Penerbitan Surpres RUU Polri menunjukkan arogansi Presiden Joko widodo dalam penyusunan regulasi. Lagi-lagi Presiden Jokowi kembali mengabaikan prinsip konstitusi  dan  kedaulatan rakyat dalam penyusunan undang-undang. Proses perencanaan dan penyusunan RUU Polri oleh DPR yang sembunyi-sembunyi, tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang partisipasi bermakna kepada publik yang jelas-jelas melanggar aturan main demokrasi dan konstitusi justru disambut mesra oleh Presiden dengan dukungan surat Presiden. Pada akhirnya, proses pembahasan RUU Polri di DPR hanya akan  mengukuhkan praktik Legislasi Otoriter dan melegitimasi kepentingan politik pemerintahan jokowi untuk memperkuat kekuasaan dan  kendali terhadap ruang publik masyarakat.

 

Koalisi menilai RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kepentingan kekuasaan. RUU ini juga bukan untuk melakukan koreksi terhadap institusi kepolisian yang bermasalah dan gagal dalam mereformasi institusi paska reformasi. Jika nantinya disahkan hanya akan menjadi legitimasi upaya paksa negara melalui aparat kepolisian kepada rakyat seperti penyadapan,  memata-matai rakyat bahkan kriminalisasi termasuk politisasi dan multifungsi kepolisian.  Betapa tidak, ditengah brutalitas dan buruknya kinerja kepolisian untuk melindungi rakyat yang nampak dalam berbagai kasus. DPR RI dan Presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024 nanti justru akan memberikan berbagai hadiah kewenangan baru kepada Kepolisian RI, bahkan tanpa mekanisme pengawasan dan kontrol yang memadai. Padahal, kewenangan besar tanpa kontrol hanya akan melahirnya korupsi dan kesewenang-wenangan.

 

Selasa, 8 Juli 2024. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satu di antaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Meski belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) beleid, Dasco menyampaikan bahwa proses pembahasan akan segera dilanjutkan.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai bahwa diterbitkannya Surpres RUU Polri tersebut lagi lagi adalah wujud penelantaran terhadap berbagai kritik publik yang  gencar menyorot proses legislasi yang sembunyi-sembunyi dan bermasalah. Terlebih  substansi RUU Polri ini sarat kepentingan elit. Langkah Presiden Joko Widodo yang mengirimkan surat presiden ini patut dinilai sebagai tindakan yang mengkhianati demokrasi dan konstitusi. Langkah Presiden dan DPR RI selain telah mengerdilkan cara-cara demokratis dengan memaksakan terbitnya Surpres dan bersikeras untuk melanjutkan pembahasan RUU Polri ini, juga dipastikan sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan publik dan tidak memiliki intensi untuk melakukan perbaikan fundamental bagi Polri. Hal tersebut ditandai dengan proses yang  terburu-buru, di masa lame duck (politikus yang segera berakhir masa jabatan), hal mana RUU ini tidak termasuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, tidak melalui perencanaan dan penyusunan yang transparan, partisipatif dan akuntabel sehingga pada gilirannya mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

 

Sebelum mengirimkan Surpres ke DPR RI, seharusnya Presiden Joko Widodo membuka mata dan telinga terhadap kritik dan penolakan terhadap RUU Polri yang disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil. Semestinya, Presiden meninjau kembali rancangan undang-undang usulan DPR yang sarat masalah baik formil maupun substansi dengan mengakomodasi tuntutan publik, bukan justru bersikeras menerbitkan Surpres. Terlebih lagi RUU Polri ini akan memberi kewenangan yang demikian besar dan luas kepada institusi yang dalam beberapa tahun terakhir justru tengah ramai disorot publik dan sarat dengan masalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Sehingga langkah Presiden ini justru hanya kian menunjukan praktik-praktik legislasi otoriter “unjuk kuasa” dengan mengabaikan kritik publik. 

 

Merujuk pada berbagai pertimbangan diatas, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian berpandangan sebagai berikut:

 

Pertama, RUU Polri digarap secara senyap, tidak transparan, terburu-buru, nir-urgensi, tanpa memberi ruang partisipasi yang bermakna bagi publik. Dalam konteks ini, jelas proses pembentukan tersebut telah mengabaikan kaidah konstitusional yang telah digariskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020, yang menjamin hak warga untuk berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam tiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan RUU Polri sebelumnya tidak termasuk dalam Prolegnas DPR RI 2020-2024. Ini menunjukkan bahwa RUU Polri merupakan bentuk penyelundupan legislasi.

 

Apabila nantinya disahkan, RUU Polri hanya akan menambah daftar panjang praktik dan produk legislasi yang antidemokrasi dan anti kepentingan rakyat selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penyelundupan legislasi ini memiliki daya rusak yang serupa dengan revisi UU KPK yang telah terbukti melemahkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maupun RUU Minerba, revisi UU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang melegitimasi perusakan lingkungan, perampasan lahan, pelemahan perlindungan buruh, marginalisasi masyarakat adat, dan rakyat pada umumnya.

 

Kedua, substansi dalam RUU Polri yang saat ini beredar, sama sekali tidak menyentuh persoalan fundamental di tubuh Polri. Beleid tersebut bahkan hanya fokus pada pasal-pasal baru yang justru akan memperbesar dan memperluas kewenangan Polri dengan mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap kepolisian (oversight mechanism) yang efektif, serta menegasikan pengarusutamaan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemolisian.

 

Apabila nantinya disahkan, substansi yang ada di dalam rancangan tersebut dikhawatirkan hanya akan memperburuk atau kian memperparah kondisi yang telah ada sebelumnya, yakni institusi Polri yang menurut kajian dan catatan berbagai elemen masyarakat sipil dan sejumlah lembaga negara independen (state auxiliary bodies) menempatkannya sebagai aktor dominan pelanggaran HAM, maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), hingga praktik-praktik korupsi.

 

Ketiga, dikeluarkannya Surpres tentang RUU Polri menunjukkan tidak adanya sensitivitas (insensitivitas) Presiden atas permasalahan-permasalahan kewenangan dan kultur Polri yang mengemukat, terutama yang berlangsung belakangan ini. Sejak RUU Polri ini dibahas pada Mei 2024, sejumlah tindakan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan Polri masih kerap terjadi di masyarakat. Sedikitnya misal, di Padang, polisi bertanggung jawab atas kematian seorang anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana yang ditengarai menjadi korban penyiksaan termasuk belasan anak-anak lainnya yang telah dipastikan mengalami penyiksaan oleh anggota kepolisian. Dalam prosesnya pun, polisi cenderung menutup-nutupi kasus tersebut dengan mengaburkan fakta, menyembunyikan rekaman CCTV, dan bahkan memburu orang yang membuat viral kasus ini alih-alih memproses serius kasus penyiksaan tersebut.  Ketiadaan pengawasan yang komprehensif sehingga menyebabkan rentannya rekayasa kasus juga terlihat di kasus Pegi Setiawan yang dituduh menjadi dalang pembunuhan kasus Vina di Cirebon. Pada hari Senin, 8 Juli, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan bahwa penangkapan dan penyidikan Pegi Setiawan tidak sah. Hal ini menunjukkan bahwa, bahkan dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan delapan tahun pun, polisi bertindak sembrono sehingga melakukan salah tangkap. Belum termasuk deretan momok dan “riwayat hitam” kepolisian semisal tragedi pembunuhan Brigadir “J” yang kerap dikenal sebagai “Kasus Sambo”, keterlibatan Irjen Teddy dalam perdagangan gelap narkotika, kematian massal ratusan warga di tragedi Kanjuruhan, skandal “konsorsium 303”, brutalitas kepolisian sepanjang aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tragedi di Rempang Batam, peristiwa di Bangkal Seruyan, dan deretan tragedi kemanusiaan serta praktik-praktik koruptif lainnya yang melibatkan kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mendesak agar Presiden RI dan DPR RI segera menghentikan proses pembentukan RUU Polri dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Presiden RI segera menarik Surpres terkait dengan RUU Polri;

  2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan pembahasan tentang RUU Polri, khusus rancangan usul inisiatif Badan Legislasi DPR saat ini;

  3. Presiden dan DPR RI harus memprioritaskan perbaikan-perbaikan krusial dan fundamental yang selama ini menjadi permasalahan Polri sebagai bagian dari ikhtiar reformasi kepolisian yakni persoalan luasnya kewenangan serta transparansi dan akuntabilitas pengawasan terhadap kewenangan kepolisian;

  4. Presiden dan DPR RI memprioritaskan pembahasan rancangan KUHAP untuk memperbaiki kualitas hukum acara dan/atau ketentuan penegakan hukum, dengan tetap memastikan adanya proses legislasi yang demokratis, transparan dan membuka lebar ruang partisipasi publik yang bermakna.

  5. Presiden dan DPR RI  berhenti untuk mempertontonkan praktik otoritarianisme dalam penyusunan legislasi;

 

Jakarta, 9 Juli 2024

Hormat kami,

KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI KEPOLISIAN

 

  1. AJAR (Asia Justice and Rights)

  2. AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen)

  3. Amnesty Internasional Indonesia   

  4. Centra Initiative

  5. ELSAM    

  6. HRWG (Human Rights Working Group)   

  7. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform)   

  8. ICW (Indonesia Corruption Watch)

  9. IJRS (Indonesia Judicial Research Society)

  10. IM57+ Institute

  11. Imparsial 

  12. KontraS

  13. Kurawal Foundation 

  14. LBH Jakarta

  15. LBH Pers

  16. LBH Masyarakat 

  17. LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)

  18. Lokataru Foundation

  19. PBHI Nasional

  20. PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)

  21. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)

  22. Themis Indonesia

  23. TII (Transparansi Internasional Indonesia)

  24. Yayasan Pikul

  25. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

  26. Remotivi

  27. WeSpeakup.org



Narahubung: rfptalk@protonmail.com

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio