Ruth Sitepu adalah seorang warga negara Indonesia yang hilang di Malaysia, dengan keberadaannya terakhir diketahui pada 30 November 2016. Hasil akhir investigasi publik yang dilakukan oleh Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM), lembaga nasional hak asasi manusia Malaysia, menyatakan bahwa hilangnya Ruth Sitepu adalah sebuah kasus penghilangan orang secara paksa, sesuai dengan Pasal 2 Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED). SUHAKAM menemukan bahwa ada persetujuan agen negara Malaysia dalam hilangnya Ruth Sitepu dan ada upaya penyangkalan dari Kepolisian Kerajaan Malaysia atas kehilangan Ruth. Meski demikian, hingga tiga tahun lebih telah berlalu setelah hasil akhir investigasi publik SUHAKAM dirilis pada 15 April 2022, belum ada kejelasan mengenai status dan kondisi dari Ruth Sitepu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan keluarga Ruth Sitepu menyoroti ketiadaan pertanggungjawaban dari Pemerintah Malaysia dan ketiadaan tindakan aktif dari Pemerintah Indonesia dalam mendorong pertanggungjawaban tersebut.
Baru-baru ini, pada 5 November 2025, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan dua gugatan perdata yang diajukan secara terpisah oleh istri dari Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh, dua korban penghilangan orang secara paksa lainnya yang dilaporkan hilang masing-masing sejak akhir 2016 dan awal 2017. Dalam putusannya, Pengadilan memutuskan bahwa Pemerintah dan Kepolisian Malaysia bertanggungjawab atas kasus penghilangan orang secara paksa terhadap Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh. Oleh karena itu, Pengadilan memerintahkan Pemerintah dan Kepolisian Malaysia untuk membuka kembali investigasi dan pencarian terhadap keduanya. Pengadilan juga memerintahkan Pemerintah untuk membayarkan kompensasi materil per hari kepada masing-masing keluarga korban sebagai bentuk penggantian atas kerugian keluarga dari kehilangan, terhitung sejak hari hilangnya korban hingga pemerintah dapat menetapkan kejelasan status dan keberadaan korban. Mekanisme kompensasi ini sejalan dengan hukum kebiasaan internasional yang telah dilakukan berbagai negara terhadap para keluarga korban penghilangan orang secara paksa, seperti Chili dan Brasil.
Meskipun tindak lanjut berupa investigasi kembali dan kompensasi tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan keluarga, putusan pengadilan tersebut seharusnya menjadi preseden bagi tindak lanjut atas kasus penghilangan orang secara paksa terhadap Ruth Sitepu. Terlebih lagi, melalui investigasi publiknya, SUHAKAM menemukan adanya keterkaitan antara kasus Amri Che Mat, Pastor Raymond Koh, Joshua Hilmy, dan Ruth Sitepu. Hal ini mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban negara atas kasus Amri Che Mat dan Pastor Raymond Koh juga seharusnya dilakukan atas kasus Ruth Sitepu. Merujuk pada prinsip keadilan transisi, negara harus melakukan pengungkapan kebenaran terutama dalam kasus-kasus penghilangan orang secara paksa. Faktanya, prinsip pengungkapan kebenaran sendiri pertama kali diakui komunitas internasional sebagai salah satu mekanisme penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa, di mana keberadaan korban tidak diketahui oleh keluarga maupun publik secara umum.
Sebagai seorang warga negara Indonesia, sudah seharusnya Pemerintah Indonesia mengambil tindakan aktif dan nyata dalam mendorong pengungkapan kebenaran dan penyelesaian atas kasus penghilangan orang secara paksa Ruth Sitepu kepada Pemerintah Malaysia. Meskipun temuan SUHAKAM menyatakan bahwa persetujuan dan penyangkalan atas penghilangan orang secara paksa terhadap Ruth dilakukan oleh agen negara Malaysia, Pemerintah Indonesia tetap memiliki kewajiban dalam melindungi Ruth Sitepu sesuai Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lebih lanjut, Indonesia juga memiliki peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal ini, sebagai seorang warga negara Indonesia, perlindungan terhadap Ruth Sitepu dalam kasus penghilangan orang secara paksa dijamin oleh Pasal 28I Ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, upaya Pemerintah Indonesia dalam mendorong pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia atas penghilangan orang secara paksa terhadap Ruth Sitepu diakui dalam prinsip kewarganegaraan pasif dalam yurisdiksi internasional.
“Kami beserta keluarga berharap kepada Pemerintah Indonesia agar serius dalam pencarian kakak kami, Kak Ruth. Karena kami tetap dan selalu berharap agar kami bisa berjumpa lagi dengan kakak kami,” ujar Iman Setiawan, adik Ruth Sitepu.
Oleh karena itu, kami menuntut:
-
Pemerintah Malaysia untuk melakukan pengungkapan kebenaran dan pencarian atas keberadaan Ruth Sitepu;
-
Pemerintah Malaysia untuk memberikan pemulihan kepada keluarga Ruth Sitepu atas kerugian yang dialami keluarga dari kehilangan; dan
-
Pemerintah Indonesia untuk secara aktif mendorong penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa atas Ruth Sitepu kepada Pemerintah Malaysia sesuai dengan prinsip kewarganegaraan pasif dalam yurisdiksi internasional.
Jakarta, 17 November 2025
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Keluarga Ruth Sitepu
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
