Setiap tanggal 10 Oktober, berbagai negara, organisasi, dan advokat di seluruh dunia bersatu dalam solidaritas untuk kembali menegaskan sebuah kebenaran universal bahwa setiap nyawa manusia berharga, dan tidak boleh ada orang yang harus menghadapi eksekusi mati sebagai bentuk penghukuman yang adil. Pada hari ini, kami Jaringan Tolak Hukuman Mati (JATI) dan Koalisi untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) yang terdiri dari berbagai kalangan aktivis, advokat, praktisi, tokoh agama, dan komponen masyarakat sipil lainnya turut bersolidaritas dan menyerukan diakhirinya praktik tersebut. Kami mengingatkan pentingnya hak hidup sebagai hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun dan bahwa keadilan seharusnya adalah tentang rehabilitasi dan pemulihan, bukan pembalasan.

Berdasarkan World Coalition Against Death Penalty setidaknya 112 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, 55 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk pidana luar biasa, 222 orang dieksekusi mati sepanjang 2023, serta terdapat 41.047 orang berada dalam deret tunggu eksekusi mati. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang di dipublikasi di website https://sdppublik.ditjenpas.go.id/dwh, per 4 Oktober 2024, setidaknya terdapat 557 terpidana mati dalam deret tunggu, 11 orang di antaranya adalah perempuan.

Pidana mati telah lama menjadi isu yang diperdebatkan, menimbulkan pertanyaan tentang moral, hukum, dan dampak sosialnya. Dalam banyak kasus, hukuman mati secara tidak proporsional menargetkan masyarakat yang terpinggirkan, orang miskin, dan bahkan mereka yang dituduh secara tidak benar dengan melanggar hak mereka atas peradilan yang adil (fair trial). Dampak dari hukuman mati bukan hanya masalah hukum, tetapi juga sangat personal. Kisah-kisah terpidana mati dan keluarga mereka memberikan gambaran yang sangat jelas tentang konsekuensi yang harus ditanggung oleh manusia. Dari tuduhan pengadilan yang tidak adil hingga laporan penderitaan mental yang diderita oleh mereka yang menunggu eksekusi, kisah-kisah ini mengingatkan kita bahwa hukuman mati sejatinya adalah tentang penyiksaan dan penderitaan yang nyata, sehingga penerapan pidana mati tampak sebagai hukuman berlapis.

Banyak kajian telah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak secara efektif memberi efek jera dan mencegah kejahatan. Sebaliknya, hukuman mati justru melanggengkan siklus kekerasan dan menutup kemungkinan rehabilitasi dan perbaikan. Hukuman mati tidak membuat Indonesia menjadi lebih aman dan mewujudkan penegakan hukum karena tidak melindungi siapa pun. Hukuman mati tidak membawa pada keadilan, sebaliknya hanya menciptakan lebih banyak korban. Dengan memilih abolisi atau penghapusan hukuman mati, Indonesia dapat mewujudkan sistem peradilan yang adil, manusiawi, dan sejalan dengan kecenderungan global untuk mengakhiri hukuman mati.

Kami juga mengingatkan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan 2 Januari 2023 (UU No.1 Tahun 2023), pidana mati merupakan pidana alternatif yang pemidanaannya selalu diberikan satu paket dengan masa percobaan 10 tahun untuk dapat dilakukan pengubahan hukuman menjadi seumur hidup. KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati.

Dorongan untuk menghapuskan hukuman mati juga sejalan dengan tren global dan regional. Malaysia, baru-baru ini telah bergerak untuk menghapus pemidanaan mati wajib (mandatory death sentence) dan membuat kebijakan pemindahan ulang (resentencing) yang bertujuan untuk mengurangi secara drastis jumlah narapidana yang berada pada deret tunggu hukuman mati. Hal ini menandakan adanya sebuah pergeseran di kawasan regional yang tidak boleh diabaikan oleh Indonesia. Sebagai negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi contoh dan mempromosikan sistem peradilan yang lebih menghargai kehidupan dan martabat kemanusiaan.

Pada Hari Menentang Hukuman Mati Sedunia ini, kami menyerukan kepada pemerintah, terutama kepada Presiden Joko Widodo sebelum menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 untuk menyelesaikan komutasi massal bagi 557 terpidana mati. Sedangkan bagi Presiden terpilih dan anggota DPR yang baru saja dilantik, serta seluruh masyarakat Indonesia, termasuk Aparat Penegak Hukum (Yudikatif) dan Pemerintah (Eksekutif) untuk mengambil langkah nyata menuju masyarakat yang lebih beradab, manusiawi dan adil, bergabung dengan negara-negara lain untuk mengakhiri bentuk hukuman keji dan tidak dapat dipulihkan ini (irrevisible). Ini saatnya Indonesia mengambil langkah-langkah yang terukur dan berani untuk menghapuskan hukuman mati.

Untuk itu,kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkrit dan terukur untuk menghapuskan hukuman mati, melalui langkah-langkah berikut :

  1. Melakukan moratorium penuntutan pidana mati;
  2. Melakukan moratorium eksekusi pidana mati;
  3. Memastikan dibentuknya mekanisme penilaian untuk pengurangan hukuman mati;
  4. Melakukan asesmen secepatnya terhadap terpidana mati di deret tunggu yang sudah menjalani pidana penjara 10 tahun lebih untuk pengurangan hukuman;
  5. Melakukan pemantauan secara berkala pada tempat-tempat penahanan terpidana mati untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mencegah terjadinya penyiksaan;
  6. Memastikan responsivitas gender dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga penahanan/pemenjaraan sehingga kebutuhan, situasi dan kerentanan khas perempuan dapat diakui dan dipertimbangkan;
  7. Menjamin terpenuhinya Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas sejak dari proses penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan putusan sehingga kebutuhan, hambatan, dan kerentananan Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan proses yang setara dan adil diakui dan dipertimbangkan;
  8. Menyelamatkan Warga Negara Indonesia atau buruh migran dari hukuman mati di luar negeri.

    Daftar Lembaga dan Individu:
    Lembaga
    1. Imparsial
    2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
    3. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
    4. Reprieve
    5. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)
    6. JPIC Divina Providentia
    7. ICJR
    8. Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
    9. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
    10. Yayasan Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN)
    11. Zero Human Trafficking Network (ZHTN)
    12. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
    13. JALA PRT
    14. Marsinah.id
    15. Institut Sarinah
    16. Artsforwomen Indonesia
    17. FSBPI
    18. GMNI
    19. Kidung
    20. KKPPMP KEPRI
    21. YAPESDI
    22. Sikola Mombine, Sulteng
    23. Suluh Perempuan
    24. Perempuan Mahardhika
    25. Migrant CARE
    26. PBHI
    27. IJRS
    28. Beranda Migran
    29. Peduli Buruh Migran
    30. debtWATCH Indonesia
    31. Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)
    32. PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia).
    33. LRC KJHAM
    34. SETARA Institute
    35. Yayasan Inklusif
    36. ELSAM
    37. Komunitas Perempuan Berkisah
    38. Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya)
    39. Yayasan Srikandi Sejati
    40. Pasah Kahanjak
    41. Kolektif Semai
    42. Caritas Indonesia
    43. Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti TPPO)
    44. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia
    45. Emancipate Indonesia
    46. Human Rights Working Group (HRWG)
    47. Pusat Penelitian HIV (PPH) Unika Atma Jaya
    48. INFID
    49. CENTRA Initiative
    50. Aliansi Demokrasi Untuk Papua (AIDP)
    51. KASBI
    52. Jaringan Buruh Migran (JBM)
    53. Solidaritas Perempuan
    54. Koalisi Perempuan Indonesia
    55. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
    56. Asosiasi LBH APIK Indonesia (APIK)
    57. F-SEDAR
    58. Aliansi Magang, Outsourcing, Kontrak Melawan (AMUK)
    59. Amnesty International Indonesia
    Individu
    1. Rosma Karlina
    2. Baby V. Nurmaya
    3. Moch. Rizki Kurniawan
    4. Bambang Yulistyo Tedjo
    5. Yuyu Marliah Sukabumi
    6. Eva Sundari
    7. Olin Monteiro
    8. Fanda Puspitasari
    9. Syahar Banu
    10. Panca Saktiyani
    11. Ririn Sefsani
    12. Siti Rubaidah
    13. Maria Yohanista Djou
    14. Amelia Efiliana
    15. DessiDesmaniar
    16. Wahyu Susilo
    17. Puspa Yunita
    18. Rully Winata
    19. Dicky Sulaeman, S.H.
    20. Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal)
    21. Raditya Budi Setiawan, S.E.
    22. Iwan Misthohizzaman
    23. Arimbi Heroepoetri
    24. Youngster1312
    25. Yuli Riswati
    26. Sr Laurentina SDP
    27. Hery Oktavianus
    28. Dewi Tjakrawinata
    29. Sari Aznur
    30. Halili Hasan
    31. Alimah Fauzan
    32. Kekek Apriana DH
    33. Ditta Wisnu
    34. Erwin Natosmal Oemar
    35. Nabila Tauhida
    36. Jesse Adam Halim
    37. Eric Sindunata
    38. Dike Nomia
    39. Erwin Netosmal Oemar
    40. Dian Kartika Sari
    41. Pera Sopariyanti
    42. Aida Milasari
    43. Yessi Talibo
    44. Savitri Wisnuwardhani
    45. Mike Verawati
    46. Nursyahbani Katjasungkana
Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio

Popular Post

Thumbnail Post

Popular Tags