Nomor:

Perihal: Surat Terbuka Desakan Kasasi Terhadap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

Kepada Yang Terhormat

Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH

C.q. Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Perkara Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb

Di Tempat

 

Dengan hormat,

TAP-HAM  sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait dengan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) yang diputus bebas oleh majelis hakim pemeriksa perkara pada Pengadilan Negeri Stabat pada 8 Juli 2024 lalu. Adapun informasi yang kami terima adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa TRP terlibat dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana didaftarkan tertanggal 23 Agustus 2023 dengan nomor perkara 555/Pid.Sus/2023/PN Stb di Pengadilan Negeri Stabat;
  2. Bahwa dalam tuntutan, Terbit dituntut melanggar Pasal Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Surat Dakwaan Keempat, dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun penjara dan pidaan dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada Terdakwa membayar Restitusi sejumlah Rp. 2.377.805.493,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada para korban atau ahli warisnya yang dibayarkan paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Bahwa perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN Stb yang diputus pada senin, 8 Juli 2024 lalu menunjukkan gagalnya persidangan dalam memberikan keadilan bagi korban dengan putusan bebas.
  4. Bahwa dengan diputus bebasnya TRP, 12 (dua belas) korban tidak mendapatkan restitusi dengan jumlah total sebesar Rp. 2.677.873.143,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat puluh tiga rupiah).

Kami menyayangkan putusan hakim yang tidak berorientasi pada korban dan sangat memilukan bagi penegakan hak asasi manusia. Vonis vrijspraak kasus ini dalam tingkat pertama sangat mengejutkan dan telah menyebabkan adanya ketidakadilan bagi korban dan tidak adanya akuntabilitas bagi pelaku intelektual kerangkeng manusia Langkat. Selain itu kami berpendapat:

  1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Perkara seharusnya segera melakukan kasasi mengingat jangka waktu yang terbatas, sebagaimana dalam Pasal 245 (1)  KUHAP disebutkan bahwa permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa dan Pasal 248 (1) yang menjelaskan bahwa pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut dan menyerahkannya pada Panitera;
  2. Bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia berdasarkan Pasal 35 bagian a UU Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan, sehingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia berwenang untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pemeriksa perkara untuk segera melakukan kasasi atas kasus TPPO yang melibat TRP.

Bahwa berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, kami mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana termaktub dalam Pasal 248 ayat (1) KUHAP sebelum jangka waktu empat belas hari dari putusan tingkat pertama. Selain itu, kami juga mendorong agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat berkoordinasi dengan  lembaga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indionesia mengingat dalam mencapai keadilan bagi korban, perlu untuk memasukkan permohonan restitusi.

Kami berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat menindaklanjuti surat ini dengan menyatakan menempuh upaya hukum Kasasi dan sesegera mungkin memasukan memori kasasi yang didalamnya memuat permohonan restitusi. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 19 Juli 2024

Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia



Narahubung:

KontraS (08176453325)

PBHI (0895385587159)

KontraS Sumatera Utara (085261905071)

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan