*Pers Rilis Konferensi Pers*
Pontianak, 27 Juli 2024
Dalam konferensi pers yang digelar oleh YLBHI-Project Base LBH Kalimantan Barat tentang kriminalisasi terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Mulyanto, KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), KASBI (Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), dan YLBHI (Yayasan lembaga Bantuan hukum Indonesia) menyoroti bukti-bukti pelanggaran dan intimidasi yang dialami Mulyanto serta buruh Duta Palma Group, mereka mengecam keras upaya aparat dan perusahaan dalam menekan gerakan buruh. Para pembicara menyerukan kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk membebaskan Mulyanto dari segala tuduhan yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hak-hak asasi dan konstitusional.
Mulyanto, seorang buruh pejuang HAM, dikriminalisasi dan dituntut dua tahun penjara setelah memperjuangkan hak-hak normatif buruh PT. Duta Palma yang telah belasan tahun mangkir dari tanggungjawabnya. Mulyanto dituntut dengan pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan pengerusakan terhadap kendaraan polisi saat terjadinya chaos pada aksi mogok kerja 19 Agustus 2023.
Kenyataannya tidak ada satu pun saksi yang mendengar Mulyanto secara langsung melakukukan penghasutan. Faktanya, chaos terjadi karena aparat membubarkan secara paksa aksi mogok kerja dengan gas air mata dan peluru karet. Kasus ini adalah serangan serius terhadap buruh dan pembela HAM.
YLBHI-Project Base LBH Kalimantan Barat mengajukan beberapa pertimbangan kepada Pengadilan Negeri Pontianak, khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 157/Pid.Sus/2024/PN Ptk, untuk memeriksa dan memutus perkara dengan adil dan membebaskan Mulyanto dari seluruh dakwaan. Beberapa poin yang dijadikan pertimbangan antara lain:
1. Mulyanto telah berjuang bersama buruh PT. Duta Palma Group untuk memperjuangkan hak-hak normatif buruh yang dilanggar oleh PT. Duta Palma Group selama 16 tahun. Pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk upah yang tidak sesuai UMK, tidak adanya pembayaran premi, pelanggaran hak cuti, dan kondisi kerja yang tidak layak.
2. Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh buruh Duta Palma pada 19 Agustus 2023 adalah sah dan dijamin oleh undang-undang. Namun, aksi ini dibubarkan secara paksa dan brutal oleh aparat kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan, termasuk penembakan gas air mata dan peluru karet.
3. Serangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada 19 Agustus 2023 terhadap buruh yang melakukan aksi mogok kerja menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan.
4. Tuduhan awal terhadap Mulyanto terkait senjata api kemudian diubah menjadi pasal yang berbeda setelah tidak dapat dibuktikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya kriminalisasi yang jelas terhadap Mulyanto.
5. Aktivitas Mulyanto dalam memperjuangkan hak asasi manusia seharusnya dilindungi oleh konstitusi dan berbagai instrumen perundang-undangan yang berbasis Hak Asasi Manusia.
6. Tuduhan terhadap Mulyanto tidak didukung oleh bukti yang kuat dan lebih merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak adil.
7. Hingga saat ini, hak normatif buruh Duta Palma masih tidak dipenuhi, dan perusahaan menanggapi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yang kritis.
Firmansyah, salah satu koordinator aksi mogok kerja yang saat ini masih terus berlangsung di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Wirata Daya Bangun Persada menyatakan bahwa aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus melakukan penjagaan dengan senjata lengkap di areal perkebunan dan pabrik.
“Mereka berjaga dengan membawa senjata laras panjang dan senjata tajam, mereka datang hampir setiap hari dan difasilitasi dengan kendaraan perusahaan berupa dump truck dan menginap di PKS yang sedang beroperasi,” terangnya.
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan