Pada hari Jumat, 13 Desember 2024, Siaran Pers dari Istana Negara yang dilakukan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai dan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menyatakan rencana untuk memberikan amnesti atau pengampunan masa hukuman kepada kurang lebih 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia. Amnesti tersebut dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi serta akan “menarget” empat jenis narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yakni 1) WBP dengan tindak pidana ITE terkait penghinaan kepada kepala negara; 2) WBP yang mengidap gangguan mental dan penyakit berkepanjangan; 3) WBP dengan kasus makar non-bersenjata di Tanah Papua; dan 4) WBP dengan kasus narkotika.
Terhadap pernyataan tersebut, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya memberikan catatan sebagai berikut:
1) Proses pemberian amnesti kepada narapidana untuk mengatasi masalah kapasitas lapas yang berlebih (overcrowded) merupakan ekses atau akibat dari banyaknya regulasi yang punitif atau mengutamakan pendekatan pemenjaraan, misalnya UU ITE yang memuat pasal-pasal “karet” serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih mengutamakan pendekatan pemenjaraan dibanding rehabilitasi.
2) Masih berlakunya berbagai undang-undang bernuansa represif, maka kejadian overcrowded tersebut tidak dapat dihindarkan kedepannya. "Kami melihat bahwa niatan untuk memberikan amnesti secara massal tersebut harus disertai dengan mengutamakan pendekatan non-punitif serta semangat untuk melakukan dan memberlakukan keadilan restoratif terhadap tindak pidana tertentu dalam penegakan hukum pidana.
Pada sisi lain, Koordinator KontraS menekankan bahwa segala langkah yang dilakukan dengan dasar kemanusiaan dan HAM harus dibarengi dengan transparansi serta langkah holistik reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Pemberian amnesti seperti yang dicanangkan oleh pemerintah akan sia-sia dan bisa dianggap sebagai sebuah langkah populis belaka apabila tidak dibarengi dengan upaya dalam membenahi sistem peradilan pidana di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.
Selain membenahi proses penegakan hukum pidana, Koordinator KontraS memandang bahwa negara juga harus memberikan perhatian dalam melakukan perbaikan terhadap fasilitas pemasyarakatan yang sampai saat ini masih belum merata dan pada akhirnya berdampak buruk pada kesehatan fisik dan psikologis warga binaan. “Tugas untuk melakukan reformasi terhadap lembaga-lembaga pemasyarakatan tidak terselesaikan hanya dengan sebatas melakukan amnesti secara besar-besaran namun harus dibarengi dengan reformasi terhadap situasi lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.”
Jakarta, 18 Desember 2024
Badan Pekerja KontraS
Narahubung: 081310815873
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan