Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam peristiwa Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penyegelan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024 yang berlokasi di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.  Peristiwa ini menunjukkan negara tidak dapat melindungi warga negaranya dalam menjalankan ibadah dan menjamin kebebasan beragama.

 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 sampai dengan 19.45 dimana dilakukan penyegelan atas tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah yang berukuran sekitar 10x10 meter. Masjid Ahmadian berada di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut oleh  puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah.

 

Sebelumnya, Satpol PP  telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan identitasnya sebagai GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid Ahmadiyah. Padahal, Jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak sekitar tahun 1970 dan telah hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya. Masjid digunakan sebagai sarana ibadah seperti shalat, mengaji, dan sarana pendidikan anak-anak belajar mengenai Agama Islam.

 

Kejadian penyegelan ini bahkan bukan pertama kalinya. pada 2021, telah dikeluarkan Surat Edaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, agar menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah. Pemerintah Kabupaten Garut bersama tim Pakem telah menutup akses pembangunan masjid itu pada 2021 silam.

 

Dalam siaran Pers yang diterbitkan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut Nomor 01/PAKEM-KAB. Garut/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024 menjelaskan bahwa latar belakang dilakukannya penyegelan Masjid Ahmadiah didasarkan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11/MUNAS VII/15/2005 tanggal 28 Juli 2005 tentang Aliran Ahmadiyah serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011  tanggal 2 Maret 2011 dengan tujuan pencegahan konflik horizontal di masyarakat maupun dalam rangka pengawasan pendirian rumah ibadat.

 

Kami menilai Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, merupakan tindakan diskriminasi dan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, salah satu alasan yang diberikan tidaklah beralasan, yaitu untuk pencegahan konflik horizontal. Selain itu, belum terlihatnya peran Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berbasis Keagamaan, seharusnya telah dilakukan upaya pencegahan secara efektif, efisien, komprehensif, dan berkelanjutan. Negara berkewajiban melindungi hak warga negara untuk menggunakan rumah ibadah, dalam rangka menjamin kebebasan berkumpul, berkeyakinan dan beragama, sebagaimana dijamin dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Tindakan yang dilakukan terhadap Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut melanggar Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah, yakni dengan instrumen pengaturan yaitu Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 khususnya Pasal 18, sebagaimana juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan adanya peristiwa ini, menunjukkan bahwa negara sekali lagi absen dalam melakukan tanggungjawab yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam hak asasi manusia, yakni kewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect).

 

Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak agar:

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mencabut penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah;

  2. Gubernur Jawa Barat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011  tanggal 2 Maret 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat;

  3. Komnas HAM melakukan pemantauan dan menindaklanjuti kasus penyegelan masjid yang merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana mandat UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM; 

  4. Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk menangani dan mencegah terjadinya keberulangan dalam konflik berdimensi keagamaan;

 

Jakarta, 10 Juli 2024

 

Hormat Kami,

Badan Pekerja KontraS




Dimas Bagus Arya. S., S.H.

Koordinator

Narahubung: 08176453325

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan