Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras aksi teror bom molotov yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di kantor redaksi Jubi Papua yang terletak di Jln. SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua pada hari Rabu, 16 Oktober 2024. Peristiwa teror bom ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 03:15 WIT dan menyebabkan 2 (dua) mobil operasional yang terparkir di halaman kantor terbakar. Kendati tidak terdapat korban jiwa/luka, pengeboman kantor Jubi harus diusut hingga tuntas secara transparan dan akuntabel. 

Berdasarkan informasi yang berhasil KontraS peroleh, saksi mata yang melihat kejadian pelemparan bom tersebut mengatakan bahwa pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 tepatnya pada pukul 23:00 WIT terdapat 2 orang asing yang berboncengan menggunakan sepeda motor beberapa kali melintas di depan kantor redaksi Jubi. Lalu, berselang beberapa saat kemudian yaitu pada pukul 02:00 WIT (Rabu, 16 Oktober) kedua orang tidak dikenal tersebut kembali terlihat. Kali ini keduanya terlihat berada di dekat kantor redaksi Jubi sembari melihat keadaan dan kemudian pergi. Hingga pada akhirnya, sekitar pukul 03:15 WIT keduanya terlihat berhenti di depan pagar kantor dan melemparkan 2 benda yang diduga merupakan bom molotov. 

Akibat pelemparan bom molotov tersebut, menyebabkan 2 mobil operasional milik Jubi yang terparkir di halaman area kantor redaksi terbakar. Beruntungnya api berhasil dipadamkan dengan segera oleh warga dan staf dari Redaksi Jubi. Selanjutnya, atas peristiwa teror bom ini telah ada tindak lanjut oleh Kepolisian Sektor Kota Heram. Rabu, 16 Oktober 2024 tepatnya pada pagi hari, pihak Kepolisian telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Lebih lanjut, hingga sampai saat ini pihak Kepolisian belum dapat menyampaikan jenis bahan yang digunakan sebagai bom molotov. Pihak Kepolisian menyampaikan perlu adanya pendalaman lebih lanjut oleh Tim Laboratorium Forensik untuk dapat memastikan jenis bahan yang digunakan. 

KontraS menilai teror bom yang dialami oleh Redaksi Jubi ini tidak dapat dilepaskan dari ruang lingkup pekerjaan dari Jubi yang selama ini aktif memberitakan perihal situasi-situasi di Papua. Sehingga teror ini merupakan bentuk intimidasi dan juga ancaman terhadap tugas-tugas jurnalisme Jubi. Terlebih, ini bukanlah teror pertama yang dialami oleh Redaksi Jubi Papua. Beberapa waktu lalu, jurnalis Jubi yaitu Victor Mambor juga mendapatkan intimidasi berupa pengrusakan mobil oleh orang tak dikenal medio April 2021 dan teror bom rakitan yang meledak dekat dekat kediaman dirinya di Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada 23 Januari 2023 silam.

Bahkan atas 2 peristiwa teror yang dialami oleh Victor Mambor tersebut, pihak Kepolisian seakan-akan tidak serius dan sungguh-sungguh dalam melakukan penyidikan. Hal ini terbukti ketika Polsek Jayapura Utara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bernomor SPPP/8/III/2024/Reskrim. Adapun alasan dihentikan proses penyelidikan ketika itu adalah tidak cukupnya bukti yang ditemukan sehingga unsur-unsur Pasal yang disangkakan tidak dapat dibuktikan.[1] Padahal, ketika itu Kepolisian sudah menyita 1 buah flashdisk warna kuning merk kingston berkapasitas 128 GB yang berisi 2 buah video rekaman cctv milik Victor.[2]

Berkenaan dengan hal tersebut, kami menilai pihak Kepolisian telah gagal menjalankan tugas dan wewenang mereka untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tertuang didalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan, atas kegagalan tersebut membuat peristiwa intimidasi ataupun teror terhadap Redaksi Jubi Papua ini kembali terulang dan dapat menghambat kerja-kerja jurnalisme dari media Jubi.

Sejatinya, jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Lebih lanjut, kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sebagaimana diatur didalam Pasal 4 UU No. 40 tahun 99 tentang Pers. Selain telah melanggar hak-hak yang tertuang di dalam Undang-Undang Pers, teror bom yang dilakukan oleh orang tidak dikenal ini juga telah melanggar hak asasi manusia dari para jurnalis Jubi atau bahkan warga sekitar yang terdampak. Tepatnya berkaitan dengan hak atas rasa aman dan dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Pemerintah melalui aparat penegak hukumnya memiliki tanggung jawab untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan akuntabel guna menjamin keamanan serta keselamatan bagi seluruh warga negaranya khususnya masyarakat Papua. Terlebih dalam konteks Hak Asasi Manusia, Pemerintah memiliki kewajiban untuk Menghormati, Melindungi, dan Memenuhi hak asasi manusia setiap warga negaranya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, KontraS mendesak:

Pertama, Pemerintah Republik Indonesia harus dapat melaksanakan kewajibannya serta menjamin hak asasi warga negaranya terkhusus bagi masyarakat Papua;

Kedua, Polsek Heram untuk dapat melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus ini hingga pelaku teror dapat diungkap dan dituntut dalam proses peradilan;

Ketiga, Komnas HAM Republik Indonesia untuk dapat segera menyelidiki peristiwa teror bom ini secara pro justitia mengingat terdapat dimensi pelanggaran hak asasi manusia didalamnya;

Keempat, Dewan Pers untuk dapat berperan aktif memberikan perlindungan serta menjamin kemerdekaan pers dari campur tangan pihak-pihak lain sesuai dengan Pasal 15 UU 40/1999 tentang Pers.

 

Jakarta, 22 Oktober 2024
Badan Pekerja KontraS,

 

 

Dimas Bagus Arya
Koordinator

Narahubung : +62896 5158 1587

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio

Popular Post

Thumbnail Post

Popular Tags