Berdasarkan informasi yang koalisi himpun hari ini (Rabu, 18/09/2024) terjadi lagi tindak intimidasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang, tepatnya di administrasi Kampung Sungai Buluh, Jalan arah masuk ke kawasan Goba, yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB. 

Kejadian bermula saat warga tengah berjaga di Masjid di jalan masuk ke Kawasan Goba, Di sana mereka didatangi oleh belasan orang berpakaian preman atau orang tidak dikenal (OTK) dan dalam rombongan tersebut juga ada Anggota Polisi berseragam dan diduga juga ada Prajurit TNI. Kepada warga, mereka menyampaikan bahwa kawasan tersebut adalah wilayah kerja mereka. Warga tetap bertahan dan berjaga, akhirnya mengalami intimidasi dan tindak kekerasan dan mengakibatkan Sebanyak 3 (tiga) orang warga mengalami luka dan belasan lainnya menjadi korban pemukulan. Sebelumnya warga juga mengalami teror dan alat peraga mereka yang menolak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City dirusak. 

Kami menilai tindak intimidasi dan kekerasan tersebut merupakan bagian tak terpisah dari upaya untuk melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat rempang yang selama ini getol mempertahankan ruang hidupnya. selain itu koalisi juga mengecam pendekatan keamanan yang berujung pada tindak intimidasi dan kekerasan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat melalui aparat gabungan (Polisi, TNI, Satpol PP dan Direktorat Pengamanan BP Batam) seperti tragedi 7 September 2023 yang masih menyisakan trauma sehingga mengakibatkan ketakutan dan kecemasan di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu koalisi menilai Pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan di Pulau Rempang

Kami juga mengecam keberadaan Polisi yang mendiamkan dan/atau membiarkan intimidasi dan kekerasan berlangsung pada hari ini, selain itu kami menilai dugaan adanya prajurit TNI yang terlibat dalam kejadian hari ini merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok, fungsi dan peran TNI. 

Untuk itu kami mendesak:

Pertama, Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kepolisian untuk menarik mundur Anggotanya yang bertugas di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah Masyarakat Pulau Rempang.

Kedua, Presiden memerintahkan Kapolri untuk memerintahkan Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan kepada semua yang terlibat dalam tindak intimidasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat Tempatan Pulau Rempang hari ini.

Ketiga, Presiden Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mencabut proyek Rempang Eco City dari Daftar Proyek Strategis Nasional dan menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan Proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang sebesar-besarnya bagi Warga Pulau Rempang.

Keempat, Presiden Membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan Kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam Penanganan Konflik Agraria;

Hormat kami,
SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG

Narahubung:

Teo (+62 852-7311-1161)

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio

Popular Post

Thumbnail Post

Popular Tags