selaku Menteri Kebudayaan RI.  Sehingga, sudah sepatutnya Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa objek gugatan a quo merupakan perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan serta mewajibkan Fadli Zon selaku Tergugat untuk menarik pernyataannya sebagaimana objek gugatan a quo seluruhnya. Sebab, Apa yang dilakukan oleh Fadli Zon tidak hanya menyalahi kewenangannya, namun telah jelas melukai perasaan korban dan keluarga korban kasus Peristiwa Mei 1998, serta menunjukan secara nyata upaya pengaburan sejarah, serta pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Peristiwa Mei 1998.

 

Jakarta, 15 Januari 2026 

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.

 

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan