Pada tanggal 3 Maret 2025, Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyerahkan atatan dan Surat Terbuka Kepada Ketua DPR-RI terkait RUU TNI dan RUU Polri. Surat tersebut dikirimkan kepada Pimpinan DPR-RI sebagai respon atas surat Presiden Republik Indonesia No. R-12/Pres/02/2025 terkait Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia serta Surat Presiden No. R-13/Pres/02/2025 terkait Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan bahwa “kedua RUU tersebut tidak akan menyelesaikan masalah substansial dari institusi TNI maupun Polri, bahkan cenderung bertolak belakang dengan semangat reformasi sektor kemanan.” Andrie menambahkan bahwa beberapa pasal dalam kedua RUU tersebut justru berpotensi menjauhkan TNI/Polri dari profesionalisme institusi, menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM serta perluasan wewenang kepada ranah yang bukan tugas pokok kedua lembaga tersebut.
Lebih lanjut, Wakil Koordinator KontraS juga mendesak DPR-RI untuk menghentikan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri selama kedua RUU tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Surat terbuka tentang RUU TNI dapat diakses di sini
Surat terbuka tentang RUU Polri dapat diakses di sini

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan