Jakarta, 14 Januari 2025. Aksi teror terhadap aktivis dan kreator konten yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah kian marak terjadi. Pada akhir 2025, serentetan peristiwa berupa pengiriman bangkai ayam, pesan intimidasi, upaya peretasan, fitnah digital, dan beberapa bentuk teror lainnya, menimpa orang-orang yang aktif bersuara ihwal penanganan bencana Sumatera.
Menanggapi besarnya ancaman terhadap iklim demokrasi Indonesia tersebut, aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, dan kreator konten Yansen alias Piteng, dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan imbas aksi teror yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada hari ini.
Alif Fauzi Nurwidiastomo, mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan bahwa pelaporan ini adalah bentuk hak konstitusional warga negara yang sah. “Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” kata Alif.
Sebelumnya, Iqbal Damanik mengalami teror paket bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya disertai pesan berbunyi, “JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU”. Tak hanya itu, ia juga mendapatkan teror digital bernada ancaman di akun Instagram pribadinya.
Sementara itu, Piteng menerima rangkaian teror dan intimidasi berupa teror telepon tidak dikenal, peretasan, serta fitnah digital yang dimulai sejak 20 Desember 2025. Selain Iqbal dan Piteng, aksi teror juga dialami beberapa aktivis dan influencer lain, seperti kreator konten Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita. Polanya sama, semua korban teror berani angkat suara mengkritik penanganan bencana di Sumatera.
Gema Gita Persada, salah satu kuasa hukum yang mendampingi korban, menyayangkan sikap Kepolisian yang tidak menganggap rentetan teror ini sebagai satu rangkaian. Dalam proses konsultasi, Kepolisian meminta teror yang dialami Iqbal dan Piteng dilaporkan secara terpisah. Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sedangkan laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil. Untuk itu, kami mendorong pihak Kepolisian untuk memandang kasus ini secara holistik dan lebih makro. Agar penegak hukum untuk menindak kasus ini sebagai tindak pidana teror, bukan ancaman atau intimidasi biasa,” kata Gema.
Dua kasus yang hendak dilaporkan hari ini hanya puncak gunung es dari ribuan kasus kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap warga sipil di Indonesia. Di akhir 2025 saja, setelah banjir besar dan longsor di Sumatera, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 9 aksi teror yang dialami oleh aktivis dan konten kreator yang bersuara tentang penanganan bencana.
Fakta ini kian membuktikan bahwa rentetan teror tersebut tidak sekadar menyasar individu tertentu, tapi merupakan upaya sistemik untuk merusak kedaulatan demokrasi di Indonesia. Teror ini dapat dilihat sebagai dua hal, pertama, menimbulkan chilling effect untuk warga negara yang kritis terhadap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kedua, ini juga dapat dilihat sebagai upaya mengalihkan fokus dari masalah yang sesungguhnya.
“Hingga hari ini, bencana ekologis masih terjadi bahkan meluas ke beberapa daerah, seperti Kalimantan Selatan dan Pati, Jawa Tengah yang dilanda banjir. Kritik publik atas penanganan bencana yang karut-marut, juga atas kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana, menjadi penting untuk memastikan bahwa pemerintah memprioritaskan keselamatan warga negara di tengah krisis iklim,” ucap Sekar Banjaran Aji, juga salah satu kuasa hukum korban.
Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya.
Narahubung:
Alif Fauzi Nurwidiastomo +62 813-8762-4544
Gema Gita Persada +62 821-4688-8873
Sekar Banjaran Aji +62 812-8776-9880
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
