Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar hingga menyebabkan anak berusia 13 tahun berinisial AM meninggal Dunia. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 9 Juni 2024 yang berlokasi di Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

 

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, korban bersama dengan rekan-rekannya sedang mengendarai motor. Sekitar pagi pukul 04.00 WIB, saat sedang melintasi jembatan Batang Kuranji, Korban bersama dengan temannya berinisial A dihampiri oleh Polisi yang ketika itu sedang berpatroli. Polisi sempat menendang motor yang dikendarai oleh korban yang membuat dirinya dan juga rekannya terpelanting (13) ke pinggir jalan raya.1 A sempat melihat korban AM berdiri, namun disaat yang bersamaan dirinya dikelilingi oleh Polisi sambil memegang Rotan. Selanjutnya A diamankan oleh pihak Kepolisian dan sejak pagi itu dirinya tidak mengetahui keberadaan korban. Hingga pada akhirnya, di hari yang sama sekitar pukul 11:55 WIB, korban AM ditemukan tewas mengapung di Sungai Batang Kuranji, Padang dengan luka memar di bagian punggung dan perut.

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah melakukan investigasi, termasuk mendapatkan keterangan dari 7 korban, 5 diantaranya merupakan anak-anak. Dari keterangan tersebut, ditemukan fakta bahwa mereka diamankan akibat dituduh akan melakukan tawuran. Ke-7 korban tersebut juga menyatakan bahwa mereka mendapat tindak penyiksaan seperti pemukulan menggunakan rotan, disetrum, disundut menggunakan rokok, hingga dipaksa melakukan ciuman sesama jenis. Semua tindakan itu dilakukan oleh Kepolisian agar para korban mengakui sebagai pelaku tawuran.2 Atas peristiwa ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PRSP) Polresta Padang sebagaimana teregister dengan nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, pada tanggal 10 Juni lalu.

 

Kami berpandangan bahwa tindak penyiksaan merupakan perbuatan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia sebagaimana bunyi Pasal 5 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina”. Bahkan Pasal 28 g ayat (2) UUD 1945 telah mengamanahkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain”. Tidak hanya itu, tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh satuan Sabhara Polda Sumatera Barat ini jelas telah melanggar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-undang nomor 12 tahun 2005, lalu Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Selanjutnya, tindak penyiksaan yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. kami juga menyoroti tindakan kesewenang-wenangan Polisi dalam menindak korban tanpa mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Polisi seharusnya memproses perkara ini dengan menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak seperti yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Terlebih berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, kelompok anak menjadi korban penyiksaan sebanyak 14 orang sepanjang bulan Juni 2023 - Mei 2024. Hal ini semakin menandakan bahwa kelompok anak belum mendapatkan perlindungan dari perbuatan penyiksaan dan tidak manusiawi lainnya.

 

Lebih lanjut, tindakan ini juga melanggar ketentuan internal Kepolisian yaitu Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun sayangnya, penghargaan terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia ini hanyalah sebatas regulasi semata tanpa diimbangi oleh implementasi yang menyeluruh. Peristiwa ini menambah banyaknya kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Kepolisian. Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, setidaknya telah terjadi 308 peristiwa sejak Januari hingga Juni 2024 ini.

 

Kami melihat tingginya angka kekerasan dan penyiksaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yakni kultur kekerasan yang masih dinormalisasi oleh aparat penegak hukum; minimnya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas baik internal dan eksternal Kepolisian; dan rendahnya hukuman yang diberikan kepada para pelaku penyiksaan sehingga membuat praktik impunitas langgeng hingga sampai saat ini.

 

Atas hal tersebut diatas, kami mendesak agar:

 

Pertama, Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku tindak penyiksaan secara transparan dan akuntabel berdasarkan laporan yang sudah dibuat oleh pihak keluarga. Kami juga mendesak agar proses perkembangan kasus harus terus diberikan kepada publik sebagai sebuah upaya dalam menghadirkan keadilan dan kebenaran bagi keluarga korban;

 

Kedua, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa Kapolda Sumatera Barat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Perpres No. 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Pasal 8 ayat 1);

 

Ketiga, Komnas HAM untuk dapat segera mendalami dugaan pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan kewenangan yang dimiliki;

 

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga korban serta pihak lain yang membongkar penyiksaan dari ancaman dan intimidasi pihak-pihak yang tidak diinginkan;

 

Kelima, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak anak termasuk memberikan perlindungan dari penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya, serta melakukan pencegahan keberulangan peristiwa di masa yang akan datang.

 

Jakarta, 24 Juni 2024
Badan Pekerja KontraS

 

Dimas Bagus Arya

Koordinator

 

Narahubung: +62 89651581587

Tags
Writer Profile

Super Admin

Without Bio