Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam tindakan perusakan rumah doa umat Kristen di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat yang terjadi pada hari Minggu, 27 Juli 2025. Kejadian ini mengakibatkan dua anak mengalami luka-luka akibat pemukulan oleh massa yang berupaya mengusir mereka.
Peristiwa ini bermula pada minggu sore tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, beberapa warga berdatangan membawa kayu, pisau, sembari melempar batu, dan bersorak "bubarkan" ke arah rumah doa yang didirikan dengan tujuan pendidikan agama terhadap anak-anak Kristen jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI)1 yang menimba ilmu di sekolah negeri karena mereka tidak mendapatkan pendidikan agama Kristen di lingkungan sekolah. Saat itu, rumah doa sedang digunakan untuk kebaktian orang dewasa dan pengajaran bagi sekitar 30 anak.2 Beberapa orang kemudian memukul jendela kaca menggunakan kayu, melempar kursi, mematikan listrik, serta merusak barang-barang yang ada di dalam rumah doa tersebut. Anak-anak yang sedang belajar di dalam rumah doa kemudian histeris dan berlarian keluar. Setidaknya dua orang anak berusia 11 tahun dan 9 tahun menjadi korban. Terjadi peristiwa pemukulan dengan satu anak dipukul dengan kayu di bagian kaki dan satu anak lainnya di bagian bahu.3
Saat ini, terdapat sembilan orang yang ditahan dan diduga merupakan pelaku pengrusakan rumah doa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Sayangnya, pemerintah daerah setempat yakni Wali Kota Padang, Fadli Amran telah mengungkapkan permintaan maaf atas kejadian ini namun bersikeras bahwa kejadian disebabkan oleh miskomunikasi dan bukan intoleransi antar agama maupun SARA.4 Atas peristiwa yang terjadi KontraS memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama, pada kejadian di Kota Padang dapat diduga telah terjadi pelanggaran HAM khususnya hak atas kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia diatur dalam Pasal 28E UUD 1945, Pasal 18 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). UUD 1945, UU HAM dan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik secara tegas menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama dan beribadah sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun (non-derogable rights). Tindakan perusakan yang dilakukan juga patut diduga sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP Tentang Perusakan Barang. Selain itu peristiwa kekerasan yang menimbulkan korban juga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menggunakan tenaga bersama dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
Kedua, peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah semacam ini merupakan peristiwa kedua yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan. Publik masih ingat akan peristiwa pembubaran retret siswa Kristen di Sukabumi. Pada kedua peristiwa ini, anak di bawah umur lah yang menjadi korbannya. Dalam dua peristiwa tersebut, selain pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah juga terjadi pelanggaran terhadap hak anak khususnya hak atas rasa aman.
Ketiga, berdasarkan pemantauan KontraS dalam kurun waktu setahun terakhir, terdapat total 23 peristiwa pelanggaran kegiatan keagamaan dengan pelaku tertinggi merupakan warga sebanyak 11 peristiwa, disusul dengan Pemerintah sebanyak 8 peristiwa. Tindakan pelanggaran paling dominan merupakan pelarangan beribadah dengan 10 tindakan dan pengrusakan dengan 7 tindakan. Sedangkan dengan isu pelanggaran yang terjadi didominasi oleh izin tempat ibadah sebanyak 11 pelanggaran, dugaan aliran sesat dengan 7 pelanggaran, peristiwa izin kegiatan ibadah sebanyak 2 peristiwa, dan tidak diketahui sebanyak 3 peristiwa. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah masih kerap terjadi dan akan terus berulang jika pemerintah tidak secara tegas hadir untuk melindungi warga.
Dalam konteks menjamin hak beragama warga negara, pemerintah perlu menjamin hak untuk beragama dengan sepenuhnya mendukung kegiatan pendidikan keagamaan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama, bukan malah turut mengkerdilkan kegiatan keagamaan yang dijalankan oleh masyarakat menjadi salah paham semata.
Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak:
-
Pemerintah untuk mengambil langkah khusus untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negaranya serta melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menghalangi jaminan hak tersebut;
-
Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan jaminan keamanan bagi kegiatan keagamaan sehingga umat tidak berada dalam ketakutan serta tidak ada ancaman dan gangguan dari pihak manapun ketika mereka akan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing;
-
Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama seperti halnya pembubaran dan pengrusakan dengan memperhatikan serta berpedoman pada prinsip-prinsip fair trial;
-
Komnas HAM untuk menjalankan fungsinya melakukan monitoring dan penegakkan HAM sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 39 Tahun 1999, serta mendorong langkah penyelesaian yang efektif bagi kasus-kasus serupa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia;
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan terhadap para korban dan saksi, termasuk juga menjamin terlaksananya proses pemulihan;
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.
Jakarta, 28 Juli 2025
Badan Pekerja KontraS
Dimas Bagus Arya,
Koordinator
Narahubung: 08176453325
1 Detik, “Warga Bubarjan Aktivitas Rumah Doa Jemaat Kristen di Padang” https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8032413/warga-bubarkan-aktivitas-rumah-doa-jemaat-kristen-di-padang-polisi-turun-tangan#google_vignette
2 Sumbar Kita’ “Viral Rumah Doa Jemaat Kristen di Padang Dibubarkan Warga” https://sumbarkita.id/viral-rumah-doa-jemaat-kristen-di-padang-dibubarkan-warga-dua-anak-jadi-korban/
3 BBC.com’ https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8jp78z1lmpo
4 Kompas.com, “Polisi Tangkap 9 Terduga Perusak Ruma Doa Umat Kristen di Padang” https://regional.kompas.com/read/2025/07/28/100640478/polisi-tangkap-9-terduga-perusak-rumah-doa-umat-kristen-di-padang?page=2

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan