Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan [“TATAK”], LBH Pos Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [“KontraS”] menyoroti tindakan PT Waskita Karya (Persero) yang telah meluluhlantakkan pintu masuk (Gate) 13 Stadion Kanjuruhan pada 21 Juli 2024. Pintu masuk 13 Stadion Kanjuruhan tidak hanya merupakan bukti nyata dari Peristiwa Kanjuruhan namun juga merupakan ruang memori kolektif para korban, keluarga korban, hingga pemerhati Peristiwa Kanjuruhan untuk mengenang Peristiwa Kanjuruhan termasuk dengan berziarah, mengirimkan tahlil, menaburkan bunga, hingga meletakkan benda-benda memorial mendiang korban yang meninggal.

 

Alih-alih dipertahankan, tindakan pembongkaran pintu masuk 13 Stadion Kanjuruhan semakin menerangkan bahwa negara abai terhadap suara serta harapan korban dan keluarga korban, Suara Korban dan Keluarga Korban Peristiwa Kanjuruhan adalah Suara yang Tidak Pernah Didengar. Pemerintah terus mengumbar dusta dengan menyatakan janji bahwa tidak akan membongkar Gate 13 sebagai “Saksi Bisu” Peristiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2023 sebagaimana hal tersebut telah menjadi Kesepakatan Museum Gate-13 Kanjuruhan” yang dibuat dalam forum musyawarah tertanggal 28 Mei 2024.

 

Berbagai upaya penolakan pembongkaran telah dilakukan. Melalui surat terbuka dan somasi. Kami telah memperingatkan Menteri PUPR, PT Waskita Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan renovasi Stadion Kanjuruhan sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berjalan. Yang mana laporan TATAK terhadap dihentikannya Laporan Modal B oleh Satreskrim Polres Malang tengah diperiksa oleh Mabes Polri sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas [“SP3D”]. Namun peringatan tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai “angin lalu” dimana hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut hingga pembongkaran pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara sepihak ini terjadi.

 

Penolakan-penolakan terhadap renovasi dan/atau pembongkaran Stadion Kanjuruhan terus kami rawat hingga dilakukannya pelaporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian PUPR atas Renovasi Stadion Kanjuruhan. Kami pada pandangan bahwa negara melalui Kementerian PUPR telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaligus pengabaian hukum (disregard of law) karena dalam menjalankan kebijakan atau perintah terkait renovasi Stadion Kanjuruhan tidak berlandaskan ketentuan undang-undang, kepatutan, dan keadilan. Selanjutnya, sebagaimana yang diketahui dalam proses penegakan hukum, bahwa selama ini Stadion Kanjuruhan tidak pernah digunakan sebagai tempat rekonstruksi. Sehingga, keberadaan pintu 13 memiliki peran yang sangat penting guna kepentingan dan pendalaman fakta atas peristiwa yang terjadi, mengingat bahwa Kanjuruhan terutama pintu 13 merupakan tempat kejadian (Locus Delictie) yang banyak berjatuhan korban jiwa dan harus segera direkonstruksi. Selain itu, Pemerintah pun terkesan abai dan enggan untuk dapat mengusut tuntas peristiwa ini. Bahwa aktor-aktor yang telah dihukum hanyalah aktor lapangan saja, sementara itu aktor high level-nya hingga sampai saat ini belum kunjung diungkap.

 

Sehingga kami melihat bahwa dalih renovasi stadion yang saat ini sedang dilangsungkan oleh Kementerian PUPR adalah sebagai upaya untuk  melakukan Obstruction of Justice dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan dengan menghancurkan/menghilangkan/merusak barang bukti (tempat kejadian perkara) sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP.

 

Lebih lanjut, absennya Kementerian PUPR dalam surat terbuka dan somasi yang telah Kami kirimkan juga sebagai bentuk tindakan red tape atau penyakit birokrasi yang dalam penyelenggaraan pelayanannya berbelit-belit, memakan waktu lama meski dapat diselesaikan secara singkat, termasuk dalam hal ini merespon sikap Kami terhadap renovasi Stadion Kanjuruhan.

 

Laporan tersebut di atas telah diterima dan saat ini Ombudsman tengah melakukan klarifikasi kepada Kementerian PUPR atas pertimbangan dan dasar dilakukan renovasi hingga bagaimana koordinasi Kementerian PUPR dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah dalam rangka renovasi dilakukan. Namun, ditengah proses hukum yang berjalan ini, Kementerian PUPR melalui kontraktornya PT Waskita Karya (Persero) tanpa koordinasi dan konfirmasi membongkar sisa wajah Peristiwa Kanjuruhan yang tersisa.

 

Menyikapi hal ini, Kami mengecam dan mendesak:

  1. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas Peristiwa Kanjuruhan;
  2. Kementerian PUPR beserta 2 (dua) kontraktornya yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
  3. Kementerian PUPR memerintahkan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3x24 jam;
  4. PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3x24 jam;
  5. Pemerintah Kabupaten Malang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagaimana hal-hal yang disepakati dengan korban dan keluarga korban dalam forum tertanggal 28 Mei 2024;
  6. Kementerian PUPR dan 2 kontraktornya PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero)  untuk menghentikan segala aktifitas renovasi dan pembongkaran Stadion Kanjuruhan sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

 

Jakarta-Malang, 22 Juli 2024

KontraS,YLBHI, LBH Pos Malang, LBH Surabaya, TATAK

 

Narahubung

KontraS - Andi Muhammad Rezaldy

YLBHI - Arif Maulana

LBH Surabaya - Jauhar Kurniawan

LBH pos Malang - Daniel Siagian

 

 

klik disini untuk melihat dokumentasi selengkapnya

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio

Popular Post

Thumbnail Post

Popular Tags