Dalam rangka memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia. Pada laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Di Balik Ilusi Populisme Hukum: Impunitas dan Minimnya Komitmen Penghapusan Penyiksaan di Indonesia”. Pemilihan judul tersebut didasarkan oleh beberapa temuan KontraS dalam kurun waktu bulan Juni 2023 - Mei 2024 terkait dengan situasi praktik penyiksaan di Indonesia. Penyusunan laporan ini merupakan salah satu upaya masyarakat sipil untuk mendorong  penghapusan segala bentuk praktik penyiksaan dan tindakan kejam lainnya, serta memberikan gambaran ke publik dan stakeholders mengenai riset maupun advokasi KontraS berkaitan dengan situasi penyiksaan dan tindakan kejam lainnya periode Juni 2023 - Mei 2024. 

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Tetapi dalam pelaksanaannya, hal tersebut tidak dibarengi dengan langkah serius pemerintah dalam upaya menghapus berbagai bentuk praktik penyiksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Minimnya komitmen tersebut nampak terlihat dari berbagai kasus penyiksaan yang masih terjadi sepanjang 2023-2024. Lebih lanjut, jaminan dilindunginya hak masyarakat dalam upaya pencegahan praktik penyiksaan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada implementasinya belum cukup efektif untuk melindungi hak tersebut, praktik penyiksaan justru masih kerap terlihat. 

Adapun efektivitas akuntabilitas terhadap kejahatan yang merusak prinsip jus cogens ini tidak pernah berjalan secara transparan, dimana transparansi merupakan hal terpenting dalam mengurangi berbagai bentuk praktik diluar kewenangan hukum yang ada. Bahwa praktik diluar kewenangan hukum dapat terlihat dari salah satu kasus penyiksaan yang kami dampingi, yaitu pada kasus yang menimpa Alm. Oki di Banyumas, Purwokerto pada 2023 lalu. Bahwa upaya pengakuan serta jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana yang telah tertuang dalam beberapa regulasi internasional maupun peraturan nasional tidak diindahkan oleh pemerintah Indonesia. Kejadian tersebut dengan jelas menunjukkan ketidakkonsistenan dan ketidakseriusan pemerintah dalam upaya mengakhiri praktik penyiksaan yang masih sering terjadi. 


Selengkapnya: https://kontras.org/laporan/dibalik-ilusi-populisme-hukum-impunitas-dan-minimnya-komitmen-penghapusan-penyiksaan-di-indonesia

Link Laporan: https://kontras.org/laporan/dibalik-ilusi-populisme-hukum-impunitas-dan-minimnya-komitmen-penghapusan-penyiksaan-di-indonesia

Link Live Instagram: https://www.instagram.com/p/C8q_tfSu6UW/

Tags
Writer Profile

Super Admin

Without Bio