Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam  tindakan penyiksaan  yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI yakni Serda M (prajurit TNI AL) terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, hari Jumat, tanggal 2 Januari 2025. Dalam peristiwa itu, satu korban berinisial WAT meninggal dunia. Peristiwa ini diduga kuat oleh adanya transaksi jual beli narkotika yang hendak diproses oleh prajurit TNI tersebut. Negara harus bertanggung jawab memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Berdasarkan informasi yang kami himpun dari media, salah seorang warga setempat, KS (51 tahun) mengungkapkan mulanya terdapat orang mencurigakan di lingkungannya sekitar pukul 02.00 WIB.1 Serda M bersama warga setempat menuduh tanpa bukti kepada dua orang yang datang ke pemukiman untuk melakukan transaksi ilegal berupa narkotika2 Namun akhirnya Serda M diduga bertindak di luar ketentuan hukum  terhadap dua orang korban berinisial WAT dan DN.3 Serda M melakukan pukulan sebanyak satu kali dengan tangan kosong dan satu kali dengan kaki terhadap salah satu korban. Jumat pagi sekitar pukul 04.30 WIB, dua orang korban kemudian diterima oleh Polsek Cimanggis yang diangkut menggunakan mobil box dengan kondisi tubuh dalam keadaan luka-luka. Selanjutnya korban dibawa ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Namun, setelah dirawat, korban WAT meninggal dunia di Rumah Sakit tersebut4 karena mengalami luka serius seperti sayatan benda tajam yang diduga dilakukan anggota TNI AL. Adapun korban lainnya, yakni DN menjalani perawatan intensif di RS Brimob, Depok. Lebih lanjut Serda M saat ini  saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodaeral III.5

Terhadap peristiwa tersebut, kami menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya arogansi dan tindakan sewenang-wenang dari prajurit TNI. Selama ini permasalahan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI seringkali disebabkan oleh adanya mentalitas kekerasan dan kearogansian dari prajurit. Hal ini kemudian diperparah oleh adanya perluasan jabatan sipil yang dapat diemban oleh TNI, yang dimana mentalitas dan aksi kekerasan tersebut pada akhirnya terbawa ketika TNI bersinggungan dengan urusan sipil dalam konteks penegakan hukum. Tindakan seperti ini seakan dilazimkan mengingat TNI dapat melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan memiliki kewenangan untuk membidangi isu narkotika dalam Pasal 47 UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

Tindakan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut melanggar instrumen internasional tentang penyiksaan yakni dalam Pasal 33 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan serta UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dimana dalam Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights. Selain itu, seringkali tindakan penghukuman dan main hakim sendiri seperti dalam kasus ini dilakukan untuk motif mendapatkan pengakuan. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang pada pokoknya mengatur pelarangan  “penyiksaan”. TNI juga memiliki pengaturan internal yakni Perpang/73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam di Lingkungan TNI, dimana dalam Pasal 2 menegaskan tentang larangan melakukan penyiksaan dalam tiap memperoleh keterangan atau pengakuan.  

Sehubungan dengan proses pemeriksaan yang berjalan, TNI seharusnya tegas dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar supremasi hukum sebagaimana amanat Undang-Undang TNI, dan menjalankan pelanggaran pidana menggunakan mekanisme pengadilan sipil. Sebagaimana dalam KUHP baru yakni UU No.1 Tahun 2023, jelas tindakan anggota TNI tersebut melanggar Pasal 529 dan Pasal 530 tentang penyiksaan, dimana pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Selain itu, Serda M juga melanggar Pasal 466 sampai dengan 470 mengenai penganiayaan terhadap kedua korban. Maka dari itu, penting untuk diingat bahwa dalam TAP MPR No. VII Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a bahwa Prajurit TNI yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang membahas mengenai perlunya prajurit TNI untuk tunduk kepada peradilan sipil dalam pelanggaran terhadap sipil. Dengan adanya penghukuman yang dijalankan secara transparan dan akuntabel diharapkan dapat memutus rantai impunitas dan menciptakan institusi TNI yang profesional.

Berdasarkan hal tersebut diatas, KontraS mendesak:

  1. Pemerintah dan DPR segera melakukan revisi atas Undang-Undang Peradilan Militer

  2. Panglima TNI untuk dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tubuh institusi TNI untuk dapat meminimalisir terjadinya peristiwa serupa di masa yang akan datang;

  3. Kepolisian Republik Indonesia c.q. Polres Metro Depok untuk dapat mengusut tuntas tindak penyiksaan yang dilakukan oleh terduga prajurit TNI yakni Sesda M;

  4. Komnas HAM melakukan pemantauan serta penyelidikan atas kekerasan yang terjadi dalam kasus ini;

  5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berperan aktif dan turun langsung ke keluarga korban untuk dapat memberikan akses bantuan medis, psikologis, dan psikososial sebagai hak korban dan keluarga.  



Jakarta, 12 Januari 2026

Badan Pekerja KontraS




Dimas Bagus Arya

Koordinator

 

Narahubung: 08176453325


1 “Kronologi Prajurit TNI AL Aniaya Pria di Depok Hingga Tewas” selengkapnya https://www.tempo.co/hukum/kronologi-prajurit-tni-al-aniaya-pria-di-depok-hingga-tewas-2104242

 2 “Fakta Baru Pria Tewas Dianiaya Prajurit TNI: Pelaku Lain dan Dugaan Transaksi Narkoba” selengkapnya https://megapolitan.kompas.com/read/2026/01/06/08353281/fakta-baru-pria-tewas-dianiaya-prajurit-tni-pelaku-lain-dan-dugaan?page=2

 3 “Kronologi Prajurit TNI AL Aniaya Pria di Depok Hingga Tewas” selengkapnya https://www.tempo.co/hukum/kronologi-prajurit-tni-al-aniaya-pria-di-depok-hingga-tewas-2104242

 4 "TNI AL Ungkap Awal Mula Serda M Aniaya 2 Warga di Depok hingga 1 Orang Tewas" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8290712/tni-al-ungkap-awal-mula-serda-m-aniaya-2-warga-di-depok-hingga-1-orang-tewas.

5 “Anggota TNI AL Aniaya Pemuda di Depok hingga Tewas, Begini Kronologinya” https://www.liputan6.com/news/read/6250540/anggota-tni-al-aniaya-pemuda-di-depok-hingga-tewas-begini-kronologinya?page=2

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan